Koran Mandalika, Oleh: Lalu Darmawan – Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 betul betul mendapat sambutan dan dukungan yang luar biasa dari seluruh rakyat Indonesia, ada aura syukur bahagia yang dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik mahasiswa, politisi parpol dan para Pegiat Pemilu dan Pilkada.
Bayangkan bagaimana keuntungan dan kesempatan yang hampir terbagi adil merata untuk partai politik, boleh jadi partai politik di daerah yang satu mereka menjadi urutan teratas, tapi di daerah lain mereka berada diurutan bawah, artinya situasi ini tentu menjadi variabel guna memberikan edukasi politik bagi masyarakat untuk merasakan dinamika fleksibilitas politik, maka apa yang kemudian menjadi cita cita bersama bahwa Pemilu dan Pilkada benar benar sebagai langkah untuk menciptakan sarana integrasi bangsa, artinya perbedaan politik tidak akan memicu perpecahan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa, tapi murni sebagai upaya merekat persaudaraan kita menuju masyarakat sejahtera (welfare state) .
Maka untuk menyambut syukur Putusan 60/PUU-XXII/2024, sejatinya sangat berharap untuk putra putri daerah agar supaya tampil menjemput kebaikan dalam kontestasi Pilkada 2024, apa yang perlu dikhawatirkan, jika semakin banyak kehadiran jumlah calon kepala daerah maka semakin banyak pula alternatif rakyat meneliti dan menguji pilihannya yang terbaik, pengalaman sebagai penyelenggara, dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkada, biasanya merancang jumlah calon kepala daerah dengan estimasi perencanaan opsi paling banyak yaitu 10 pasangan Calon Kepala Daerah. Artinya dalam penganggaran sudah ada kesiapan lebih awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekali lagi, ketika kesempatan yang begitu terbuka, jika mereka para politisi yang sebelumnya merasa sulit mendapat partai pengusung karena alasan sulit menemukan titik temu kesepakatan koalisi, maka kesulitan mereka itu terselesaikan dengan Putusan 60/PUU-XXII/2024, syarat threshold pencalonan kepala daerah jalur parpol telah disetarakan dengan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.
Misalnya di Kabupaten Lombok Tengah jika mengacu aturan sebelum putusan 60/PUU-XXII/2024, tidak ada Parpol Peserta Pemilu 2024 yang mencapai 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, dengan putusan a quo, maka ada 7 parpol dapat mengusulkan pasangan calon sendiri tanpa mesti berkoalisi. Pun demikian dengan partai politik non seat tidak akan kesulitan untuk mendapat mitra koalisi.
Berikut ini adalah ambang batas (threshold) syarat pengajuan Pasangan Calon Untuk Pilkada 2024 di Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota
NTB DPT 3.918.291, (8,5 %) suara sah 2.897.195 threshold 246.262
Lombok Barat DPT. 517.819 (7,5%) suara sah 437.253 threshold 32.794
Lombok Tengah DPT. 772.406 ( 7,5%) suara sah 628.917 threshold 47.169
Lombok Timur DPT 985.385 ( 7,5%) suara sah 754.661 threshold 56.600
Sumbawa DPT 367.987 ( 8,5%) suara sah 291.124 threshold 24.746
Dompu DPT 184.460 (10%) suara sah 157.867 threshold 15.787
Bima DPT 376.525 (8,5%) suara sah 307.905 threshold 26.172
Sumbawa Barat DPT 102.422 ( 10%) suara sah 87.935 threshold 8.794
Lombok Utara DPT 183.391 (10%) suara sah 154.434 threshold 15.444
Kota Mataram DPT 315.549 (8,5%) suara sah 252.816 threshold 21.490
Kota Bima DPT 112.347 (10%) suara sah 97.678 threshold 9.768.
Maka kini waktunya cita cita lama bersemi kembali, kalau bukan anda siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi. Selamat menjadi calon kepala daerah. (Lalu Darmawan)