‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim - Koran Mandalika

‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Balai Besar POM di Mataram, kembali mengungkap distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar alias ilegal.

‎Bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB, Penyidik BBPOM di Mataram melakukan penindakan terhadap sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor kosmetik dan obat keras ilegal di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.

‎Dalam keterangan tertulis BBPOM di Mataram, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 252 pieces (pcs) kosmetik ilegal, yakni 158 pcs krim malam whitening, 6 pcs moisturizer, 5 pcs hand body brightnenig, 4 pcs cleanser liquid, 46 pcs serum, 15 pcs hand body malam, 11 pcs toner, dan 7 pcs bedak.

‎”Dari hasil penggeledahan di sarana distributor tersebut Penyidik BBPOM Mataram mengamankan total 252 pcs kosmetik tanpa izin edar sebagai,” tulisnya, sabtu (28/2).

‎Berdasarkan keterangan pemilik sarana, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu sarana klinik di Wilayah Lombok Timur, yang diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan.

‎Di klinik tersebut dengan disaksikan oleh pemilik berinisial BAH (32 tahun), Penyidik BBPOM Mataram kembali menemukan total 80 pcs sediaan farmasi/obat keras tanpa izin edar, seperti, Vitamin C injeksi 14 pcs, obat keras inj 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky Purifiying Liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, pil empot-empot 40 pcs, dan Aqua Solution 2 pcs.

‎Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

‎Saat ini, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk tersebut.

‎Tindakan penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. (*)

Baca Juga :  Dewan RI Mori Hanafi Minta Revitalisasi Gedung DPRD NTB Dikerjakan Tahun Depan

Berita Terkait

PPP NTB Pecah! Muzihir dan Akri Saling Copot Jabatan di Paripurna DPRD
Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja
Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren
PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji
Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Bittime IDR Swap Permudah Akses Investasi Aset Global di Tengah Tekanan Nilai Rupiah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00

Rise and Move Kembali Ramaikan Akhir Pekan Sehat dan Seru di Grand Galaxy Park Mall

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00

BRI KCP Rawasari Tetap Berikan Layanan Terbaik kepada Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Menabung untuk Target Akhir Tahun Mulai dari Sekarang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Strategi Pendanaan Adaptif, BRI Finance Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026

Berita Terbaru

Teknologi

Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00