‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil - Koran Mandalika

‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil

Senin, 9 Maret 2026 - 18:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menyebut perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja sejak H-7 lebaran.

‎Furqan mengatakan hal itu termuat dalam ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.

‎”Dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja itu H- seminggu lebaran. Boleh diberikan lebih awal,” katanya, Senin (9/3).

‎Dia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR secara lunas tanpa dicicil ataupun dihutang.

‎”Tidak boleh dicicil, tidak boleh dihutang juga. Kemudian, minimal dia bekerja itu satu bulan,” jelas Furqan.

‎Setiap pekerja akan mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda, sesuai dengan masa kerjanya.

‎”Tetapi ada besarannya bervariasi. Untuk yang satu tahun berbeda, di atas satu tahun juga berbeda,” ucap Furqan.

‎Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.

‎”Pertama saya himbau kepada para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan edaran Menaker, dan memfasilitasi pemberian THR sesuai dengan ketentuan,” imbaunya.

‎Dia menambahkan, untuk para pekerja agar terus menjalin koneksi yang baik di lingkungan kerja, khususnya dengan pimpinan.

‎”Membangun harmonisasi dengan para pimpinan perusahaannya agar tunjangan hari rayanya itu juga bisa segera diterima,” imbuhnya. (dik)

Baca Juga :  YGSI-Pemprov NTB Kolaborasi Cegah Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Berita Terkait

Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan
Sambut Puncak HKG PKK ke-54 : TP PKK NTB Gelar Berbagai Aksi Sosial Bagi Masyarakat
Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade
Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

Tokocrypto Raih Penghargaan Kategori Press Conference di Media Relations Awards 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

PTPP Raih Kontrak Pembangunan Jalan Hauling Batubara Stage III Senilai Rp970 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Kripto Makin Populer, OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

The 12th IndoEBTKE ConEx 2026: Dorong Eksekusi Proyek Strategis dan Percepatan Investasi Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:02

iFLYTEK Mempercepat Ekspansi AI Tiongkok di Asia Tenggara melalui Partisipasi Ketiga Berturut-turut di Techsauce

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Internet Wifi Lambat Bisa Menghambat Bisnis, Begini Memilih WiFi Kantor Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Berita Terbaru