‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim - Koran Mandalika

‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Balai Besar POM di Mataram, kembali mengungkap distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar alias ilegal.

‎Bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB, Penyidik BBPOM di Mataram melakukan penindakan terhadap sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor kosmetik dan obat keras ilegal di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.

‎Dalam keterangan tertulis BBPOM di Mataram, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 252 pieces (pcs) kosmetik ilegal, yakni 158 pcs krim malam whitening, 6 pcs moisturizer, 5 pcs hand body brightnenig, 4 pcs cleanser liquid, 46 pcs serum, 15 pcs hand body malam, 11 pcs toner, dan 7 pcs bedak.

‎”Dari hasil penggeledahan di sarana distributor tersebut Penyidik BBPOM Mataram mengamankan total 252 pcs kosmetik tanpa izin edar sebagai,” tulisnya, sabtu (28/2).

‎Berdasarkan keterangan pemilik sarana, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu sarana klinik di Wilayah Lombok Timur, yang diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan.

‎Di klinik tersebut dengan disaksikan oleh pemilik berinisial BAH (32 tahun), Penyidik BBPOM Mataram kembali menemukan total 80 pcs sediaan farmasi/obat keras tanpa izin edar, seperti, Vitamin C injeksi 14 pcs, obat keras inj 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky Purifiying Liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, pil empot-empot 40 pcs, dan Aqua Solution 2 pcs.

‎Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

‎Saat ini, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk tersebut.

‎Tindakan penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. (*)

Baca Juga :  ‎Bank NTB Syariah Sepakati Pengalihan Portofolio Pembiayaan ASN Penyuluh Pertanian ke BSI

Berita Terkait

DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah
Sorotan DPRD: Saatnya Nakes P3K Paruh Waktu Dapat Jaminan Kesejahteraan
Semua Jemaah Terpantau Sehat, JCH Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Tanah Suci
CSD Samara Ubah Wajah Desa Montong Ajan: Dari Kesehatan hingga Pendidikan Melesat
Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
Satu JCH Lombok Tengah Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Pertamina Sebut Stok BBM dan LPG di NTB Aman, Warga Diimbau Beli Sesuai Kebutuhan
Lansia hingga Milenial, CJH Lombok Tengah Penuhi Asrama Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:00

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:00

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:00

Barantum Bantu Bisnis Respon Pelanggan Lebih Cepat dengan AI Agent

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Berita Terbaru