Koran Mandalika, Lombok Tengah- Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dari Kepolisian Resor Lombok Tengah, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H mengatakan penelitian berkas perkara dilakukan secara formil dan materiil.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil dan secara materiil (P-21),” katanya, Kamis (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia melanjutkan, pada Kamis 30 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Lombok Tengah, berupa dokumen, buku catatan kecil, dan uang sebesar Rp 22.300.000.
Selain itu, kejari juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) karung warna putih yang berisi beras sebanyak 57,80 Kg, 1 (satu) karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras sebanyak 63,80 Kg dan 307 karung yang berisi beras bertuliskan BADAN PANGAN NASIONAL, BULOG, dengan Label bertuliskan BANTUAN PANGAN, BERAS MEDIUM, BERAT BERSIH 10 KG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN, dengan berat masing-masing 10 Kg.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ (Kades Barabali) dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan untuk tersangka dengan inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram,” jelasnya.
Dimana, lanjut dia, para tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 126.937.920.
Atas dasar itu, para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya. (*)









