Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati - Koran Mandalika

Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati (istimewa)

Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan surat tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan inisial I, RA dan JB di Pengadilan Negeri Praya.

Ketiga Terdakwa tersebut kedapatan membawa Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu / Metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, dengan rincian sebagai berikut Terdakwa I membawa 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram, Terdakwa JBP membawa 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram dan Terdakwa RA membawa 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

Baca Juga :  93 Pengendara di Lombok Tengah Tewas Selama 2024

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa ketiga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar tersebut, ketiga Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati. Terungkap dalam persidangan Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja, sebagaimana Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-imingi akan diberikan upah oleh pemberi instruksi.

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Keputusan untuk menuntut hukuman mati ini juga merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. (*)

Berita Terkait

Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 
Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa
Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya
Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan
Program Teguran Syariah Polres Lombok Tengah Banjir Apresiasi
Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok
Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah Disuruh Ngaji
Kapolda Bina Beleka Menuju Desa Bebas dari Narkoba
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:17

KAI Investasi 612 Kereta dan 54 Lokomotif Baru, Proyeksikan Peningkatan Angkutan Penumpang dan Barang

Jumat, 18 April 2025 - 20:10

Memahami Peran BPOM dalam Perizinan Usaha: Kapan Persetujuan BPOM Diperlukan?

Jumat, 18 April 2025 - 17:37

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Jumat, 18 April 2025 - 11:06

Lebih Dari 123 Ribu Pelanggan Gunakan KA di Daop 8 Surabaya Pada Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Hari Paskah

Jumat, 18 April 2025 - 10:40

Pertimbangan Desain untuk Ruang Rapat yang Menarik: Menciptakan Atmosfer Kolaboratif dan Kreatif

Kamis, 17 April 2025 - 20:05

Registrasi BPOM untuk Kosmetik di Indonesia: Panduan untuk Merek Asing

Kamis, 17 April 2025 - 19:13

POGI tegaskan komitmen terhadap etika dan perlindungan pasien usai dugaan pelanggaran anggota

Kamis, 17 April 2025 - 17:24

Integrasi MiiTel & OneTalk: Kelola Call dan Chat Pelanggan dalam Satu Dashboard

Berita Terbaru