Dinas PUPR Lombok Tengah "Dikacangin" Pemilik Minimarket di Selong Belanak - Koran Mandalika

Dinas PUPR Lombok Tengah “Dikacangin” Pemilik Minimarket di Selong Belanak

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak,  Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak, Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah nampaknya dicukein alias “Dikacangin” pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Pasalnya, pembongkaran secara mendiri sampai saat ini belum juga dilakukan pemilik minimarket kendati telah diberikan surat peringatan atau SP1.

“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Jumat (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah selanjutnya, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.

“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian.

Sementara itu, warga Desa Selong Belanak mendesak Dinas PUPR setempat untuk segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin.

Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tanggal 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Gubernur di Mimbar Rakyat: Kritik Penting Agar Kekuasaan Tidak Korup

Pada surat tersebut, Dinas PUPR Lombok Tengah memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.

Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 m2 yang di mana pada PBG seluas 88m2 sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 m2.

Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.

Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG.

Baca Juga :  Bertemu RTGB, Lalu Iqbal Pastikan Ketum PBNW Dukung Meritokrasi untuk Kebaikan NTB

“Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, kepada media, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya.

“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” ujar Purna.

Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara.

“Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” bebernya. (wan)

Berita Terkait

MBG Berhenti Beroperasi, Harga Bahan Pokok Mulai Stabil
Proyek Seaplane Batujai Belum Mengudara, Perizinan Masih Berproses
Disambut Antusias Warga, Gubernur NTB Lepas Konvoi Kendaraan Taktis Kopassus
Wabup Nursiah Apresiasi Kiprah Yayasan Darussalimin Kateng dalam Pembinaan Masyarakat
Dewan Haji Maman Minta Dalang Suap Ketua BEM UBK Diusut
Aspirasi Tetap Terserap, Pemprov NTB Tegaskan Aksi Kritik atau Dukung MBG Diperlakukan Sama
Demo MBG Terbelah Dua Kubu, Yek Agil: Pengelolaan Harus Dievaluasi
NTB Jadi Tuan Rumah Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan SDI 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00

Kemenko Bidang Pangan dan IDSurvey Akselerasi Program Green and Smart Port Demi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan dalam Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:00

PTPN Group Catatkan Laba Rp6,39 Triliun, Perkuat Kinerja Berkelanjutan dan Dampak Sosial

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:00

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00

BP Tapera Optimis Capai Target 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00

PTPP Kembali Diakui dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026, Tegaskan Daya Saing dan Ketahanan Bisnis di Tingkat Regional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Jawa Tengah Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia 2026

Berita Terbaru

Teknologi

BP Tapera Optimis Capai Target 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:00