Koran Mandalika, Mataram – Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD NTB, Muhamad Akri, menanggapi surat masuk ke Pimpinan DPRD NTB yang berisi tentang pemecatan dirinya sebagai ketua fraksi.
Surat tersebut dilayangkan oleh H. Muzihir selaku Wakil Ketua DPRD NTB yang juga berasal dari fraksi PPP.
Diketahui, Akri juga telah memasukan surat yang sama. Dalam surat tersebut dirinya meminta agar Muzihir dinonaktifkan dari jabatan Pimpinan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua surat itu dibacakan oleh sekertaris dewan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 25 Mei 2026.
Merespons hal tersebut, Akri mengatakan permasalahan ini masih berstatus quo. Pasalnya, surat yang dilayangkan oleh keduanya tidak memilik kekuatan hukum.
Seperti, surat yang dilayangkan oleh akri hanya ditandatangani oleh sekertaris jendral (sekjen) partai.
Begitupun dengan surat dari Muzihir, hanya ditandatangani oleh ketua umum (Ketum) partai saja.
“Ini kan sebenarnya status quo partai karena ada surat dari DPP yang sama-sama tidak ditandatangani oleh ketum dan sekjen” kata Akri, Senin (25/5).
Menurut Akri, ini merupakan masalah internal partai yang harus diselesaikan bersama, sehingga tidak menjadi konflik berkepanjangan.
“Jadi, saya ingin partai ini supaya tidak ada (konflik) melebar lebih jauh terkait dengan internal. Oleh karena itu keseimbangan saja,” ucapnya.
Akri menyentil bahwa fraksi berhak menonaktifkan pimpinan apabila tidak sesuai dengan statuta partai.
“Kami juga berhak menonaktifkan pimpinan ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan statuta kami di partai,” sindirnya.
Terkait dengan musyawarah antara keduanya, Akri mengatakan, semua tergantung dari keputusan Pimpinan DPRD NTB.
“Persoalan musyawarah silahkan tanya pimpinan. Pimpinan yang memutuskan terkait dengan surat-surat yang kami masukan tadi. Persoalan keberlanjutan, kami no komen,” ucapnya.
Akri menyebut, kehadirannya dalam rapat paripurna itu untuk meluruskan apa yang terjadi di tubuh PPP NTB.
Dia mengungkapkan, aksi saling pecat ini hanya persolan komunikasi saja.
“Kami hadir di sini dalam rangka meluruskan yang sebenarnya. Persoalan pecat memecat itu kan persoalan komunikasi saja. Kami ketua fraksi bersama sekertaris fraksi punya hak juga untuk menonaktifkan pimpinan. Tapi kami tidak mengganti, karena mengganti itu adalah putusan pusat,” tandasnya. (dik)






