Koran Mandalika, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, berhasil mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp 170 juta, selama tahun 2024. Angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil inspeksi rutin yang dilakukan tim pengawas di lapangan.
Di tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni, BBPOM Mataram kembali mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp. 70 juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian sampai dengan bulan Juni saya tanya berapa sih temuan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan, entah itu tanpa izin edar, yang mengandung bahan berbahaya, itu sudah di angka hampir 70 juta,” kata Yosef, Rabu (6/8).
Produk-produk kosmetik ilegal tersebut diperjual belikan secara langsung maupun online.
“Itu temuan termasuk di ritel-ritel modern di online-online shop,” ucap Yosef.
Yosef mengungkapkan kosmetik ini merupakan produk yang memiliki banyak peminat, sehingga hampir di semua daerah kerap ditemukan kosmetik-kosmetik ilegal.
“Merata kali ya. Karena kosmetik ini kan gini, kosmetik ini merupakan komoditi yang paling banyak diminati. 50% produk yang terdaftar di Badan POM itu ada obat, makanan, kosmetik, obat tradisional, paling banyak itu kosmetik. 50% itu kosmetik,” ungkapnya.
Kosmetik bukan hanya produk kecantikan, Yosef menjelaskan sabun mandi hingga parfum juga termasuk ke dalam golongan kosmetik.
“Semua orang pakai kosmetik, dari laki-laki, perempuan, dari kecil bayi kita pake. Jadi, itu kosmetik jangan hanya dibayangkan lipstik itu, ndak. Bedak bayi, parfum, karena kosmetik ini untuk memperbaiki penampilan, mewangikan. Bukan hanya sekedar lipstik, krim-krim itu ndak,” jelas Yosef.
Untuk itu, masyarakat harus cerdas dalam memilih produk-produk kosmetik yang akan digunakan. Jangan hanya terpancing iklan.
“konsumennya harus menjadi konsumen yang cerdas. Jangan sering mintanya yang gampang, yang cepat putih, bagaimana dia bisa cepat kinclong. Itu kan membuka ruang bagi pelaku-pelaku usaha nakal untuk menambahkan bahan berbahaya, yang dilarang dan sebagainya,” tutup Yosef. (dik)












