Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar - Koran Mandalika

Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Upaya penegakan hukum tidak lagi semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari sejauh mana hak-hak masyarakat dapat dipulihkan melalui penyelamatan keuangan negara. Semangat inilah yang menjadi landasan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan sejalan dengan visi asta cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihaknya secara konsisten menerapkan strategi asset recovery.

Putri menegaskan pendekatan ini menitikberatkan pada pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara, guna memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.406.049.997. Dana tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani, baik melalui lelang aset maupun penitipan uang pengganti oleh para pihak terkait,” kata Putri saat konferensi pers di aula kantor jaksa setempat, Selasa (5/5).

Baca Juga :  JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil

Salah satu capaian penting, kata Putri, adalah hasil lelang aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir, yang telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara.

Selain itu, terdapat penitipan uang pengganti dari perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu, serta perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 atas nama terdakwa berinisial A.

“Seluruh dana tersebut saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI dan akan disetorkan secara resmi ke Kas Negara setelah proses hukum selesai,” ujar Putri.

Adapun rincian penyelamatan aset meliputi perkara RSUD Praya (2017–2020) atas nama dr. Muzakir Langkir, dengan nilai hasil lelang sebesar Rp771.451.000.

Perkara Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama Fikhan Sahidu, dengan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Perkara Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, dengan penitipan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang saat ini masih dalam proses penuntutan.

Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai bagian dari strategi menyeluruh.

Melalui Seksi Intelijen, dilakukan penguatan sistem pengawasan dan deteksi dini untuk menutup celah korupsi dalam birokrasi, serta peningkatan pemahaman hukum di masyarakat.

Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dia kembali menegaskan dana yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan kepada negara.

“Nantinya, dana ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Lombok Tengah,” ucap Putri.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi pembangunan daerah. (wan)

Berita Terkait

Paving Block Berbahan Sampah Plastik Produksi TPST Sandubaya Masih Menunggu Lampu Hijau
Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak 4 Hektare Lahan oleh Kades Kuripan
The Mandalika Dibanjiri Pelari, Hotel Penuh Jelang Pocari Sweat Run Lombok 2026
Turunkan Kemiskinan Ekstrem hingga 0,72 Persen, Wabup Lombok Tengah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Blokade Jalan di Jalur Wisata Lombok Tengah Disorot, DPRD: Jangan Rusak Iklim Investasi
Marak Modus Penipuan COD Mengatasnamakan J&T Cargo, Warga Diminta Waspada
Tekan Stunting, Tim PMT Lokal Leneng Salurkan Makanan Tambahan untuk 79 Balita
Anak Yatim Piatu Tetap Diupayakan Diterima di Sekolah Negeri, Keluarga Apresiasi Kebijakan Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:06

International Undergraduate Program Business Information System untuk Karier Global

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:06

KAI Daop 2 Bandung Serahkan Gardu JPL 19 kepada Pemkab Garut, Wujud Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:06

Suplai Beton Precast WSBP Hampir Rampung, Serang-Panimbang Segera Terhubung

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:06

Moladin Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif melalui Peluncuran Platform Mobil Baru Terintegrasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:02

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:02

BRI KKB Expo 2026 Resmi Digelar di Jayapura, BRI Finance Permudah Masyarakat Miliki Kendaraan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:02

BRI KKB Expo 2026 Resmi Digelar di Yogyakarta, Tawarkan Beragam Promo Kendaraan dan Pembiayaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:02

Pagi Ceria Memperkuat Layanan Jasa Taman dan Kolam di Area Jabodetabek

Berita Terbaru