Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam - Koran Mandalika

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah lakukan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti.

“Sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” kata Putri, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan hakim di kejaksaan.

Baca Juga :  Kadispora Loteng Optimis PORKAB XII Usia Dini Akan Cetak Atlet Bertaraf Internasional

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 21,306 gram. Obat- obatan terlarang jenis carisoprodol 539 butir, dan obat- obatan terlarang jenis tapanetadol 100 butir.

Barang bukti kasus kekerasan seksual berupa pakaian sebanyak 22 buah. Kasus penganiayaan dan pencurian berupa senjata tajam sejumlah 15 buah.

Baca Juga :  Bupati Loteng Pompa Semangat Peserta Audisi Duta Lingkungan NTB

Adapun kasus kesehatan, jaksa memusnahkan jamu sebanyak delapan kantong. Kasus minyak dan sas bumi berupa barcode illegal BBM satu buah.

Kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaksa memusnahkan tiga lembar check in penerbangan.

“Semoga kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Lombok Tengah dan memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, dan terhadap barang bukti akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putri. (wan)

Berita Terkait

Tekan Stunting, Tim PMT Lokal Leneng Salurkan Makanan Tambahan untuk 79 Balita
Anak Yatim Piatu Tetap Diupayakan Diterima di Sekolah Negeri, Keluarga Apresiasi Kebijakan Sekolah
Yatim Piatu Tersingkir dari Sekolah Negeri, Status di KK Lebih Menentukan daripada Kondisi Nyata
Status Persero Kembali, ITDC Tancap Gas Kembangkan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia
Ananda Mikola: Mandalika Fokus Cetak Pembalap NTB, Bukan Sekadar Bentuk Tim Balap
Ananda Mikola Tegaskan MGPA Terus Dukung MRS sebagai Ajang Pembinaan Pembalap Nasional
Mandalika Racing Series Terapkan Regulasi Berstandar Internasional untuk Siapkan Pembalap ke Pentas Dunia
Tak Sekadar Sponsor, Pertamina Dorong Regenerasi Pembalap Nasional di Mandalika Racing Series

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00

Fisik Rampung 100%, Pelindo Sinergi Lokaseva Group Kawal Persiapan Pra-Operasi Fly Over Teluk Lamong untuk Kelancaran Logistik Jawa Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek di Pagi Hari, Distribusi Pengguna di Jam Sibuk Lebih Merata

Senin, 29 Juni 2026 - 18:00

Financial Burnout: Saat Capek Cari Uang Tapi Saldo Tabungan Tidak Bertambah

Senin, 29 Juni 2026 - 18:00

KAI Bandara Dukung Mobilitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA Berbasis PSO Yogyakarta, 29 Juni 2026 – KAI Bandara terus berkomitmen menghadirkan layanan tr

Senin, 29 Juni 2026 - 17:00

Setelah 14 Tahun Menikah, Ini Pelajaran Terbesar Regi Datau dan Ayu Dewi Tentang “Happy Wife, Happy Life”

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00

Profil Narendra Modi, Perdana Menteri India yang Akan Berkunjung ke Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00

Indonesia dan India: Membangun Motor Baru Pertumbuhan Asia

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00

Mengapa Indonesia Kembali Menjadi Prioritas India

Berita Terbaru