Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya - Koran Mandalika

Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dari Kepolisian Resor Lombok Tengah, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H mengatakan penelitian berkas perkara dilakukan secara formil dan materiil.

“Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil dan secara materiil (P-21),” katanya, Kamis (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, pada Kamis 30 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Lombok Tengah, berupa dokumen, buku catatan kecil, dan uang sebesar Rp 22.300.000.

Baca Juga :  Bahaya Banget! Kejari Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

Selain itu, kejari juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) karung warna putih yang berisi beras sebanyak 57,80 Kg, 1 (satu) karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras sebanyak 63,80 Kg dan 307 karung yang berisi beras bertuliskan BADAN PANGAN NASIONAL, BULOG, dengan Label bertuliskan BANTUAN PANGAN, BERAS MEDIUM, BERAT BERSIH 10 KG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN, dengan berat masing-masing 10 Kg.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ (Kades Barabali) dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan untuk tersangka dengan inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram,” jelasnya.

Dimana, lanjut dia, para tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 126.937.920.

Baca Juga :  Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem

Atas dasar itu, para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:00

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00

Tukar Koin ASRI Living dan Nikmati myBCA Java Jazz Festival 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00

DISG: Platform Kerja Sama Ekonomi Jepang-ASEAN Diluncurkan di Tengah Pandemi COVID-19. Masuo Kuremura, Mantan Sekretaris Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri, Ditunjuk sebagai Ketua

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00

Barang yang Harganya Sering Mendadak Naik Saat Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00

Dampak Konflik Internasional terhadap Inflasi Global dan Rantai Pasok Dunia

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Danantara Bahas Indonesia Open Network, Dorong Fondasi Baru Ekonomi Digital yang Lebih Inklusif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Harga HYPE Naik Menembus US$48 di Tengah Pelemahan Rupiah dan Tren Bitcoin 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Barang yang Harganya Sering Mendadak Naik Saat Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00