Yusron Hadi : Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak - Koran Mandalika

Yusron Hadi : Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dua kali pergeseran anggaran yang terjadi di Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Sasaran pergeseran ini menyangkut pada program strategis dan mendesak.

“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid 19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Yusron Hadi melalui siaran persnya.

Dijelaskan, Pada tahun 2025 terbit inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan dimana termaktub dalam ketentuan tersebut ada 7 isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

Berdasarkan arahan pusat, sambung Yusron, kemudian realokasi anggaran belanja itu mencakup pergeseran dana bagi hasil (DBH) dialokasikan untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.

Baca Juga :  Wabup Nursiah Lepas 392 Jemaah Haji Lombok Tengah, Titip Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

“Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD,” terangnya.
Mengenai pergeseran itu sendiri, kata Yusron, tentu saja boleh dilakukan berdasar pasal 163-164 PP 19 Tahun 2019. Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja  untuk menyeimbangkan struktur APBD.

“Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD,” ucapnya.

Lebih jauh, kaitan dengan belanja tidak terduga (BTT), dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp 500 Miliar seperti yang beredar. Alokasi sedari awal BTT itu sekitar Rp 5,7 Miliar. Kemudian pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025 dan di dalam dokumen hasil evaluasi tersebut kita mendapatkan kejelasan bahwa ada tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp 496,97 M.

“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” ucapnya.

Kenapa anggaran DBH ini ditempatkan dalam anggaran BTT, kata Yusron, dengan pertimbangan efisiensi waktu pembahasan karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata, masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat jika ditunda eksekusi tentu juga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Musrenbang Pemprov NTB Fokus pada Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan dan Wisata Kelas Dunia

“Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp 5,7 Miliar ditambah DBH Rp 496,97 M kemudian berubah menjadi 502,67 Miliar,” urainya.

Mengenai hal ini, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) merespons hasil evaluasi APBD kala itu sdh bersepakat bahwa nantinya saat pergeseran APBD bahwa DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru serta.
“Termasik belanja prioritas yg belum teralokadi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran utk DBH itu baru pagu saja belum ada uangnya masuk kas daerah,” imbuhnya.

Penggunaan anggaran BTT tahun 2025, untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp 2,4 Miliar yang semuanya di gunakan  sesuai ketentuan pada pasal 68 dan 69 dalam PP 12/2019. Anggaran BTT dari awalnya Rp 5,7 Miliar kemudian sudah ada digunakan sebesar Rp 2,4 Miliar dan saat ini tersisa menjadi sebesar Rp 16,4 Miliar berarti sesungguhnya ada penambahan belanja BTT sebesar Rp 13,1 Miliar.

“Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

MTQ NTB Ditutup Konser Musik, FP4 NTB Pertanyakan Komitmen Memuliakan Al-Qur’an
MTQ NTB 2026 Telah Usai, Lombok Tengah Raih Juara Umum
Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Resmi Berlaku, Cukup Bayar Pokok Pajak
Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi
MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final
MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an
MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari
BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00

KAI Perkuat Ekosistem Layanan di LRT Jabodebek untuk Mendukung Kebutuhan Pengguna

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00

Bank Raya Gelar Lelang Raya Poin, Ajak Masyarakat Semakin Aktif Bertransaksi di Aplikasi Raya

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:00

Modal Usaha Jadi Bertambah, Cek Penawaran Dana Tunai BRI Finance Berikut Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:00

Menguatkan Iman di Tengah Tantangan, PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema “Di Dalam Tekanan Kuasa Tuhan Bekerja”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:56

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00

SAJIVA RESIDENCE APRESIASI DUKUNGAN PLN GUNUNG PUTRI DALAM MENDUKUNG KESIAPAN HUNIAN SUBSIDI SIAP HUNI DI CITEUREUP

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:00

B2B Tech Asia Expo 2026 Siap Digelar di Jakarta: Satukan Raksasa Teknologi Global untuk Dorong Otomatisasi Efisiensi dan ROI Korporasi

Berita Terbaru