Koran Mandalika, Lombok Tengah – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah meninjau kondisi jembatan penghubung Desa Kidang-Bangket Parak yang saat ini belum kelar dikerjakan.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah Suhaidi menyebut mustahil jembatan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal pengerjaan, yakni pada 31 Desember 2024.
Politikus PDI Perjuangan itu menyayangkan jembatan penghubung dua desa itu tidak langsung dikerjakan. Padahal, sesuai kontrak dijadwalkan dimulai pada 14 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Batas waktu pengerjaan ini mustahil selesai 31 Desember. Sekalipun lembur. Gimana caranya. Fisik capai 60 persen. Tidak mungkin bisa kejar 100 persen,” kata Suhaidi, Rabu (11/12).
Kabid Bina Marga PUPR Lombok Tengah Massadri Zulkarnain sempat berdalih bahwa tidak langsung dikerjakan karena alasan mobilisasi alat.
Suhaidi yang mendengar hal tersebut langsung menyemprot alias berbicara dengan nada keras ke Kabid Bina Marga.
Menurut Suhaidi, mobilisasi alat atau bahan bukan menjadi alasan lambannya jembatan dikerjakan. Sebab, setelah tanda tangan kontrak maka segala sesuatu harus dikerjakan dan disiapkan.
“Mobilisasi alat atau bahan bukan tanggung jawab Pak Kabid atau pengguna anggaran, tapi Itu tanggung jawab kontraktor,” tegas Suhaidi.
Dewan Dapil Praya-Praya Tengah itu kembali menegaskan penyiapan alat dan bahan tidak bisa menjadi alasan.
Sementara itu, Massadri mengungkapkan molornya pengerjaan jembatan tersebut lantaran keterlambatan bahan rangka dari pabrik.
Pihaknya juga tidak memungkiri apabila tidak dapat diselesaikan sesuai kalender pengerjaan maka penyedia jasa dapat dikenakan denda. Dia tidak dapat menyimpulkan jumlah dendanya.
Massadri menjelaskan dipilihnya CV Menara Putra Pratama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek telah melalui lelang umum yang dilakukan pokja secara online.
Pekerja jembatan itu pun rerata dari Jawa Barat. Kendati demikian, ada juga warga sekitar yang dipekerjakan, seperti halnya bagian pengamanan. (wan)