‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim - Koran Mandalika

‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Balai Besar POM di Mataram, kembali mengungkap distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar alias ilegal.

‎Bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB, Penyidik BBPOM di Mataram melakukan penindakan terhadap sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor kosmetik dan obat keras ilegal di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.

‎Dalam keterangan tertulis BBPOM di Mataram, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 252 pieces (pcs) kosmetik ilegal, yakni 158 pcs krim malam whitening, 6 pcs moisturizer, 5 pcs hand body brightnenig, 4 pcs cleanser liquid, 46 pcs serum, 15 pcs hand body malam, 11 pcs toner, dan 7 pcs bedak.

‎”Dari hasil penggeledahan di sarana distributor tersebut Penyidik BBPOM Mataram mengamankan total 252 pcs kosmetik tanpa izin edar sebagai,” tulisnya, sabtu (28/2).

‎Berdasarkan keterangan pemilik sarana, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu sarana klinik di Wilayah Lombok Timur, yang diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan.

‎Di klinik tersebut dengan disaksikan oleh pemilik berinisial BAH (32 tahun), Penyidik BBPOM Mataram kembali menemukan total 80 pcs sediaan farmasi/obat keras tanpa izin edar, seperti, Vitamin C injeksi 14 pcs, obat keras inj 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky Purifiying Liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, pil empot-empot 40 pcs, dan Aqua Solution 2 pcs.

‎Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

‎Saat ini, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk tersebut.

‎Tindakan penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. (*)

Baca Juga :  BNPT Usul Masjid Diawasi, Karman PKS Tak Setuju, Sarankan Pembinaan

Berita Terkait

Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade
Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur
Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat ke NTB
KPU NTB Atensi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lobar
Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT
Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data
Diduga Cemari Laut, DLHK NTB Periksa Tambak Udang di KLU

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:27

Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:34

Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:17

Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat ke NTB

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:19

KPU NTB Atensi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lobar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:48

Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:52

Diduga Cemari Laut, DLHK NTB Periksa Tambak Udang di KLU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:51

Lalu Wirajaya Minta Pemkab Lombok Tengah Atur Tarif Pariwisata di KEK Mandalika

Berita Terbaru