Dinas PUPR Lombok Tengah "Dikacangin" Pemilik Minimarket di Selong Belanak - Koran Mandalika

Dinas PUPR Lombok Tengah “Dikacangin” Pemilik Minimarket di Selong Belanak

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak,  Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Tampak bangunan minimarket yang diduga tak berizin masih beridiri di Desa Selong Belanak, Praya Barat (Edi untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah nampaknya dicukein alias “Dikacangin” pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Pasalnya, pembongkaran secara mendiri sampai saat ini belum juga dilakukan pemilik minimarket kendati telah diberikan surat peringatan atau SP1.

“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Jumat (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah selanjutnya, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.

“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian.

Sementara itu, warga Desa Selong Belanak mendesak Dinas PUPR setempat untuk segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin.

Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tanggal 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Pemilik Minimarket di Selong Belanak Abaikan Surat Peringatan, Dewan Sarankan Tutup Paksa

Pada surat tersebut, Dinas PUPR Lombok Tengah memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.

Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 m2 yang di mana pada PBG seluas 88m2 sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 m2.

Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.

Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG.

Baca Juga :  Pemprov NTB Ajak Masyarakat Beri Dukungan kepada Sekda Baru

“Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, kepada media, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya.

“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” ujar Purna.

Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara.

“Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” bebernya. (wan)

Berita Terkait

Beri Materi di PKN, Gubernur Iqbal Tegaskan Kualitas Pemerintahan Ditentukan oleh Sistem yang Dibangun
Tiga Bupati di Lobar Berurusan dengan KPK, Gubernur Iqbal: Perlu Pembenahan Total
Lobar dan Loteng Sabet Medali Emas pada Porprov NTB 2026 Cabor Voli Indoor
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia
Porprov XII NTB 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Iqbal: Persiapan Menuju PON
Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02

BRI KCP Pangeran Jayakarta Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMA 1 Cawang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02

Saatnya Berhenti Membeli Pakaian yang Hanya “Oke” di Awal

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02

BRI Region 6 Gelar Operational Enhancement Project untuk Tingkatkan Kompetensi Manager Operasional & Layanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:02

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:02

Ekosistem EV Semakin Berkembang, BRI Finance Perkuat Solusi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02

Saat Orang Tua dan Anak Menentukan Pilihan Universitas, BINUS University Menghadirkan Program Beasiswa untuk Tahun Akademik 2027/2028

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02

9 Emas, 5 perak dan 6 perunggu, Upaya Perusahan Tambang Membangun Prestasi Atlet Indonesia

Berita Terbaru