Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB - Koran Mandalika

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Kamis, 23 April 2026 - 16:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengatensi aduan pengacara tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.

Mereka adalah, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu (22/4/2026) kemarin.

“Masuk semua, kita bahas semua,” kata anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, usai kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib mengakui, pembahasan tidak hanya terkait perkara gratifikasi, tetapi juga sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian, termasuk dugaan pemerasan terhadap Camat Dompu.

Baca Juga :  TNGR: Penggunaan Helikopter untuk Evakuasi Korban WNA di Rinjani Perlu Dipertimbangkan

“Kita angkat semua, tapi karena waktu terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sudut pandang Komisi III, setiap persoalan yang muncul baik di internal institusi maupun di masyarakat harus ditangani secara sinergis oleh lembaga terkait.

“Setiap hal-hal indisipliner internal ataupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja. Di sini perlu ada sinergi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara gratifikasi, kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan, menyampaikan bahwa surat aduan telah dikirim ke pusat pada Senin (13/4/2026). Selain itu, berkas keberatan juga telah dikirim melalui jasa pengiriman.

Ia menegaskan, dalam aduan tersebut pihaknya meminta agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adil. Tidak hanya itu, Emil juga menekankan bahwa penerapan pasal harus jelas, termasuk terkait posisi pihak pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Banggar DPRD Loteng Minta Waktu Tambahan Bahas KUA-PPAS APBD 2027

Sebagai informasi, ketiga terdakwa menilai sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Mereka juga menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas, namun hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses secara hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman. (*)

Berita Terkait

Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB
Iqbal dan Dinda Satu Suara: Marquez! Sembeq Sasak Ikut Mengiringi
Bale Kita Hadir di BIZAM, Kerajinan NTB Makin Mendunia
Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun
Bank NTB Syariah Kucurkan Beasiswa Rp111,6 Juta untuk 15 Mahasiswa Unram
Riders MotoGP Diserbu Fans di Mataram, Troy: Lebih Ramai dan Tertib
Marc Marquez Cs Sapa Warga Mataram, Penggemar: Biasanya Cuma Lihat di TV
Semen Langka di NTB, Ternyata Ini Biang Keroknya

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:02

BRI Finance Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan melalui Program TJSL di Tabanan Bali

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:02

Pembiayaan EV BRI Finance Melonjak 13,8 Kali, Minat Kendaraan Listrik Terus Menguat

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:02

Excellence in Strategic Mining Investment, Bukti Investasi Mineral Perkuat Industrialisasi Nasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:02

Cara HSB Investasi Menjaga Keamanan Modal Trading Lewat Tata Kelola Transparan

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:02

Perkuat Layanan Kesehatan di Hari Batik Nasional, BRI Serahkan Ambulans untuk SMA Yayasan Gemah Ripah Lohjinawi Klaten

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:02

BINUS @Malang Perkuat Talenta Digital Technopreneur Masa Depan, Melalui Peluncuran Program Artificial Intelligence

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:14

Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, Pertamina Gelar Panen Raya Nangka di Hutan Wanaboga Gunungkidul

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:53

BRI BO Gading Boulevard Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru