Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam - Koran Mandalika

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah lakukan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti.

“Sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” kata Putri, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan hakim di kejaksaan.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi, TP PKK Lombok Tengah Beri Penyuluhan Kepada Remaja

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 21,306 gram. Obat- obatan terlarang jenis carisoprodol 539 butir, dan obat- obatan terlarang jenis tapanetadol 100 butir.

Barang bukti kasus kekerasan seksual berupa pakaian sebanyak 22 buah. Kasus penganiayaan dan pencurian berupa senjata tajam sejumlah 15 buah.

Baca Juga :  FP4 NTB Desak Inspektorat Audit Dana Desa Bunut Baok, Kades Bingung: Yang Mana Saya Korupsi

Adapun kasus kesehatan, jaksa memusnahkan jamu sebanyak delapan kantong. Kasus minyak dan sas bumi berupa barcode illegal BBM satu buah.

Kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaksa memusnahkan tiga lembar check in penerbangan.

“Semoga kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Lombok Tengah dan memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, dan terhadap barang bukti akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putri. (wan)

Berita Terkait

‎Begini Hasil Tes Urine Anggota Polres Lombok Tengah
Wisata Ramai, Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Jaga Keselamatan
Halal Bihalal Sekretariat DPRD Lombok Tengah Perkuat Hubungan Kerja yang Harmonis
Penambang Ilegal Meninggal di Gunung Pengolong Desa Tumpak
Pemerintah Kota Mataram Harapkan Jumlah Ogoh-ogoh Tahun Depan Sesuai Banjar
Pemkab Loteng Seleksi Calon Paskibraka, 3 Pencapaian Sempurna pada Tes Wawasan Kebangsaan
Jaga Stabilitas Harga, Babinsa Kodim 1620/Loteng Kawal Penyerapan Gabah Bulog
BIZAM Buka Posko Angkutan Udara, Pergerakan Pesawat Diproyeksikan Meningkat

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 20:09

Kejutan di Tengah Perang: Bitcoin Kalahkan Emas, Ini Penyebabnya!

Sabtu, 4 April 2026 - 19:00

FLOQ Tegaskan Dukungan terhadap Masa Depan Ekosistem Aset Digital Indonesia pada Peluncuran Bursa ICEx

Sabtu, 4 April 2026 - 13:00

Layanan Tetap Prima di Libur Paskah, JTT Siaga di Seluruh Ruas Trans Jawa

Sabtu, 4 April 2026 - 11:38

Ekspansi ke NTB, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan dan Perkuat Dampak Sosial

Sabtu, 4 April 2026 - 01:00

KAI Daop 2 Bandung Catat Okupansi Angkutan Lebaran 2026 Melebihi 1% dari Program, Meningkat 5% dari Tahun Lalu, dengan Relasi Favorit Didominasi Tujuan Jakarta dan Jawa Tengah

Sabtu, 4 April 2026 - 01:00

KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Terima Kasih kepada Lebih Dari 872 Ribu Pengguna Jasa KA Pada Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 3 April 2026 - 18:00

Evolusi Cuatrodia Creative Circle: Transformasi Ekosistem Kreatif Jakarta dengan Standar Kriya Kelas Dunia

Jumat, 3 April 2026 - 16:00

Wujudkan Jaminan Keamanan Produk, KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal di Tiga Titik Distribusi Utama Retail

Berita Terbaru