Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi - Koran Mandalika

Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Batas sempadan pantai di wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah menjadi persoalan. Pasalnya, warga menilai bahwa Perda terkait batas sempadan pantai melanggar aturan.

Salah seorang warga yang hearing di DPRD Lombok Tengah Supardi Yusuf menjelaskan merujuk pada UU nomor 27 tahun 2007, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres 51 Tahun 2016, batas sempadan pantai 100 meter dari bibir pantai.

“Dalam Perda nomor 7 tahun 2011 dijelaskan bahwa batas sempadan pantai 35 meter. Ini berlawanan dengan aturan di atasnya. Dasarnya dari mana?,” kata Supardi, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Perda tersebut meresahkan masyarakat. Supardi mempersilakan para pihak mengecek langsung ke lapangan terkait temuan bahwa terdapat perusahaan atau PT yang mengambil area sempadan pantai.

“Silakan cek lapangan seperti di Bumbang, Selong Belanak, Tomang-omang, dan lainnya. Mereka (perusahaan, red) sewa oknum preman,” tegas Supardi.

“Apakah ruang publik hanya boleh dimanfaatkan oleh investor,” kesal Supardi menambahkan.

Baca Juga :  Ikuti Jejak Abah Uhel, Ferdi Jadi DPRD: Siap Suport Pemuda

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rudi Hermawan membenarkan perihal Perda yang menyebut batas sempadan pantai minimal 35 meter dari bibir pantai.

“Akan tetapi ada interval dari 35 sampai 250 meter. Dokumen ini telah melalui tahapan harmonisasi berjenjang,” jelas Lalu Rudi.

Dia mengungkapkan pada Juli 2024 Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang pedoman tata ruang.

“Merujuk pengaturan apabila pemerintah provinsi menetapkan Perda maka setahun lagi baru kabupaten yang menetapkan. Harapannya, Perda RT RW ditetapkan pada pertengahan tahun 2025. Nanti juga akan ada konsultasi publik,” bebernya.

Perwakilan dari BPN Lombok Tengah Junaidi menjelaskan tidak ada larangan menerbitkan sertifikat di atas sempadan pantai apabila sudah sesuai SOP.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi 1 DPRD Lombok Tengah Nasarudin mengaku sudah lama mengamati persoalan terkait sempadan pantai.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan akan membahas persoalan terkait sempadan pantai dengan pemerintah daerah dan BPN.

Baca Juga :  Begini Sosok Almarhum Rumiawan di Mata Rekan Sesama Kader Golkar

“Kami akan koordinasi dengan BPN. Seperti apa regulasinya. Kami akan atensi sebagai bahan ke depannya,” kata DPRD Dapil Praya Barat-Praya Barat Daya itu.

Usai dilantik, Nasarudin memang sudah menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan sempadan pantai yang banyak dikeluhkan konstituennya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi sepakat untuk menjadwalkan kembali hearing untuk membahas persoalan sempadan pantai pada Jumat (18/20).

Persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk menghadirkan pihak perusahaan atau investor.

“Jumat kita ketemu. Ini bagian cara kita menolong pemda. Ini perda akan direvisi. Kita gak usah bahas 35 sampe 250 meter,” ungkap pria yang karib disapa Ahmad itu.

“Dokumen sudah kami siapkan. Jumat kita ketemu di sini secara terbatas. Termasuk perusahaan sehingga diskusi cari penyelesaian bisa cepat,” kata Ahmad menambahkan.

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, Perda yang mengatur terkait sempadan pantai ini sangat akademis. Artinya, pihaknya akan mempelajari di mana letak kekeliruan. (*)

Berita Terkait

Jalur Naga Rinjani Longsor
Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025
Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano
DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB
IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat
Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB
TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik
Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:38

BINUS Tourism & Travel Fair 2025 Mengusung “Glow While You Travel,” Menggabungkan Perjalanan, Kecantikan, dan Inovasi Gaya Hidup

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:47

15 Tahun BINUS Film Perkuat Reputasi Lewat Roadshow dan JAFF Market 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:41

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:24

Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:36

BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33

Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:20

BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:04

Perkuatkan Ilmu UX dan Design Thinking, School of Information Systems BINUS UNIVERSITY Hadirkan The Father of UX

Berita Terbaru

NTB Terkini

Jalur Naga Rinjani Longsor

Minggu, 14 Des 2025 - 09:26