Kadiskop NTB Berikan Gambaran Operasional Kopdes Merah Putih Sesuai Arahan Menteri - Koran Mandalika

Kadiskop NTB Berikan Gambaran Operasional Kopdes Merah Putih Sesuai Arahan Menteri

Kamis, 11 September 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) NTB, Ahmad Masyhuri memberikan gambaran terkait operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Masyhuri mengatakan menurut arahan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan Kopdes Merah Putih tidak memerlukan izin dalam mejalankan usaha.

“Pak menko pangan mengatakan kopdes itu nanti ndak perlu perizinan yang njelimet sebagai agen. Kalau ada mitra ini yang anu (mempersulit) laporkan ke kami di satgas pusat biar ditangani, biar dipermudah prosesnya,” kata Masyhuri, Kamis (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, Menko Bidang Pangan menyebutkan bahwa seluruh bantuan dari pemerintah untuk Kopdes Merah Putih akan disalurkan dari PT Pos.

“Seperti apa wujudnya ? Nanti kita tunggu. Tapi sudah ada bunyi dari pak menko pangan nanti pos jadi penyaluran bantuan pemerintah,” lanjut Masyhuri.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Abdul Hadi Resmikan Jembatan Gantung di Desa Lantan: Bentuk Perhatian Prabowo

Dari sisi pendampingan, masing-masing Kopdes Merah Putih akan di dampingi oleh dua sampai tiga orang PPPK yang diusulkan oleh bupati dan walikota.

“Kalau PPPK kan gajinya dari pemerintah. Karena timbul nanti pertanyaan dari masyarakat atau wartawan dari mana nanti gaji karyawan ? Ndak ada mengangkat karyawan di koperasi. Koperasi kan lembaga swasta, bukan pemerintah punya. Tapi manti ada bantuan PPPK yang mendorong, membantu kopdes untuk bisa bekerja lebih baik,” jelas Masyhuri.

Selanjutnya, Kopes Merah Putih diwajibkan memilik gudang sebagai sarana penunjang kerjasama dengan Bulog.

“Kemudian, nanti di kopdes itu pak presiden, ini pak menko pangan menyatakan, sangat mengharapakan supaya nanti di masing-masing kopdes dan kelurahan itu ada gudang, supaya mempermudah. Nah ini nanti kerjasamanya nanti yang dekat itu dengan Bulog,” ujar Masyhuri

Baca Juga :  LPK ARK Jinzai Solusi Group Targetkan 1.000 Peserta ke Jepang

Masyhuri menjelaskan, Kopdes Merah Putih diperbolehkan menjalankan usaha di bidang kesehatan, seperti klinik dan apotek, namun lebih kepada pelembagaan. Artinya, bisa memanfaatkan lembaga kesehatan yang ada di desa tanpa perlu membuat gedung baru.

“Jadi artinya, kalau sudah ada Pustu-nya, kalau sudah ada Polindes-nya itu bisa dimanfaatkan, diupgrade menjadi bagian dari usaha Kopdes Merah Putih,” jelasnya.

Sedangkan untuk apotek nantinya akan didampingi oleh tenaga D3 apoteker untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pemberian obat ke masyarakat.

“Di kopdes ini dipermudah, cukup dia dibantu oleh tenaga D3 apoteker. Tidak perlu apoteker yang berprofesi apoteker itu nggak, dia hanya sebagai plasma. Nanti dia diberikan batas kewenangan-kewenangan untuk menyiapkan obat bagi masyarakat desa,” tutup Masyhuri. (dik)

Berita Terkait

Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja
Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren
PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji
Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:24

Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:52

PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:53

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24

Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09

3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:21

WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:13

Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang

Berita Terbaru