Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta - Koran Mandalika

Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 18:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan akan mengadukan penanganan perkara yang mereka jalani ke sejumlah lembaga di tingkat pusat.

Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis 2 April 2026.

M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip, Kamis (2/4)

Mereka berencana melaporkan perkara ini ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.

Baca Juga :  ‎Gubernur Iqbal Ganti Plh Sekda NTB, Ada Apa?

Namun sorotan utama para terdakwa bukan hanya pada prosedur, melainkan pada substansi perkara: ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima.

Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan justru belum diproses hukum.

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

Padahal, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan pemberi suap dapat dipidana dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B, yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: "Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”

Dalam Pasal 12B, gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.

Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.

“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. (*)

Berita Terkait

Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan
Sambut Puncak HKG PKK ke-54 : TP PKK NTB Gelar Berbagai Aksi Sosial Bagi Masyarakat
Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade
Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:02

iFLYTEK Mempercepat Ekspansi AI Tiongkok di Asia Tenggara melalui Partisipasi Ketiga Berturut-turut di Techsauce

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Internet Wifi Lambat Bisa Menghambat Bisnis, Begini Memilih WiFi Kantor Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

Sudah Respon Cepat, Tapi Pelanggan Masih Kecewa? Ini Alasannya

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Perempuan Semakin Melek Finansial, Industri Perlu Membangun Kepercayaan dan Akses

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02

Tinggalkan Checklist Tourism: Tren Micro-Trip 48 Jam Dominasi Bali Selatan di Tengah Lonjakan Wisatawan 2026

Berita Terbaru