Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM - Koran Mandalika

Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM

Senin, 8 Desember 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lalu Munawir Haris alias Wink Haris dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) karena malas atau melanggar disiplin berat.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan terkait dipecatnya Wink Haris yang sebelumnya menjadi guru di SMPN 2 Praya Timur.

Pemberhentian Wink Haris tertuang dalam SK bupati nomor 346 tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, tertanggal 20 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merekomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan Pak Bupati melakukan pendalaman. Setelah itu, beliau (bupati) menerbitkan SK pemberhentian,” kata Firman, Senin (8/12).

Baca Juga :  NTB Masuki Tahun Anggaran Baru Tanpa Hutang Kontraktual

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan serangkaian proses, termasuk sidang dengan menghadirkan kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk menggali informasi terkait ketidakhadiran Wink Haris.

“Dari penjelasan kepala sekolah kemudian dari Dikbud, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Firman.

Sesuai dengan ketentuan di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pelanggaran disiplin tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan membenarkan fakta tersebut. Jadi, tidak ada bantahan. Atas dasar itu, kami mengambil keputusan untuk memperhentikan saudara Munawir Haris sebagai pegawai negeri sipil,” ucap Firman.

Baca Juga :  Atasi Kemacetan Rembiga, Miq Iqbal dan Bang Aji Mohan Turun Bersama

Tidak masuknya Wink Haris selama 10 hari berturut-turut, dikonfirmasi tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin.

Firman membeberkan pemberhentian Wink Haris dengan hormat sesuai dengan PP 94 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat.

“Kecuali terlibat tindak pidana yang hukumannya di atas dua tahun,” jelas Firman.

Wink Haris diketahui merupakan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. (wan)

Berita Terkait

Terkendala Status Tanah, Sekolah Rakyat Permanen NTB Belum Merata
Bank NTB Syariah Bidik KUR Perumahan, 11.061 Rumah Jadi Potensi Baru
Dari Lombok Timur ke Amerika, Tuna NTB Kian Mendunia
Video Pengakuan Eks Santriwati Viral, Dinsos P3A NTB Buka Suara
Dua Bulan Puasa Es dan Gorengan, Khairunnisa Sukses Juara MTQ Nasional 2026
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Jadi ASN, BKN: Masih Tahap Pematangan
Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional
Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:02

Bitcoin Makin Diminati di Indonesia, Investor Kripto Kembali Ramai Bertransaksi

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dukung Pemulihan Aset Nasabah di Sentani, BRI Insurance Bayarkan Klaim Rp304,65 Juta 

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Satu Pertanyaan “R U OK?” untuk Kesehatan Mental, BINUS SCHOOL Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Rabu, 23 September 2026 - 12:02

Telkom AI Center Aceh Dorong Akademisi Gunakan AI Secara Etis: “AI Bukan Pengganti Pikiran Manusia”

Rabu, 23 September 2026 - 12:02

Menjembatani Kampus dan Industri, FIKOM UNASMAN Perkuat Kompetensi Mahasiswa melalui Studi Banding ke Telkom AI Center

Rabu, 23 September 2026 - 12:02

Kementerian UMKM Buka Rantai Pasok Pascabencana: 25 Usaha Mikro Aceh Tembus ke Jaringan Ritel Modern melalui Program KUMITRA

Berita Terbaru