Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM - Koran Mandalika

Wink Haris Dipecat dari ASN Karena Malas, Ternyata jadi LSM

Senin, 8 Desember 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan pemecatan Lalu Munawir Haris alias Wink Haris sebagai ASN (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lalu Munawir Haris alias Wink Haris dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) karena malas atau melanggar disiplin berat.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan terkait dipecatnya Wink Haris yang sebelumnya menjadi guru di SMPN 2 Praya Timur.

Pemberhentian Wink Haris tertuang dalam SK bupati nomor 346 tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, tertanggal 20 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merekomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan Pak Bupati melakukan pendalaman. Setelah itu, beliau (bupati) menerbitkan SK pemberhentian,” kata Firman, Senin (8/12).

Baca Juga :  Kadislutkan NTB Sampaikan Peran Penting Sektor Kelautan dan Perikanan  dalam Pencapaian SDGs

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan serangkaian proses, termasuk sidang dengan menghadirkan kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk menggali informasi terkait ketidakhadiran Wink Haris.

“Dari penjelasan kepala sekolah kemudian dari Dikbud, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Firman.

Sesuai dengan ketentuan di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pelanggaran disiplin tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan membenarkan fakta tersebut. Jadi, tidak ada bantahan. Atas dasar itu, kami mengambil keputusan untuk memperhentikan saudara Munawir Haris sebagai pegawai negeri sipil,” ucap Firman.

Baca Juga :  Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos

Tidak masuknya Wink Haris selama 10 hari berturut-turut, dikonfirmasi tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin.

Firman membeberkan pemberhentian Wink Haris dengan hormat sesuai dengan PP 94 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat.

“Kecuali terlibat tindak pidana yang hukumannya di atas dua tahun,” jelas Firman.

Wink Haris diketahui merupakan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. (wan)

Berita Terkait

Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan
Sambut Puncak HKG PKK ke-54 : TP PKK NTB Gelar Berbagai Aksi Sosial Bagi Masyarakat
Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade
Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

Tokocrypto Raih Penghargaan Kategori Press Conference di Media Relations Awards 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

PTPP Raih Kontrak Pembangunan Jalan Hauling Batubara Stage III Senilai Rp970 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Kripto Makin Populer, OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

The 12th IndoEBTKE ConEx 2026: Dorong Eksekusi Proyek Strategis dan Percepatan Investasi Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Fundamental Kokoh, Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Internet Wifi Lambat Bisa Menghambat Bisnis, Begini Memilih WiFi Kantor Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Berita Terbaru