DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan - Koran Mandalika

DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.

Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.

“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya.

Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.

Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.

Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.

Baca Juga :  Mengangkat Lerak dari Tanah Cepu ke Panggung Global, Perkuat Ekonomi Petani Melalui Alira Alura

“Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok,” ucap dia.

Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.

Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.

“Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany.

Image

Berita Terkait

Aspekpir Apresiasi Holding Perkebunan Nusantara, Kemitraan PalmCo-Petani Dinilai Perkuat Masa Depan Sawit Indonesia
Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Jadi Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
BRI Region 6 Gelar Sosialisasi Operational Excellence: Precision in Every Step untuk Perkuat Budaya Operasional Unggul
RANGKAIAN SELEBRASI: INDAHNYA KOLEKSI KOLABORATIF PURANA DAN PURAGRAPH X AFGANIAL DI CENTRAL GRAND INDONESIA
Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan
Universitas Swasta Terbaik Indonesia, BINUS University Perkuat Akses Pendidikan Global di Berbagai Daerah
Dupoin Futures Raih Penghargaan Top Futures Broker 2026 dari Bloomberg Technoz bersama Indonesia Data
Mengisi Akhir Pekan dengan Efektif: Cara Melakukan Evaluasi Jurnal Trading untuk Meningkatkan Konsistensi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:09

AHY Setujui Pembangunan Bypass Port to Port Lembar-Kayangan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:29

Pocari Sweat Run Gerakkan Sektor Pariwisata hingga UMKM di NTB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:39

Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:33

Pemprov NTB dan Unram Resmi Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54

Gubernur Iqbal Tindaklanjuti Komitmen Presiden Prabowo Beri Dukungan Besar untuk NTB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:46

Mandalika Street Food Festival, Ruang Promosi bagi Pelaku UMKM di NTB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:03

Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Ada Satu Hal yang Wajib Dijaga

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:25

Laporan Soal Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik Masuk ke Kejati, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Berita Terbaru

NTB Terkini

AHY Setujui Pembangunan Bypass Port to Port Lembar-Kayangan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 21:09