Koran Mandalika, Mataram – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam proses pengajuan hingga verifikasi untuk menjadi mitra. Penegasan itu disampaikan usai banyaknya kasus penipuan dan penggelapan jual beli lokasi SPPG yang mengatasnamakan BGN.
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengatakan kasus seperti ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Beberapa kasus yang telah ditangani, di Polda Jawa Barat sudah ada 4 tersangka. Beberapa waktu lalu sudah datang ke Kantor Badan Gizi Nasional, sekitar 20 orang yang menjadi korban penipuan yayasan juga yang mengatasnamakan orang-orang yang mempunyai relasi dengan para pejabat BGN,” katanya dalam konferensi pers di Polda NTB, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari setiap kasus yang ditemukan, Sony menyampaikan, tidak ada keterlibatan para personel BGN.
“Karena modusnya itu senantiasa mengatakan kenal dengan pejabat BGN, atau keponakan, atau relasi, dan lain-lain, dan bermodalkan foto,” ucapnya.
Sony menjelaskan proses pengajuan persyaratan untuk menjadi mitra sepenuhnya dilakukan dengan mekanisme daring. Sehingga, calon mitra tidak bertemu langsung dengan panitia pusat.
“Pada prinsipnya proses pengajuan persyaratan untuk menjadi mitra BGN dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis itu dilakukan secara online. Tidak bertemu panitia di pusat, hanya bertemu dengan para pelaksana survei lapangan saja,” jelasnya.
Hal itulah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut untuk menipu korbannya.
“Karena pendaftaran dilakukan secara online, verifikasi administrasi juga secara online, namun ternyata banyak yang memanfaatkan mekanisme tersebut untuk keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Kasus Serupa di Lombok Timur
BGN juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Sony mengatakan modus yang digunakan sama, yakni mengatasnamakan BGN.
“Dari kasus ini yang saya perdalam dalam diskusi barusan dengan kasat reskrim itu juga sama, terduga ini juga menggunakan modus yang sama,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib apabila merasa dirugikan oleh para oknum tersebut.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan oknum-oknum tersebut silahkan melapor ke aparat penegak hukum untuk diproses,” tegasnya. (dik)






