LSM LIDIK NTB Desak Kejari Praya Panggil Dinas Perkim Lombok Tengah Terkait Dugaan Kegiatan Siluman - Koran Mandalika

LSM LIDIK NTB Desak Kejari Praya Panggil Dinas Perkim Lombok Tengah Terkait Dugaan Kegiatan Siluman

Rabu, 16 September 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah.

Desakan ini menyusul ditemukannya indikasi kuat adanya kegiatan siluman alias kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran di lingkungan dinas tersebut.

Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan investigasi awal terkait sejumlah paket kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan dan dianggarkan, namun tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan di lapangan. Modus ini, menurut Sahabudin, merupakan ciri khas kegiatan siluman yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga ada praktik kegiatan fiktif dalam laporan realisasi anggaran di Dinas Perkim Lombok Tengah. Sejumlah kegiatan dilaporkan telah selesai, tetapi ketika tim kami turun ke lapangan, tidak ada bukti fisik yang sesuai. Ini adalah indikasi kuat kegiatan siluman yang harus diusut tuntas,” ujar Sahabudin baru-baru ini.

Baca Juga :  Pol PP Lombok Tengah Kawal Pajak Mineral Bukan Logam

Sahabudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada temuan awal. LIDIK NTB meminta Kejari Praya untuk mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait di Dinas Perkim Lombok Tengah, termasuk pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Kami meminta Kejari Praya untuk memanggil Dinas Perkim Lombok Tengah. Ini bukan sekadar desakan, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” tegasnya.

Desakan ini juga sejalan dengan komitmen LIDIK NTB yang selama ini dikenal vokal dalam mengawal isu-isu korupsi dan penyimpangan anggaran di wilayah Lombok Tengah.

Sebelumnya, LIDIK NTB juga telah menyampaikan apresiasi kepada Kejari Praya atas kinerjanya dalam menyelamatkan aset desa dan menindaklanjuti berbagai laporan dugaan penyimpangan.

Dalam keterangan resminya, LSM LIDIK NTB menyampaikan beberapa poin tuntutan:

1. Pemanggilan dan Pemeriksaan: Mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Dinas Perkim Lombok Tengah terkait dugaan kegiatan siluman dalam pengelolaan anggaran.
2. Audit dan Penyelidikan Mendalam: Meminta Kejari Praya untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap seluruh paket kegiatan yang diduga fiktif, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan dan realisasi anggaran di Dinas Perkim, guna mencegah terulangnya praktik serupa.
4. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menuntut penegakan hukum yang tegas dan objektif terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Meja Desa Mulai Panas, Dugaan ADD/DD dan RTLH Selong Belanak Dibedah Jaksa

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kegiatan siluman adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kejari Praya harus bertindak cepat dan tepat,” pungkas Sahabudin.

LSM LIDIK NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran di Lombok Tengah. Partisipasi publik dinilai krusial untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Tengah belum meberikan tanggapan apapun. Media ini berusaha menghubungi melalui ponsel, namum belum mendapatkan jawaban. (*)

Berita Terkait

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi
PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Soroti Pengawasan PETI
Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021–2026
Mandalika Naik Level: Nonton MotoGP Sambil Camping, Glamping, sampai Naik Campervan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global

Rabu, 16 September 2026 - 18:02

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

Banyak Pelaku Usaha Baru Tahu Ada Layanan Ini, Akses Kesehatan Lintas Negara Jadi Sorotan di BNI National Conference 2026

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dorong Inklusi & Kemandirian, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Latih dan Bantu Disabilitas Netra di Semarang

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Buka Booth di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Bagikan Swag Terbatas dan Meluncur di Product Hunt pada 15 September

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Instagram dan TikTok Jadi Layanan dengan Permintaan Tertinggi di Katalog SMM Panel Indonesia

Berita Terbaru

Teknologi

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:02