DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol

Senin, 23 Desember 2024 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Mihol). Ranperda tersebut merupakan inisiatif anggota legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengaku perda yang mengatur tentang mihol ini merupakan warisan dari Komisi I sebelumnya.

“Ranperda ini sesungguhnya tidak merevisi Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemberantasan mihol, tetapi ranperda ini baru sama sekali dan sebagai pengganti perda sebelumnya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di ruang Komisi I DPRD Lombok Tengah, Senin (23/12).

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, perda yang digodok saat ini tidak murni hanya bicara pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengakses mihol.

Siapa yang terancam dengan peredaran mihol ini?

“Tentu generasi muda. Di Lombok Tengah ini secara terang-terangan menjual mihol tradisional maupun pabrikan,” timpal Ahmad.

Dewan Dapil I Praya-Praya Tengah itu menegaskan kehadiran perda ini nantinya untuk menertibkan penjual maupun pembeli mihol sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu.

“Kalau di kawasan pariwisata maka hanya boleh di hotel berbintang atau restoran berbintang. Tentu juga harus ada izin dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Loteng Benahi Pasar Renteng, Usulkan Redesain

Ahmad kembali menegaskan bahwa perda ini mengatur sedetail-detailnya hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi.

“Jika berhasil diundangkan maka pemerintah daerah harus sigap. Pol PP harus difasilitasi dan equipment,” terangnya.

Di ranperda ini, ujar Ahmad menambahkan, izin usaha pengadaan mihol hingga jenis atau kadar alkohol sudah diatur.

“Pengecer dan penjual bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, penarikan barang, penghentian sementara sampai penutupan, hingga pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” sebutnya. (wan)

Berita Terkait

Perumdam Gandeng Kejari Loteng Pastikan Tata Kelola Air Bersih yang Sehat dan Transparan
Kisruh Bangunan RSCM Temui Titik Temu, Gitu Dong!
Pilkades, Pemkab Lombok Tengah Beri Kesempatan Bagi Warga yang Belum Masuk DPT
Perbup Lombok Tengah Renggut Hak Suara Warga dalam Pilkades
Pak Bupati! Banyak Warga Lelong Tak Masuk DPT Pilkades, Nyoblos Terhalang Regulasi
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Minta MBG Sasar Wilayah Terpencil
Jalan Dekat Rumah Bupati Lombok Tengah dan Dewan Rusak Parah, Lihat Tuh!
Sampah Menumpuk Bukti Pengunjung Taman Tastura Praya Membeludak

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:29

Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:13

Jual Mobil Sedan Bekas: Lebih Susah atau Justru Lebih Menguntungkan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:12

Tokocrypto Tingkatkan Pemahaman Kripto di Kalangan Generasi Muda Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:50

Gadai PC dan Laptop di deGadai: Solusi Cepat Dapat Dana Tanpa Kehilangan Aset

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:04

Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:00

Kolaborasi Port Academy & PT Phoenix Resources International dalam Pelatihan IMO OPRC Level 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:00

Energy Academy Perkenalkan Training Authorized Gas Tester: Tingkatkan Keamanan di Ruang Terbatas

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45

Gandeng Indomobil Group, BRI Finance Hadirkan Mobil Impian di Taman BRI

Berita Terbaru

Teknologi

Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:29