Dinas PUPR Lombok Tengah "Dikacangin" Pemilik Minimarket di Selong Belanak - Koran Mandalika

Dinas PUPR Lombok Tengah “Dikacangin” Pemilik Minimarket di Selong Belanak

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak,  Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak, Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah nampaknya dicukein alias “Dikacangin” pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Pasalnya, pembongkaran secara mendiri sampai saat ini belum juga dilakukan pemilik minimarket kendati telah diberikan surat peringatan atau SP1.

“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Jumat (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah selanjutnya, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.

“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian.

Sementara itu, warga Desa Selong Belanak mendesak Dinas PUPR setempat untuk segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin.

Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tanggal 5 Mei 2025.

Baca Juga :  TNGR Dalami Penyebab Kebakaran Hutan Rinjani, Aktivitas Pendakian Aman

Pada surat tersebut, Dinas PUPR Lombok Tengah memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.

Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 m2 yang di mana pada PBG seluas 88m2 sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 m2.

Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.

Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG.

Baca Juga :  Banggar DPR RI Bahas Kebijakan Fiskal dengan Pemprov NTB

“Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, kepada media, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya.

“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” ujar Purna.

Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara.

“Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” bebernya. (wan)

Berita Terkait

PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji
Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:00

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:00

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00

Derani Yachts Expands Regional Network with New Indonesia Presence at Bali Gapura Marina

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00

BSD City Siap Menjadi Kota Pendidikan Kelas Dunia dalam Global Sustainable Development Congress 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00

Krakatau Steel dan Universitas Pertahanan Perkuat Sinergi Industri Strategis untuk Kemandirian Pertahanan Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00

XAU/USD Lanjutkan Tren Bearish, Target Penurunan Mengarah ke 4.379

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00

Double Degree: Cara Raih Gelar Global dari Jakarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Berita Terbaru