Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda? - Koran Mandalika

Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- SMPN 1 Praya Timur memberi sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi SMP berinisial YL (14).

Di satu sisi, sanksi denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada siswa lain agar tidak menikah dini.

Di lain sisi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Tengah mengaku tidak pernah membuat aturan tertulis terkait denda bagi siswa yang menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tentu menjadi dilema. Sekolah dihadapkan pada sesuatu yang sulit. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan memberi sanksi denda kepada siswa yang terlanjur menikah.

Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Khalid menilai denda yang dimaksud merupakan inisiatif kepala sekolah dengan tujuan memberi efek jera.

Baca Juga :  Bertransformasi jadi BLUD, SMKN 1 Praya Tengah Siapkan Bank Mini

“Tidak ada aturan tertulis maupun tidak (lisan). Ini semacam tradisi supaya mereka sejak awal diberitahu ‘dendekm pade merarik kodek-kodek lemaq tedende’ (jangan kalian menikah dini nanti didenda, red). Kira-kira begitu,” kata Idham, Sabtu (14/6).

Idham menegaskan pihaknya tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan kepala sekolah untuk memberi denda kepada siswa yang menikah.

“Ini tergantung situasi. Di sekolah lain tidak ada. Cuma di situ kejadian itu. Yang jelas dinas pendidikan tidak pernah buat peraturan tertulis tentang denda itu. Itu, kan, komite. Tentu itu kerja sama dengan komite. Sudah bermusyawarah dengan pihak yang ada di sekolah,” jelas Idham.

Baca Juga :  Angka Buta Huruf di Lombok Tengah Capai Puluhan Ribu

Terhadap persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Praya Timur untuk menanyakan duduk persoalan.

“Belum kami duduk bersama. Apakah uang itu betul diterima sekolah atau diserahkan kepada guru untuk dipakai. Seandainya sudah dipakai pihak sekolah, nanti kami akan panggil,” tegas Idham.

Lantas, perlukah duperkuat lewat perda untuk mengatur tentang sanksi denda kepada siswa yang menikah? Idham menegaskan bahwa perda tersebut sedang disusun.

Informasi yang dihimpun awak media ini, alasan pihak sekolah SMPN 1 Praya Timur memberikan sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi untuk memberikan efek jera kepada para siswa lain.

Uang denda tersebut akan digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah. (wan)

Berita Terkait

Selesai Wisuda, Lulusan Poltekpar Lombok Langsung Dapat Kerja
Bangga! Siswa SDIT Anak Sholeh Praya Lolos Final Olimpiade Sains Nasional di Jakarta
Belajar Sambil Bekerja, TILC de Balen Soultan Jadi Laboratorium Industri Mahasiswa Poltekpar Lombok
Sandang Gelar Sarjana, Ratusan Mahasiswa Poltekpar Lombok Siap Terjun ke Dunia Kerja
Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan, LPKA Loteng Teken MoU dengan SMAN 1 Batukliang Utara
Tekan Angka Kemiskinan, Sekolah Rakyat Sejalan dengan Program Gubernur NTB
Alumni Poltekpar Lombok Kantongi Sertifikat Kompetensi BNSP
Wali Murid Curiga Manipulasi Data Jarak di SMAN 1 Praya

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00

Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Berita Terbaru