Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menutup 25 ritel modern berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan dalam perda itu disebutkan jarak ritel dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer.
Artinya, 25 ritel yang akan ditutup tidak sesuai dengan isi perda, sehingga harus dilakukan penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan sesuai perda, bahwa ritel modern itu jaraknya dengan pasar rakyat kan minimal 1 kilometer. Yang 25 ini jaraknya di bawah 1 kilometer,” kata Zaenal, Kamis (14/5).
Dia mengungkapkan sebelumnya 25 ritel tersebut telah diberikan peringatan.
“Sudah kita berikan peringatan pertama peringatan ke dua,” ungkapnya.
Terlebih, Satpol PP Lombok Tengah memberikan waktu satu minggu untuk melakukan penutupan mandiri.
Zaenal mejelaskan jika dalam satu minggu tidak dilakukan penutupan mandiri, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Iya kita tutup paksa dari satuan polisi pamong praja,” jelasnya.
Saat disinggung terkait penutupan yang dilakukan setelah 25 ritel tersebut mengatongi izin, Zaenal mengatakan izin yang diberikan kepada ritel tersebut keluar sebelum berlakunya Perda Nomor 7 tahun 2021.
“Ini kan Perda 7 tahun 2021. Izinnya kan rata-rata sebelum berlakunya perda itu, sebelum tahun 2021 kan,” pungkasnya. (dik)






