Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan - Koran Mandalika

Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan

Senin, 6 April 2026 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kuasa hukum Wirman Hamzani yakni Imam Subawaih, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan persoalan hukum yang melibatkan pihak lain.

Imam menegaskan bahwa pihaknya menanggapi isu tersebut dengan santai, karena menurutnya tidak ada keterkaitan antara kliennya dengan perkara yang dimaksud.

“Kami menanggapinya santai saja, karena dalam masalah tersebut tidak ada keterkaitan dengan klien kami,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perjanjian yang menjadi dasar pengaduan oleh pihak berinisial AR dilakukan dengan pihak TSH, sehingga tidak ada campur tangan dari Wirman Hamzani maupun pihak lain berinisial R.

“Perlu diingat, perjanjian itu dibuat antara pengadu AR dengan TSH. Tidak ada campur tangan Hamzan maupun R. Jadi sangat tidak beralasan jika klien kami dibawa-bawa dalam persoalan antara konsultan HR dengan saudara TSH,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Sapi Dicuri, Babinsa Beber Sigap Mencari, Begini Endingnya

Sebagai seorang anggota dewan, Imam menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika dampaknya dinilai merugikan.

“Tentu akibat pemberitaan ini membuat psikis klien kami terganggu. Kami akan melihat sejauh mana dampaknya, dan tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara pidana maupun perdata,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti status pihak yang mengaku sebagai konsultan dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan bukan merupakan konsultan resmi, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai konsultan.

Imam menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa antara TSH dan HR, dan sebaiknya diselesaikan secara langsung oleh para pihak terkait.

“Ini adalah persoalan antara TSH dan HR, jadi silakan diselesaikan sebaik mungkin oleh para pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT Ke-66, RSUD Praya Gelar Baksos Pengobatan Gratis

Terkait adanya laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, Imam menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian suatu tindak pidana harus melalui proses hukum yang panjang.

“Semua orang berhak membuat pengaduan atau laporan polisi. Namun untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, tentu akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang diadukan berkaitan dengan perjanjian fee, yang secara hukum perdata dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kita tunggu saja rangkaian proses yang berjalan di kepolisian,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Akhyar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Pelambik, Soroti Pelatihan Kerja hingga Dana Hibah OKP
Lombok Tengah Mantap Sambut Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB
Polres Loteng Gelar Pembinaan dan Sosialisasi PPNS untuk Peningkatan Profesionalisme dan Sinergitas
Perjuangan Ibu Murnah Mengurus Hidup di Tengah Keterbatasan, Pemerintah Beri Pendampingan
Kesempatan Emas! Pemkab Lombok Tengah Lelang 53 Motor Dinas, Harga Mulai Rp281 Ribu
Kapten Benzema Antar Angkasa FC ke Semifinal, Selangkah Lagi Menuju Pentas Nasional di JIS Jakarta
Dedikasi Tanpa Henti, RSUD Praya Rayakan Hari Perawat Internasional 2026
SPAM Mandalika Tetap Suplai Air Bersih Kawasan KEK Mandalika

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00

Bank Raya (AGRO) Tegaskan Optimisme Pertumbuhan Bisnis Digital di Public Expose Live 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00

KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00

Public Expose Live 2026: Bank Raya (AGRO) Optimis Bisnis Digital Tumbuh Positif

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Tangerang, Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00

Wujudkan Rencana Memiliki Mobil Baru, BRI Finance Tawarkan KKB Ringan dan Fleksibel

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:00

Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor

Berita Terbaru