Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram - Koran Mandalika

Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram

Selasa, 14 April 2026 - 16:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kementeri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, menyampaikan bahwa setiap sekolah yang melakukan penarikan iuran terhadap siswa harus berdasarkan rapat komite sekolah

“Ada komite sekolah. Setiap apapun yang menyangkut pemungutan itu harus berdasarkan rapat di komite sekolah,” kata Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, saat ditemui usai kunjungannya ke SMP Negeri 6 Mataram, Selasa (14/4).

Namun, lanjut Fajar, pada prinsipnya iuran apapun yang memiliki unsur pungli tidak diperbolehkan.

“Prinsipnya memang, tidak diperbolehkan pungli,” lanjutnya.

Bagi sekolah swasta yang menarik dana tambahan harus dibicarakan terlebih dahulu dengan komite sekolah.

“Setiap hal itu harus dibicarakan dengan komite atau pemilik sekolahnya,” ujar Fajar.

Akan tetapi, tegas Fajar, segala bentuk iuran yang telah disepakati oleh pihak sekolah harus mempertimbangkan kemampuan wali murid.

Baca Juga :  Gelaran MotoGP 2025 Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Lokal

“Paling penting tidak memberatkan orang tua,” tegasnya.

Apabila dalam prakteknya iuran yang ditarik pihak sekolah hanya membebani wali murid. Maka, kata Fajar, hal itu bukan termasuk dari kesepakatan sekolah.

“Kalau ada unsur memberatkan orang tua, apalagi paksaan, saya kira itu tidak lagi bicara kesepakatan,” pungkasnya. (dik)

Berita Terkait

Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa
Pocari Sweat Run 2026 Digelar di Mandalika, NTB Siap Tunjukkan Semangat Sehat
Bahas Persiapan Porprov 2026, KONI NTB Butuh Anggaran Rp 15 Miliar
Desa Berdaya Tematik Diyakini Mampu Dorong Ekonomi Desa
Marak Kasus Penipuan Jual Beli Lokasi SPPG, BGN Buka Suara
Muzihir Layangkan Surat Pemecatan ke Pimpinan DPRD NTB, Akri: Kami Juga Berhak
Bukti Nyata Kepedulian Sari Yuliati, Sapi Qurban Raksasa Diserahkan di Lombok Tengah
Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR PMI, Putus Mata Rantai Rekrutmen Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:43

BRI Teras Pasar Kramat Jati Buka Layanan Weekend Banking di Saat Libur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:00

Di Tengah Gejolak Global, Bitcoin Tetap Jadi Pilihan Utama Investor Crypto Baru di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:00

Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00

Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00

Sambut Libur Idul Adha 2026, KAI Bandara Yogyakarta Sediakan 84.112 Seat dan Hadirkan Layanan Flexi Premium

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00

KAI Bandara GELAR SOSIALISASI KESELAMATAN DI JPL 683 STASIUN WATES

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00

KAI Bandara Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Sosialisasi di Wilayah Operasional Yogyakarta dan Medan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00

Belajar AI Langsung dari Industri, 150 Siswa SMK Telkom Makassar Kunjungi Telkom AI Center

Berita Terbaru