Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan - Koran Mandalika

Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan

Senin, 6 April 2026 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kuasa hukum Wirman Hamzani yakni Imam Subawaih, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan persoalan hukum yang melibatkan pihak lain.

Imam menegaskan bahwa pihaknya menanggapi isu tersebut dengan santai, karena menurutnya tidak ada keterkaitan antara kliennya dengan perkara yang dimaksud.

“Kami menanggapinya santai saja, karena dalam masalah tersebut tidak ada keterkaitan dengan klien kami,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perjanjian yang menjadi dasar pengaduan oleh pihak berinisial AR dilakukan dengan pihak TSH, sehingga tidak ada campur tangan dari Wirman Hamzani maupun pihak lain berinisial R.

“Perlu diingat, perjanjian itu dibuat antara pengadu AR dengan TSH. Tidak ada campur tangan Hamzan maupun R. Jadi sangat tidak beralasan jika klien kami dibawa-bawa dalam persoalan antara konsultan HR dengan saudara TSH,” tegasnya.

Baca Juga :  MI NW Leneng Bocor Parah, Pihak Yayasan Kecewa dengan Kerja Kontraktor

Sebagai seorang anggota dewan, Imam menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika dampaknya dinilai merugikan.

“Tentu akibat pemberitaan ini membuat psikis klien kami terganggu. Kami akan melihat sejauh mana dampaknya, dan tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara pidana maupun perdata,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti status pihak yang mengaku sebagai konsultan dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan bukan merupakan konsultan resmi, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai konsultan.

Imam menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa antara TSH dan HR, dan sebaiknya diselesaikan secara langsung oleh para pihak terkait.

“Ini adalah persoalan antara TSH dan HR, jadi silakan diselesaikan sebaik mungkin oleh para pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Air PDAM di Penujak Sudah Kembali Jernih, Tingkat Kekeruhan Tercatat 2,52 NTU

Terkait adanya laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, Imam menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian suatu tindak pidana harus melalui proses hukum yang panjang.

“Semua orang berhak membuat pengaduan atau laporan polisi. Namun untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, tentu akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang diadukan berkaitan dengan perjanjian fee, yang secara hukum perdata dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kita tunggu saja rangkaian proses yang berjalan di kepolisian,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris
Pengamat Nilai Miq Hul Miliki Sejumlah Keunggulan Jika Terpilih Pimpin KONI NTB
Dewan Muazzim Bakal Perjuangkan Iuran BPJS bagi Pekerja Informal
Pedagang Beberkan Harga Bahan Pokok Pasca MBG beroperasi
Kelangkaan BBM Mulai Terasa, Antrian Panjang Terjadi di Sejumlah SPBU Lombok Tengah
Belum Dipasarkan, Harga Paving Block Plastik Belum Masuk Perda Kota Mataram
Empat Wisatawan Alami Insiden di Pantai Semeti, Satu Meninggal
Serahkan Program PISAW di Lombok Tengah, Sari Yuliati Tegaskan Golkar Tak Pernah Lupakan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02

Tingkatkan Keselamatan di Jalan Tol, Jasa Marga Integrasikan Perangkat WIM, RFID Reader dan ANPR ke Sistem BLUe Kemenhub untuk Dukung Zero ODOL 2027

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

Masih Ada Waktu! Dupoin Blog Competition Resmi Diperpanjang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

Mugen 2026: Hadirkan Model Context Protocol (MCP), RevComm Ciptakan Inovasi Voice Analytics untuk Bisnis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

ESR dan INA Perluas Kemitraan untuk Pengembangan Logistik Baru di Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

K Mall Semarakan Indonesia Shopping Festival 2026 Lewat Kemayoran Reimagined

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

Main Bareng Anabul Di Grand Galaxy Park yang Cat Friendly

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

Lawan DBD Bersama, Godrej Perkuat Kesadaran dan Pencegahan Berbasis Komunitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

CEO FisTx Rico Wisnu Wibisono Luncurkan Seri “Catatan Sang Petambak Udang”, Bagikan Pengalaman Lapangan Lewat Tiga E-Book Gratis

Berita Terbaru