Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam - Koran Mandalika

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah lakukan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti.

“Sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” kata Putri, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan hakim di kejaksaan.

Baca Juga :  Sekwan Belum Menerima Usulan PAW Anggota DPRD yang Lowong

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 21,306 gram. Obat- obatan terlarang jenis carisoprodol 539 butir, dan obat- obatan terlarang jenis tapanetadol 100 butir.

Barang bukti kasus kekerasan seksual berupa pakaian sebanyak 22 buah. Kasus penganiayaan dan pencurian berupa senjata tajam sejumlah 15 buah.

Baca Juga :  Tiket Mahal Justru Cepat Ludes, Troy Sebut Sinyal Ekonomi Positif

Adapun kasus kesehatan, jaksa memusnahkan jamu sebanyak delapan kantong. Kasus minyak dan sas bumi berupa barcode illegal BBM satu buah.

Kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaksa memusnahkan tiga lembar check in penerbangan.

“Semoga kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Lombok Tengah dan memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, dan terhadap barang bukti akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putri. (wan)

Berita Terkait

Kades Kateng Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Berlanjut
Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026 Hadirkan 57 Perusahaan dan 1.282 Lowongan Kerja
Pemkab Loteng Adakan Cek TBC Gratis, Kadinkes: Cek Kesehatan Sebelum Sakit
Hari Jadi ke-81, Lombok Tengah Siapkan APBD 2027 untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kirab Budaya HUT Ke-81 Lombok Tengah Semarak, Barongsai hingga Peresean Jadi Simbol Persatuan dalam Keberagaman
Menpar Buka Suara! MotoGP Mandalika Jadi Mesin Baru Pariwisata Indonesia
Rekor Baru MotoGP Mandalika! Antusiasme Penonton Melonjak, Ekonomi Lokal Ikut Dibidik
Bezzecchi Juara Race MotoGP di Mandalika, R. Fernandez dan J. Martin Lengkapi Podium

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Buktikan Daya Saing Global, Siswa BINUS SCHOOL Torehkan Nilai IB dan Cambridge di Atas Rata-Rata Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

KAI Bandara Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

MiiTel Phone Kini Dilengkapi Fitur Auto Answer Calls, Sederhanakan Operasional Call Center

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

Nano Disinfektan dan Nano Silver FisTx: Biosekuriti Tambak Udang Melalui Air dan Pakan, Tanpa Andalkan Antibiotik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:02

DJI Dock 4 Hadir di Indonesia: Operasi Drone Otomatis Tanpa Jeda Pengisian Daya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:02

Perkuat Ekonomi Kreatif Bidang Fashion, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Bekali UMK Binaan melalui FASH-UP LOCAL

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:02

FisTx Hadirkan Aqua Support, Solusi Saat Siklus Budidaya Udang Sedang Berjalan

Berita Terbaru