Koran Mandalika, Lombok Tengah – biaya uji kir kendaraan telah dihapus atau gratis. Kebijakan itu berlaku tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah Lalu Herdan mengatakan penghapusan biaya uji kir merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Biaya kir sudah digratiskan. Itu kebijakan pemerintah pusat,” kata Lalu Herdan, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Herdan, kebijakan itu diberlakukan menyusul minimnya minat masyarakat melakukan uji kir pada tahun sebelumnya.
“Kemungkinan masyarakat enggan uji kir lantaran harus mengeluarkan biaya,”ujar Herdan.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa penghapusan biaya kir berpengaruh terhadap PAD Lombok Tengah.
“Tentu ini akan mengurangi pendapatan daerah. Namun, pemerintah tentunya sudah memikirkan segala sesuatunya dengan matang,” ucap Herdan.
Dampak dari penghapusan biaya kir, terjadi peningkatan uji kir dalam satu bulan terakhir.
“Penghapusan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan yang signifikan,” ungkap Herdan. (wan)