Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM - Koran Mandalika

Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM

Senin, 8 Desember 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lalu Munawir Haris alias Wink Haris dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) karena malas atau melanggar disiplin berat.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan terkait dipecatnya Wink Haris yang sebelumnya menjadi guru di SMPN 2 Praya Timur.

Pemberhentian Wink Haris tertuang dalam SK bupati nomor 346 tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, tertanggal 20 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merekomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan Pak Bupati melakukan pendalaman. Setelah itu, beliau (bupati) menerbitkan SK pemberhentian,” kata Firman, Senin (8/12).

Baca Juga :  NTB Upayakan Peningkatan Produksi Pertanian Padi

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan serangkaian proses, termasuk sidang dengan menghadirkan kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk menggali informasi terkait ketidakhadiran Wink Haris.

“Dari penjelasan kepala sekolah kemudian dari Dikbud, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Firman.

Sesuai dengan ketentuan di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pelanggaran disiplin tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan membenarkan fakta tersebut. Jadi, tidak ada bantahan. Atas dasar itu, kami mengambil keputusan untuk memperhentikan saudara Munawir Haris sebagai pegawai negeri sipil,” ucap Firman.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD NTB jadi Tersangka, Isvie: Saya Sangat Prihatin

Tidak masuknya Wink Haris selama 10 hari berturut-turut, dikonfirmasi tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin.

Firman membeberkan pemberhentian Wink Haris dengan hormat sesuai dengan PP 94 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat.

“Kecuali terlibat tindak pidana yang hukumannya di atas dua tahun,” jelas Firman.

Wink Haris diketahui merupakan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. (wan)

Berita Terkait

Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Buruan Cek! Pemprov NTB Lelang 29 Mobil Dinas, Pengumuman Segera Terbit
Kecewa dengan Kinerja Kejaksaan, Sejumlah Mahasiswa Desak Polri Tangani Kasus Korupsi di NTB
Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya
Wellness Tourism Strategi NTB Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Mandalika Makin Kaya Atraksi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

AI Connect Malang Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Bisnis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

WSBP Kirim Ribuan Batang Spun Pile Selama Semester I 2026, Perkuat Kapabilitas Produksi untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02

Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02

AKSELERASI INOVASI TEKNOLOGI, SUCOFINDO GELAR IMPACT PERKUAT TRANSFORMASI LAYANAN TIC BERTEKNOLOGI TINGGI

Berita Terbaru