HK Realtindo Fasilitasi Rapat Musyawarah Pembentukan P3SRS The H Residence Cawang - Koran Mandalika

HK Realtindo Fasilitasi Rapat Musyawarah Pembentukan P3SRS The H Residence Cawang

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT HK Realtindo (HKR) bersama warga/pemilik unit Apartemen The H Tower menyelenggarakan rapat musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di salah satu propertinya tersebut pada hari Minggu (21/7/2024)

Setelah 8 (delapan) tahun melakukan pengelolaan atas Apartemen The H Residence, PT HK Realtindo (HKR) bersama warga/pemilik unit Apartemen The H Tower menyelenggarakan rapat musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di salah satu propertinya tersebut pada hari Minggu (21/7/2024). Pembentukan P3SRS ini merupakan wujud komitmen perusahaan yang bertujuan untuk mengalihkan segala bentuk tanggung jawab developer kepada warga/pemilik unit Apartemen. P3SRS nantinya akan bertindak secara mandiri sebagai pengelola gedung. 

Muhammad Reza Arisandy selaku Plt. Direktur Bisnis dan Teknik PT HK Realtindo menyampaikan, bahwa HKR telah melaksanakan pembentukan P3SRS di The H Residence Cawang sesuai dengan Putusan Mahkamah atas pengujian Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memfasilitasi kegiatan rapat musyawarah pembentukan P3SRS ini sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 12 dan 21 Juli 2024. Kami bersyukur acara ini dapat berjalan lancar,” ungkapnya.  

Baca Juga :  Menjaga Ketahanan Pangan melalui Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga/pemilik apartemen, pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Ketua RT/RW setempat, aparat dari Polsek, Koramil, Notaris, serta pihak HKR selaku developer. 

Lebih lanjut, Sandy menambahkan bahwa para pemangku kebijakan memiliki kewajiban untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik pelaku pembangunan maupun pemilik tentang tata cara rapat musyawarah pembentukan P3SRS, serta kewajiban bagi pemilik/penghuni untuk membentuk P3SRS. Rapat musyawarah dilakukan sebelum ditetapkannya anggota pengurus P3SRS. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2021. Di dalam rapat musyawarah, terdapat panitia musyawarah yang dibentuk langsung oleh warga/pemilik unit. HKR berperan penting dalam mengkoordinasikan semua unsur terkait termasuk warga/pemilik unit untuk hadir dalam rapat musyawarah pembentukan panitia musyawarah, sehingga rapat dapat berjalan dengan baik. 

Panitia musyawarah yang dibentuk terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan 6 (enam) orang anggota yang bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah pembentukan P3SRS, menyiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS, menyiapkan rancangan tata tertib kepenghunian, menyiapkan program kerja P3SRS, dan menyelenggarakan musyawarah pembentukan P3SRS. Terpilihnya pengurus dan pengawas P3SRS merupakan akhir dari masa tugas panitia musyawarah. 

Baca Juga :  Maxy Academy Hadirkan Program Digital Marketing + AI Bootcamp untuk Cetak Talenta Pemasaran Berinovatif

Pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS memperhitungkan suara terbanyak dengan mekanisme ‘one owner one vote’, dimana pemilik berhak untuk memberikan 1 (satu) suara meskipun ia memiliki lebih dari 1 (satu) unit. Setelah ketua pengurus dan pengawas P3SRS terpilih, mereka harus menunjuk pemilik unit untuk menduduki struktur organisasi pengurus dan pengawas P3SRS. Selanjutnya, Pengurus dan pengawas P3SRS yang terpilih wajib disampaikan ke instansi pemerintah daerah terkait untuk disahkan sehingga dengan demikian memiliki legitimasi secara sah untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai P3SRS. 

HKR selaku Developer secara konsisten terus berupaya mendorong pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di setiap propertinya sebagai bentuk komitmen perusahaan kepada warga/pemilik unit Apartemen. 

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Bitcoin Hits New ATH at $107K, What’s Next for BTC? Can It Replace Gold?
Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia
WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024
Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack
Judul: Fellas Indonesia Hadirkan Layanan Holistik untuk Ibu Pasca Melahirkan di 23 Kota di Indonesia di Hari Ibu
Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai
Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara
4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 04:24

Bitcoin Hits New ATH at $107K, What’s Next for BTC? Can It Replace Gold?

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:14

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 15:57

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:00

Judul: Fellas Indonesia Hadirkan Layanan Holistik untuk Ibu Pasca Melahirkan di 23 Kota di Indonesia di Hari Ibu

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:23

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:00

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:00

Pabrik Trafo Bambang Djaja: Mengapa Mereka Menjadi Pilihan Utama di Industri?

Berita Terbaru