Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati - Koran Mandalika

Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati (istimewa)

Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan surat tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan inisial I, RA dan JB di Pengadilan Negeri Praya.

Ketiga Terdakwa tersebut kedapatan membawa Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu / Metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, dengan rincian sebagai berikut Terdakwa I membawa 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram, Terdakwa JBP membawa 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram dan Terdakwa RA membawa 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

Baca Juga :  Terlapor Dugaan Penipuan Diperiksa Polisi, Tulisan Bajunya Ngeri-ngeri Sedap

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa ketiga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar tersebut, ketiga Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati. Terungkap dalam persidangan Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja, sebagaimana Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-imingi akan diberikan upah oleh pemberi instruksi.

Baca Juga :  3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa

Keputusan untuk menuntut hukuman mati ini juga merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. (*)

Berita Terkait

Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:24

Antusias Promo 12.12 Tinggi, KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Maksimalkan Diskon Libur Akhir Tahun 30%

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:40

KAI Daop 6 Yogyakarta Resmikan Tandon Air Bersih untuk Masyarakat Gunungkidul Lewat Program TJSL

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:59

TK Yayasan Wanita Kereta Api Muara Enim, Komitmen KAI Memperkuat SDM Tangguh Sejak Dini

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:11

Bank Raya Berikan Dukungan Prasarana untuk Pedagang Kaki Lima Sidodadi Semarang

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:47

Indera Agri Membawa Revolusi Pertanian Presisi Indonesia ke Asia Berlin 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:18

Kementerian PU Percepat Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh Akibat Banjir

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:58

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:38

Alumni BINUS School of Design Ciptakan Mural ‘Agni Maitri’ Sebagai Simbol Kebersamaan

Berita Terbaru