Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam - Koran Mandalika

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah lakukan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti.

“Sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” kata Putri, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan hakim di kejaksaan.

Baca Juga :  ‎Full Senyum! Prajurit Kodim 1620/Loteng Dapat Kaporlap

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 21,306 gram. Obat- obatan terlarang jenis carisoprodol 539 butir, dan obat- obatan terlarang jenis tapanetadol 100 butir.

Barang bukti kasus kekerasan seksual berupa pakaian sebanyak 22 buah. Kasus penganiayaan dan pencurian berupa senjata tajam sejumlah 15 buah.

Baca Juga :  Golkar Lombok Tengah Gelar Tahlilan 4 Hari Wafatnya Rumiawan

Adapun kasus kesehatan, jaksa memusnahkan jamu sebanyak delapan kantong. Kasus minyak dan sas bumi berupa barcode illegal BBM satu buah.

Kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaksa memusnahkan tiga lembar check in penerbangan.

“Semoga kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Lombok Tengah dan memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, dan terhadap barang bukti akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putri. (wan)

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris
Pengamat Nilai Miq Hul Miliki Sejumlah Keunggulan Jika Terpilih Pimpin KONI NTB
Dewan Muazzim Bakal Perjuangkan Iuran BPJS bagi Pekerja Informal
Pedagang Beberkan Harga Bahan Pokok Pasca MBG beroperasi
Kelangkaan BBM Mulai Terasa, Antrian Panjang Terjadi di Sejumlah SPBU Lombok Tengah
Belum Dipasarkan, Harga Paving Block Plastik Belum Masuk Perda Kota Mataram
Empat Wisatawan Alami Insiden di Pantai Semeti, Satu Meninggal
Serahkan Program PISAW di Lombok Tengah, Sari Yuliati Tegaskan Golkar Tak Pernah Lupakan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

Alparsa Karya Group Perkuat Layanan Design & Build Terintegrasi untuk Kawasan Jabodetabek

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Konektivitas Ekosistem Pelabuhan Melalui Pertumbuhan Kinerja Semester I 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber & AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Indonesia dan IIT Madras Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Riset, Inovasi, dan Komersialisasi Teknologi Deep-Tech

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Perkuat Mutu Layanan Perhotelan, SUCOFINDO Serahkan Sertifikasi ISO 9001:2015 kepada Hotel FUGO Samarinda

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Syailendra Capital Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah di Bursa Efek Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Di Tengah Ancaman Konflik, 11 Prajurit Koops TNI Habema Evakuasi Warga Ugimba dengan Dua Helikopter

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Cara Memilih Sistem POS untuk Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agu 2026 - 19:44