Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda? - Koran Mandalika

Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- SMPN 1 Praya Timur memberi sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi SMP berinisial YL (14).

Di satu sisi, sanksi denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada siswa lain agar tidak menikah dini.

Di lain sisi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Tengah mengaku tidak pernah membuat aturan tertulis terkait denda bagi siswa yang menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tentu menjadi dilema. Sekolah dihadapkan pada sesuatu yang sulit. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan memberi sanksi denda kepada siswa yang terlanjur menikah.

Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Khalid menilai denda yang dimaksud merupakan inisiatif kepala sekolah dengan tujuan memberi efek jera.

Baca Juga :  Alumni Poltekpar Lombok Kantongi Sertifikat Kompetensi BNSP

“Tidak ada aturan tertulis maupun tidak (lisan). Ini semacam tradisi supaya mereka sejak awal diberitahu ‘dendekm pade merarik kodek-kodek lemaq tedende’ (jangan kalian menikah dini nanti didenda, red). Kira-kira begitu,” kata Idham, Sabtu (14/6).

Idham menegaskan pihaknya tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan kepala sekolah untuk memberi denda kepada siswa yang menikah.

“Ini tergantung situasi. Di sekolah lain tidak ada. Cuma di situ kejadian itu. Yang jelas dinas pendidikan tidak pernah buat peraturan tertulis tentang denda itu. Itu, kan, komite. Tentu itu kerja sama dengan komite. Sudah bermusyawarah dengan pihak yang ada di sekolah,” jelas Idham.

Baca Juga :  Momen Spesial HAB Ke-79 Kemenag di Lombok Tengah, Banyak Lulus PPPK

Terhadap persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Praya Timur untuk menanyakan duduk persoalan.

“Belum kami duduk bersama. Apakah uang itu betul diterima sekolah atau diserahkan kepada guru untuk dipakai. Seandainya sudah dipakai pihak sekolah, nanti kami akan panggil,” tegas Idham.

Lantas, perlukah duperkuat lewat perda untuk mengatur tentang sanksi denda kepada siswa yang menikah? Idham menegaskan bahwa perda tersebut sedang disusun.

Informasi yang dihimpun awak media ini, alasan pihak sekolah SMPN 1 Praya Timur memberikan sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi untuk memberikan efek jera kepada para siswa lain.

Uang denda tersebut akan digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah. (wan)

Berita Terkait

UPATMA Luluskan 145 Sarjana Baru, Perwakilan LLDIKTI VIII Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Integritas
Mahasiswa Sosiologi Unram Terjun ke Dishub NTB, Kaji Dinamika Transportasi Skala Provinsi
Selesai Wisuda, Lulusan Poltekpar Lombok Langsung Dapat Kerja
Bangga! Siswa SDIT Anak Sholeh Praya Lolos Final Olimpiade Sains Nasional di Jakarta
Belajar Sambil Bekerja, TILC de Balen Soultan Jadi Laboratorium Industri Mahasiswa Poltekpar Lombok
Sandang Gelar Sarjana, Ratusan Mahasiswa Poltekpar Lombok Siap Terjun ke Dunia Kerja
Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan, LPKA Loteng Teken MoU dengan SMAN 1 Batukliang Utara
Tekan Angka Kemiskinan, Sekolah Rakyat Sejalan dengan Program Gubernur NTB

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru