Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta - Koran Mandalika

Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 18:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan akan mengadukan penanganan perkara yang mereka jalani ke sejumlah lembaga di tingkat pusat.

Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis 2 April 2026.

M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip, Kamis (2/4)

Mereka berencana melaporkan perkara ini ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Ancam Gagalkan MotoGP, Tuntut Pelunasan

Namun sorotan utama para terdakwa bukan hanya pada prosedur, melainkan pada substansi perkara: ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima.

Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan justru belum diproses hukum.

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

Padahal, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan pemberi suap dapat dipidana dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B, yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB Optimistis Fiskal Daerah Meningkat

Dalam Pasal 12B, gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.

Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.

“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. (*)

Berita Terkait

Lobar dan Loteng Sabet Medali Emas pada Porprov NTB 2026 Cabor Voli Indoor
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia
Porprov XII NTB 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Iqbal: Persiapan Menuju PON
Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Buruan Cek! Pemprov NTB Lelang 29 Mobil Dinas, Pengumuman Segera Terbit
Kecewa dengan Kinerja Kejaksaan, Sejumlah Mahasiswa Desak Polri Tangani Kasus Korupsi di NTB

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02

Optimasi AI Tak Cukup dengan GEO dan AEO, Alexandro Wibowo Perkenalkan Framework AVO

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

Autonomous Underwater Vehicles vs ROV: Panduan untuk Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

KAI Bandara Dukung Aktivitas Olahraga Pelajar SMA Negeri 1 Lubuk Pakam dan Perkuat Edukasi Keselamatan Perkeretaapian

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

Hisense Hadirkan Pengalaman Rumah Pintar yang Semakin Nyaman dan Terhubung Selama FIFA World Cup 2026™

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

Strategi ‘Range Trading’: Memaksimalkan Peluang Saat Pasar Bergerak Sideways

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:02

Satu Tahun Perjalanan Eatsy Meal: Grouu Hadirkan Real Food untuk Anak Indonesia, Dari Rumah Hingga Lokasi Bencana

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:02

Petugas LRT Jabodebek Dibekali Manajemen Kelelahan agar Keselamatan dan Pelayanan Tetap Optimal

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:02

Layanan Pinjaman Gadai BPKB Mobil: Aman, Syarat Mudah, dan Proses Cair Cepat di Tunai.co.id

Berita Terbaru