Jaksa Gali Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lombok Tengah ‎ - Koran Mandalika

Jaksa Gali Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lombok Tengah ‎

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mendalami dan menyisir potensi penambahan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023. Saat ini, angka kerugian yang teridentifikasi telah melebihi Rp100 juta.

‎Temuan awal itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah yang mengungkap hibah tahunan sebesar Rp100 juta per tahun kepada KONI selama tiga tahun berturut-turut tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dengan pola serupa selama periode tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar dari angka Rp100 juta.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, menegaskan bahwa angka kerugian masih sangat mungkin bertambah seiring pengembangan penyidikan.

‎“Yang jelas kerugian sudah jelas ada pasti, cuman nanti kita kembangkan lebih besar, tidak akan menutup kemungkinan,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

‎Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi kerugian minimal Rp100 juta yang didukung alat bukti dan surat bukti lengkap. Namun, pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan penambahan nilai.

‎“Kalau yang jelas kan baru 100 juta, yang jelas ada alat bukti surat bukti, tapi masih kita dalami kalau memang ada pengembangan, gas,” bebernya.

‎Selaian itu, Bratha mengaku telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Seperti, pengurus KONI sebelumnya dan pejabat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.

‎“Sudah banyak, (diperiksa) dari pengurus KONI sudah kita mintai keterangan, dari dinas sudah Dispora,”tegasnya.

‎Kasus ini mulai bergulir sejak Mei 2025 setelah Kejari Lombok Tengah saat itu dipimpin Nurintan M. N. O. Sirait menerima laporan masyarakat dan langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlit).

‎Saat ini, tim penyidik masih terus menggali alat bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (ed)

Baca Juga :  Permintaan Layanan Kesehatan Mencuat pada Reses Rifai DPRD

Berita Terkait

‎Jalan Bypass BIL-Mandalika Tergenang Air, Warganet Soroti Kondisi Bukit dan Drainase
‎Full Senyum! Prajurit Kodim 1620/Loteng Dapat Kaporlap
Cegah Banjir Susulan, Wabup Nursiah Dorong BWS Lakukan Normalisasi Sungai
‎Efisiensi Anggaran, Jalan Rusak di Lombok Tengah Tinggal 29 persen
‎Aktivis Desak Kejati NTB Tangani Kasus Dugaan Korupsi Insentif PPJ Lombok Tengah
‎Kades Prako Mendadak Sakit, Hearing Ditunda
Banyak Keluhan dari Konsumen, PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Upayakan Pelayanan Responsif
Awali Tahun 2026, Wabup Nursiah Ajak Wisatawan Wujudkan Wisata Bersih dan Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:46

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:45

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:43

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:02

Libur Nataru Aman dan Nyaman, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengamanan Perjalanan KA

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:34

Gotong Royong BUMN, PTPN Group Salurkan Bantuan dan Layanan Kemanusiaan bagi Korban Banjir Pidie Jaya

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10

Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:53

Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor

Berita Terbaru

Kuliner

Sabtu, 17 Jan 2026 - 06:45