Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan - Koran Mandalika

Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan

Senin, 6 April 2026 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kuasa hukum Wirman Hamzani yakni Imam Subawaih, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan persoalan hukum yang melibatkan pihak lain.

Imam menegaskan bahwa pihaknya menanggapi isu tersebut dengan santai, karena menurutnya tidak ada keterkaitan antara kliennya dengan perkara yang dimaksud.

“Kami menanggapinya santai saja, karena dalam masalah tersebut tidak ada keterkaitan dengan klien kami,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perjanjian yang menjadi dasar pengaduan oleh pihak berinisial AR dilakukan dengan pihak TSH, sehingga tidak ada campur tangan dari Wirman Hamzani maupun pihak lain berinisial R.

“Perlu diingat, perjanjian itu dibuat antara pengadu AR dengan TSH. Tidak ada campur tangan Hamzan maupun R. Jadi sangat tidak beralasan jika klien kami dibawa-bawa dalam persoalan antara konsultan HR dengan saudara TSH,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Banjir Susulan, Wabup Nursiah Dorong BWS Lakukan Normalisasi Sungai

Sebagai seorang anggota dewan, Imam menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika dampaknya dinilai merugikan.

“Tentu akibat pemberitaan ini membuat psikis klien kami terganggu. Kami akan melihat sejauh mana dampaknya, dan tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara pidana maupun perdata,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti status pihak yang mengaku sebagai konsultan dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan bukan merupakan konsultan resmi, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai konsultan.

Imam menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa antara TSH dan HR, dan sebaiknya diselesaikan secara langsung oleh para pihak terkait.

“Ini adalah persoalan antara TSH dan HR, jadi silakan diselesaikan sebaik mungkin oleh para pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional, Dorong Pariwisata Inklusif lewat Pengarusutamaan Gender

Terkait adanya laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, Imam menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian suatu tindak pidana harus melalui proses hukum yang panjang.

“Semua orang berhak membuat pengaduan atau laporan polisi. Namun untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, tentu akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang diadukan berkaitan dengan perjanjian fee, yang secara hukum perdata dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kita tunggu saja rangkaian proses yang berjalan di kepolisian,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Generasi Muda, Lalu Hadimi Buka Pelatihan Tata Boga di Desa Prabu
DLH Lombok Tengah Tunggu Koordinasi Satgas Terkait Pengurusan IPAL Dapur MBG
‎Begini Hasil Tes Urine Anggota Polres Lombok Tengah
Wisata Ramai, Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Jaga Keselamatan
Halal Bihalal Sekretariat DPRD Lombok Tengah Perkuat Hubungan Kerja yang Harmonis
Penambang Ilegal Meninggal di Gunung Pengolong Desa Tumpak
Pemerintah Kota Mataram Harapkan Jumlah Ogoh-ogoh Tahun Depan Sesuai Banjar
Pemkab Loteng Seleksi Calon Paskibraka, 3 Pencapaian Sempurna pada Tes Wawasan Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:00

Di Tengah Tekanan Pasar, KRAS Jadi Saham Menarik Pilihan Investor

Senin, 6 April 2026 - 14:00

The MINDJourney Upaya Ubah Stigma Industri Tambang

Senin, 6 April 2026 - 12:00

Barang Ringan Tapi Ongkir Mahal? Trik Hitung Volume Saat Kirim Paket Ke Luar Negeri

Senin, 6 April 2026 - 12:00

Kolaborasi BINUS Online dan Tribun: Mendorong Literasi Jurnalistik Generasi Muda di Era Digital

Senin, 6 April 2026 - 10:00

Harga Emas Masih Tertekan, Dolar AS dan Suku Bunga Jadi Penekan

Senin, 6 April 2026 - 09:00

Cara Mengubah Konten SEO Biasa Menjadi Konten yang Disukai AI

Senin, 6 April 2026 - 06:00

Bukan Sekadar Bangun Gedung, Ini Alasan Proyek Waringin Megah Bisa Lebih Cepat dan Aman

Senin, 6 April 2026 - 00:00

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf, Perjalanan KA Siliwangi Tertahan Akibat Genangan Air di Petak Jalan Cianjur–Cibeber

Berita Terbaru

Teknologi

The MINDJourney Upaya Ubah Stigma Industri Tambang

Senin, 6 Apr 2026 - 14:00