‎Dinkes NTB Sebut BPJS PBI-JK Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya - Koran Mandalika

‎Dinkes NTB Sebut BPJS PBI-JK Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3048x4064-0-0#

0-3048x4064-0-0#

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB, menanggapi perihal keluhan masyarakat terkait BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI- JK) yang mendadak nonaktif.

‎Kepala Dinkes NTB, Lalu Hamzi Fikri, mengatakan penonaktifan PBI-JK bukan dilakukan oleh Dinas Kesehatan, melainkan merupakan bagian dari kebijakan nasional hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

‎”Kebijakan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Fikri, Selasa (10/2).

‎Dia melanjutkan, kriteria penerima PBI-JK saat ini diprioritaskan pada masyarakat Desil 1–5, yaitu kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah.

‎”Mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI JK dikoordinir oleh dinas kesehatan kabupaten/kota,” lanjut Fikri.

‎Masyarakat yang status PBI JK-nya dinonaktifkan, kata Fikri, tetap memiliki peluang untuk direaktivasi, khususnya apabila mengalami kondisi darurat medis, penyakit kronis, atau katastropik. Kemudian Bayi dari ibu penerima PBI-JK
‎Tidak tercatat atau perlu perbaikan data dalam DTSEN.

‎Fikri menjelaskan masyarkat dapat melapor ke dinas sosial setempat untuk melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JK.

‎”Mekanisme reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat melalui desa/kelurahan, dengan melampirkan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan apabila sedang membutuhkan layanan kesehatan.

‎Dinas Kesehatan Provinsi NTB mengimbau masyarakat agar tidak panik, dan segera melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa/kelurahan, serat dinas sosial kabupaten/kota.

‎”Dinas Kesehatan Provinsi NTB terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu” tutup Fikri. (dik)

Baca Juga :  Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

Bizam Layani 167 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April 2026
41 Jemaah Umrah NTB Diduga Terlantar, Kemenhaj Surati Pihak Penyelenggara
Dinas ESDM NTB Sebut LPG 3 Kg Langka Imbas Meningkatnya Kebutuhan saat Lebaran
Seribu KDKMP di NTB Miliki Legalitas Usaha, Penguatan Aktivitas Usaha jadi Fokus Pembinaan
Rakornas HIMBARSI 2026 Dipastikan Berlangsung di Lombok
Tarif Angkutan Antar Kota Masih Sama untuk Arus Balik Mudik
Jaga Kelancaran Arus Balik Mudik, Dishub NTB Siapkan Tambahan Armada Kapal

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:00

Teknologi Cetak Banner di Supplier X Banner dan Pilihan Terbaik Untuk Outdoor

Rabu, 1 April 2026 - 13:00

UMKM Go Global: Strategi Kirim Paket Ke Luar Negeri dengan Aman dan Terjangkau

Rabu, 1 April 2026 - 12:00

Bukan Sekadar Gelar, BINUS Dorong Pendidikan Tinggi yang Siapkan Mahasiswa Siap Kerja

Rabu, 1 April 2026 - 11:09

Era Baru Budidaya Udang Indonesia Tiba : FisTx Terapkan Sistem Perlindungan Berlapis UV dan Elektrolisis di Tambak Banyuwangi

Rabu, 1 April 2026 - 10:00

39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Masa Arus Mudik Lebaran 2026

Rabu, 1 April 2026 - 09:01

WhatsApp Blast Resmi untuk Kirim Pesan Massal dengan Barantum

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00

Hisense ASEAN 2026 Partner Conference: Perkuat Lokalisasi, Dorong Pertumbuhan Bersama Mitra Regional

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00

Presiden Direktur Bittime: Investasi Aset Kripto berbasis Emas ($XAUT) Sekarang jadi Lebih Mudah dengan Rupiah (IDR)

Berita Terbaru