Koran Mandalika, Lombok Tengah – Seorang warga di Lombok Tengah, diduga menjadi korban penggelapan uang tebusan gadai sawah senilai Rp 25 juta, oleh salah seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kuranji, Kabupaten Lombok Barat, atas nama Tabliq.
Berdasarkan keterangan korban, oknum kadus tersebut sebagai perantara antara si penggadai dengan korban. Diketahui, oknum kadus tersebut sudah kenal akrab dengan si korban.
Setelah proses gadai mencapai kesepakatan. Kemudian, korban mempercayakan oknum kadus untuk menggarap sawah tersebut dengan modal dari si korban pula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya suruh kadus itu garap. Nanti berapa biayanya kasi tahu ke saya, saya bilang gitu ke dia (kadus),” katanya kepada Koran Mandalika, Rabu (17/6).
Setelah satu tahun berlalu, sawah tersebut ditebus oleh pemilik melalui si oknum kadus. Namun, oknum kadus tersebut tidak memberitahukannya ke korban. Terlebih, uang tebusan tersebut juga tidak diserahkan ke korban.
“Saya tidak diberi tahu kalau sawah itu sudah ditebus,” lanjut korban.
Korban mengetahui sawah itu sudah ditebus, setelah timbul kecurigaan.
“Biasanya setelah panen saya selalu dibagikan hasilnya. Tapi setelah beberapa lama tidak ada lagi. Setelah saya tanya, ternyata sawah itu sudah digadaikan ke orang lain,” jelasnya.
Karena uang tebusan itu tak kunjung diberikan, korban akhirnya menagih oknum kadus tersebut. Tetapi yang didapat hanya janji manis.
“Dia cuma janji aja. Sudah saya berikan tempo, tapi setelah ditagih ada lagi alasannya,” ucap korban.
Karena tak kunjung dikembalikan, korban pun mempertanyakan uang tebusan itu digunakan untuk apa oleh si oknum kadus.
Korban berniat melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib jika dalam waktu dekat si oknum kadus tidak mengembalikan uang tebusan tersebut.
“Saya juga bingung, dipakai apa uang itu. Ingin saya laporkan,” tandasnya. (dik)




