FP4 NTB Tuntut Keseriusan Pol PP Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 - Koran Mandalika

FP4 NTB Tuntut Keseriusan Pol PP Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012

Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) menggelar audensi dengan Sat Pol PP Lombok Tengah.

Kedatangan mereka untuk memastikan fungsi dan peran Pol PP dalam mengawal Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Direktur FP4 NTB Lalu Habiburrahman menyampaikan kedatangannya untuk membahas dan menuntut keseriusan Pol PP dalam mengawal penegakan perda tersebut .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib menjelaskan, pada pasal 5 huruf (a) mengatakan setiap orang, badan hukum, dan perkumpulan, dilarang menyebarkan brosur, pamflet, dan sejenisnya di sepanjang jalan umum.

Pada huruf (b) dilarang memasang atau menempelkan kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon atau bangunan lainnya.

Baca Juga :  Kades Ubung: Perdes jadi Acuan Pelaksanaan PTSL

Selain itu juga masih dalam perda tersebut selanjutnya pada BAB III mulai pasal 10 sampai dengan 17 membahas mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran.

Menurut habib, pola atau peristiwa dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 perda tersebut sudah berkali kali berulang terjadi hampir di setiap kontestasi demokrasi.

“Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kami adanya ketidakseriusan pihak Pol PP dalam mengawal penegakan Perda itu,” kata Habib, Jumat (31/5).

Bukan tidak mendasar, kata Habib, di beberapa titik Kota Praya, banyak pohon sudah terpasang poster calon-calon kepala daerah.

Baca Juga :  Moratorium Pemungutan BPP Dinilai Kebijakan Tanpa Napas untuk Sekolah

“Bahkan, di samping persis kantor Pol PP ada terpasang poster salah satu bacabup Loteng. Ada apa ini? Kan, janggal sekali,” ujar Habib.

Sementara itu, Wakasat Pol PP Lombok Tengah Haji Budiman menyampaikan terima kasih atas kedatangan, masukan, dan saran dari lembaga FP4.

“Akan jadi atensi dan evaluasi ke depannya apa yang menjadi masukan dan kritikannya,” kata Budiman.

Pihak Kabid Pol PP Lalu Rusdi berjanji mulai Senin depan akan evaluasi dan tertibkan semua pelanggaran kaitannya dengan pemasangan pamflet APK yang ditempel di pohon. (*)

Berita Terkait

14 Kali Berturut-turut, Pemkab Lombok Tengah Kembali Raih Opini WTP
MTQ XXXI NTB 2026 Digelar di Poltekpar Lombok, Kampus Siapkan Fasilitas Terbaik
PDAM Loteng Kaji Arahan Bupati Soal Perluasan Layanan Air Gratis bagi Rumah Ibadah
25 Ritel Modern di Loteng Diminta Tutup Mandiri, Kasat Pol PP: Jika Tidak Kita Tutup Paksa
Lombok Tengah Jadi Sorotan, Polres dan AFP Perkuat Benteng Anti Penyelundupan Manusia
Poltekpar Lombok Satu Dekade: Cetak SDM Siap Kerja, Siap Wirausaha, Siap Mendunia
Abdul Hadi Wujudkan Jembatan Gantung Darmaji–Kerembong, Warga Sambut Antusias Proyek Bersejarah
ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Festival Wellness & Budaya yang Diminati Ratusan Peserta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:46

Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR PMI, Putus Mata Rantai Rekrutmen Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:07

Insiden Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani, Korban Berhasil Dievakuasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:52

Pendaki Asal Malaysia Alami Insiden di Gunung Rinjani, Tim Evakuasi Udara Dikerahkan

Senin, 25 Mei 2026 - 18:33

PPP NTB Pecah! Muzihir dan Akri Saling Copot Jabatan di Paripurna DPRD

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23

Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:24

Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:52

PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji

Berita Terbaru

Teknologi

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:00