Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda? - Koran Mandalika

Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- SMPN 1 Praya Timur memberi sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi SMP berinisial YL (14).

Di satu sisi, sanksi denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada siswa lain agar tidak menikah dini.

Di lain sisi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Tengah mengaku tidak pernah membuat aturan tertulis terkait denda bagi siswa yang menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tentu menjadi dilema. Sekolah dihadapkan pada sesuatu yang sulit. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan memberi sanksi denda kepada siswa yang terlanjur menikah.

Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Khalid menilai denda yang dimaksud merupakan inisiatif kepala sekolah dengan tujuan memberi efek jera.

Baca Juga :  1 Dari 5 Warga Lombok Tengah Hilang Saat Memanah Ikan

“Tidak ada aturan tertulis maupun tidak (lisan). Ini semacam tradisi supaya mereka sejak awal diberitahu ‘dendekm pade merarik kodek-kodek lemaq tedende’ (jangan kalian menikah dini nanti didenda, red). Kira-kira begitu,” kata Idham, Sabtu (14/6).

Idham menegaskan pihaknya tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan kepala sekolah untuk memberi denda kepada siswa yang menikah.

“Ini tergantung situasi. Di sekolah lain tidak ada. Cuma di situ kejadian itu. Yang jelas dinas pendidikan tidak pernah buat peraturan tertulis tentang denda itu. Itu, kan, komite. Tentu itu kerja sama dengan komite. Sudah bermusyawarah dengan pihak yang ada di sekolah,” jelas Idham.

Baca Juga :  Kisruh Proyek Disdik Lombok Tengah, Pekerjaan Molor Hingga Utang ke Kontraktor

Terhadap persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Praya Timur untuk menanyakan duduk persoalan.

“Belum kami duduk bersama. Apakah uang itu betul diterima sekolah atau diserahkan kepada guru untuk dipakai. Seandainya sudah dipakai pihak sekolah, nanti kami akan panggil,” tegas Idham.

Lantas, perlukah duperkuat lewat perda untuk mengatur tentang sanksi denda kepada siswa yang menikah? Idham menegaskan bahwa perda tersebut sedang disusun.

Informasi yang dihimpun awak media ini, alasan pihak sekolah SMPN 1 Praya Timur memberikan sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi untuk memberikan efek jera kepada para siswa lain.

Uang denda tersebut akan digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah. (wan)

Berita Terkait

Mahasiswa Sosiologi Unram Terjun ke Dishub NTB, Kaji Dinamika Transportasi Skala Provinsi
Selesai Wisuda, Lulusan Poltekpar Lombok Langsung Dapat Kerja
Bangga! Siswa SDIT Anak Sholeh Praya Lolos Final Olimpiade Sains Nasional di Jakarta
Belajar Sambil Bekerja, TILC de Balen Soultan Jadi Laboratorium Industri Mahasiswa Poltekpar Lombok
Sandang Gelar Sarjana, Ratusan Mahasiswa Poltekpar Lombok Siap Terjun ke Dunia Kerja
Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan, LPKA Loteng Teken MoU dengan SMAN 1 Batukliang Utara
Tekan Angka Kemiskinan, Sekolah Rakyat Sejalan dengan Program Gubernur NTB
Alumni Poltekpar Lombok Kantongi Sertifikat Kompetensi BNSP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:02

XAUUSD Masih Tertekan, Dupoin Futures Soroti Potensi Pelemahan ke 4.360

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:02

Komisioner BP Tapera Hadiri Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:02

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:02

Bukan Sekadar Main Game, Polresta Cilacap Buka Ruang Prestasi Anak Muda Lewat Kapolresta Cilacap Esport Championship 2026 Free Fire

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02

Accurate POS: Aplikasi Kasir Online untuk Bisnis Masa Kini

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02

BRI Finance Perkuat Sinergi Pembiayaan Segmen Komersial melalui Skema Joint Financing Bersama BRI

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02

Weekend No Worry, Ada Fasilitas Dana Tunai dari BRI Finance

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02

Di Tengah Pasar Otomotif yang Menantang, BRI Finance Bukukan Lonjakan Laba 91,2%

Berita Terbaru