Yusron Hadi : Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak - Koran Mandalika

Yusron Hadi : Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dua kali pergeseran anggaran yang terjadi di Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Sasaran pergeseran ini menyangkut pada program strategis dan mendesak.

“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid 19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Yusron Hadi melalui siaran persnya.

Dijelaskan, Pada tahun 2025 terbit inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan dimana termaktub dalam ketentuan tersebut ada 7 isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

Berdasarkan arahan pusat, sambung Yusron, kemudian realokasi anggaran belanja itu mencakup pergeseran dana bagi hasil (DBH) dialokasikan untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.

Baca Juga :  YGSI-Pemprov NTB Kolaborasi Cegah Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

“Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD,” terangnya.
Mengenai pergeseran itu sendiri, kata Yusron, tentu saja boleh dilakukan berdasar pasal 163-164 PP 19 Tahun 2019. Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja  untuk menyeimbangkan struktur APBD.

“Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD,” ucapnya.

Lebih jauh, kaitan dengan belanja tidak terduga (BTT), dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp 500 Miliar seperti yang beredar. Alokasi sedari awal BTT itu sekitar Rp 5,7 Miliar. Kemudian pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025 dan di dalam dokumen hasil evaluasi tersebut kita mendapatkan kejelasan bahwa ada tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp 496,97 M.

“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” ucapnya.

Kenapa anggaran DBH ini ditempatkan dalam anggaran BTT, kata Yusron, dengan pertimbangan efisiensi waktu pembahasan karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata, masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat jika ditunda eksekusi tentu juga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Siap Naik ke Tipe B, RS Manambai Butuh Dokter Subspesialis, Pemprov Diminta Siapkan Insentif

“Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp 5,7 Miliar ditambah DBH Rp 496,97 M kemudian berubah menjadi 502,67 Miliar,” urainya.

Mengenai hal ini, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) merespons hasil evaluasi APBD kala itu sdh bersepakat bahwa nantinya saat pergeseran APBD bahwa DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru serta.
“Termasik belanja prioritas yg belum teralokadi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran utk DBH itu baru pagu saja belum ada uangnya masuk kas daerah,” imbuhnya.

Penggunaan anggaran BTT tahun 2025, untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp 2,4 Miliar yang semuanya di gunakan  sesuai ketentuan pada pasal 68 dan 69 dalam PP 12/2019. Anggaran BTT dari awalnya Rp 5,7 Miliar kemudian sudah ada digunakan sebesar Rp 2,4 Miliar dan saat ini tersisa menjadi sebesar Rp 16,4 Miliar berarti sesungguhnya ada penambahan belanja BTT sebesar Rp 13,1 Miliar.

“Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Muzihir Layangkan Surat Pemecatan ke Pimpinan DPRD NTB, Akri: Kami Juga Berhak
Bukti Nyata Kepedulian Sari Yuliati, Sapi Qurban Raksasa Diserahkan di Lombok Tengah
Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR PMI, Putus Mata Rantai Rekrutmen Ilegal
Gubernur Iqbal Tegaskan Desa Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Insiden Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani, Korban Berhasil Dievakuasi
Pendaki Asal Malaysia Alami Insiden di Gunung Rinjani, Tim Evakuasi Udara Dikerahkan
PPP NTB Pecah! Muzihir dan Akri Saling Copot Jabatan di Paripurna DPRD
Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00

SUCOFINDO Raih TOP CSR Awards 2026, Tegaskan Komitmen terhadap ESG dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00

BRI KK Pasar Tanah Abang Blok A Tetap Buka Saat Libur Melalui Layanan Weekend Banking

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:00

Dorong Budaya Kepemimpinan Inklusif dan Penuh Empati, Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:00

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:00

Subsidi EV Bergulir Juni 2026, Pengamat: Momentum Bangun Industri Baterai NMC Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00

Indeks Hang Seng: Fungsi dan Perannya di Pasar Global

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00

Perkuat Ekosistem Halal, SUCOFINDO Edukasi Pelaku UMKM di Timika

Berita Terbaru