Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda? - Koran Mandalika

Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- SMPN 1 Praya Timur memberi sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi SMP berinisial YL (14).

Di satu sisi, sanksi denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada siswa lain agar tidak menikah dini.

Di lain sisi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Tengah mengaku tidak pernah membuat aturan tertulis terkait denda bagi siswa yang menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tentu menjadi dilema. Sekolah dihadapkan pada sesuatu yang sulit. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan memberi sanksi denda kepada siswa yang terlanjur menikah.

Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Khalid menilai denda yang dimaksud merupakan inisiatif kepala sekolah dengan tujuan memberi efek jera.

Baca Juga :  Rayakan Dies Natalis Ke-9, Ini sejumlah Capaian Poltekpar Lombok

“Tidak ada aturan tertulis maupun tidak (lisan). Ini semacam tradisi supaya mereka sejak awal diberitahu ‘dendekm pade merarik kodek-kodek lemaq tedende’ (jangan kalian menikah dini nanti didenda, red). Kira-kira begitu,” kata Idham, Sabtu (14/6).

Idham menegaskan pihaknya tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan kepala sekolah untuk memberi denda kepada siswa yang menikah.

“Ini tergantung situasi. Di sekolah lain tidak ada. Cuma di situ kejadian itu. Yang jelas dinas pendidikan tidak pernah buat peraturan tertulis tentang denda itu. Itu, kan, komite. Tentu itu kerja sama dengan komite. Sudah bermusyawarah dengan pihak yang ada di sekolah,” jelas Idham.

Baca Juga :  Mulai 17 Agustus, Talk Kopi Praya Buka Jam 8 Pagi

Terhadap persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Praya Timur untuk menanyakan duduk persoalan.

“Belum kami duduk bersama. Apakah uang itu betul diterima sekolah atau diserahkan kepada guru untuk dipakai. Seandainya sudah dipakai pihak sekolah, nanti kami akan panggil,” tegas Idham.

Lantas, perlukah duperkuat lewat perda untuk mengatur tentang sanksi denda kepada siswa yang menikah? Idham menegaskan bahwa perda tersebut sedang disusun.

Informasi yang dihimpun awak media ini, alasan pihak sekolah SMPN 1 Praya Timur memberikan sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi untuk memberikan efek jera kepada para siswa lain.

Uang denda tersebut akan digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah. (wan)

Berita Terkait

Selesai Wisuda, Lulusan Poltekpar Lombok Langsung Dapat Kerja
Bangga! Siswa SDIT Anak Sholeh Praya Lolos Final Olimpiade Sains Nasional di Jakarta
Belajar Sambil Bekerja, TILC de Balen Soultan Jadi Laboratorium Industri Mahasiswa Poltekpar Lombok
Sandang Gelar Sarjana, Ratusan Mahasiswa Poltekpar Lombok Siap Terjun ke Dunia Kerja
Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan, LPKA Loteng Teken MoU dengan SMAN 1 Batukliang Utara
Tekan Angka Kemiskinan, Sekolah Rakyat Sejalan dengan Program Gubernur NTB
Alumni Poltekpar Lombok Kantongi Sertifikat Kompetensi BNSP
Wali Murid Curiga Manipulasi Data Jarak di SMAN 1 Praya

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49

Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:10

Tiga Ribu Peserta dari Berbagai Kontingen Turut Meriahkan Pawai Taaruf MTQ NTB 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:32

Grand Launching Asosiasi Beef NTB, Dorong Peternakan Modern dan Libatkan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:32

LPA Beberkan Kronologi Dugaan Pembakaran Santri oleh Kakak Kelasnya di Lombok Tengah

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:25

Gubernur Iqbal Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:55

Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB Kian Jelas, BPK Beri Apresiasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24

Kebakaran di Kawasan Savana Propok Dipastikan Padam, 98 Hetare Lahan Hangus

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31

MTQ NTB 2026 Padukan Syiar Islam dan Budaya dalam Panggung Spektakuler

Berita Terbaru