Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar - Koran Mandalika

Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Upaya penegakan hukum tidak lagi semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari sejauh mana hak-hak masyarakat dapat dipulihkan melalui penyelamatan keuangan negara. Semangat inilah yang menjadi landasan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan sejalan dengan visi asta cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihaknya secara konsisten menerapkan strategi asset recovery.

Putri menegaskan pendekatan ini menitikberatkan pada pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara, guna memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.406.049.997. Dana tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani, baik melalui lelang aset maupun penitipan uang pengganti oleh para pihak terkait,” kata Putri saat konferensi pers di aula kantor jaksa setempat, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Inspektorat Lombok Tengah Gelar Pengawasan Desa dan Kelurahan, 71 Desa/Kelurahan Terima Penghargaan

Salah satu capaian penting, kata Putri, adalah hasil lelang aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir, yang telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara.

Selain itu, terdapat penitipan uang pengganti dari perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu, serta perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 atas nama terdakwa berinisial A.

“Seluruh dana tersebut saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI dan akan disetorkan secara resmi ke Kas Negara setelah proses hukum selesai,” ujar Putri.

Adapun rincian penyelamatan aset meliputi perkara RSUD Praya (2017–2020) atas nama dr. Muzakir Langkir, dengan nilai hasil lelang sebesar Rp771.451.000.

Perkara Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama Fikhan Sahidu, dengan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi, TP PKK Lombok Tengah Beri Penyuluhan Kepada Remaja

Perkara Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, dengan penitipan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang saat ini masih dalam proses penuntutan.

Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai bagian dari strategi menyeluruh.

Melalui Seksi Intelijen, dilakukan penguatan sistem pengawasan dan deteksi dini untuk menutup celah korupsi dalam birokrasi, serta peningkatan pemahaman hukum di masyarakat.

Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dia kembali menegaskan dana yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan kepada negara.

“Nantinya, dana ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Lombok Tengah,” ucap Putri.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi pembangunan daerah. (wan)

Berita Terkait

Perpisahan atau Pungli? Ketua DPRD Lombok Tengah Buka Suara Soal Iuran Jumbo di SMPN 1 Praya
Haji Harmaen Tegaskan 3 Pilar Pembenahan RSUD Praya untuk Pelayanan Optimal
Sekolah Jadi Perjuangan: Tastura Mengajar Soroti Akses Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah
FP4 NTB Soroti Kebijakan Anggaran Bupati Lombok Tengah terkait Nakes
Camat Sape Resmi Buka MTQ ke-III Yayasan Tahfidz Salahuddin Al Ayyubi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Diakui Nasional, Bupati Lombok Tengah Terima TOP Pembina BUMD Award 2026
Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok Perkuat Kolaborasi, Hadirkan Inovasi Jaksa Sahabat Disabilitas
Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:00

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:00

Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:00

Momentum Long Weekend May Day, KAI Bandara Layani 28 Ribu Penumpang KA Bandara YIA

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:01

Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00

Berkah Berbakti kepada Orang Tua, Ghazi Abdullah Muttaqien Sukses Mendunia dan Dirikan Pesantren Internasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00

“Sangat Terkesan oleh Pengalaman Bak Menjelajah Dunia Lain,” Aktris Tao Tsuchiya Resmi Ditunjuk sebagai Duta TOKYO LIGHTS 2026; Jajaran Lengkap 12 Karya Light Art Park di bawah Arahan Artistik Kenji Kohashi Diumumkan. Program ini menghadirkan karya terbaru Yoichi Ochiai serta debut perdana GAIA di Jepang; pendaftaran awal untuk area penonton kini dibuka.

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:00

Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:00

B2B Tech Asia Expo 2026 Indonesia: Event B2B Software Pertama Terbesar di Indonesia

Berita Terbaru