KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan untuk Perhatikan Barang Bawaan Saat Bepergian dengan Kereta Api, Berikut Aturannya - Koran Mandalika

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan untuk Perhatikan Barang Bawaan Saat Bepergian dengan Kereta Api, Berikut Aturannya

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang periode perjalanan libur akhir tahun dan meningkatnya mobilitas masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan saat menggunakan kereta api. Imbauan ini diberikan guna menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran proses pelayanan di stasiun maupun selama perjalanan.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa setiap pelanggan memiliki batas maksimum barang bawaan yang dapat dibawa masuk ke dalam kabin kereta. “KAI Daop 2 Bandung mengingatkan bahwa barang bawaan yang diperbolehkan ke dalam kabin yaitu berukuran maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm (100 dm³), dengan berat maksimal 20 kilogram, serta jumlah maksimal 4 koli per penumpang,” ujar Kuswardojo.

Pelanggan yang membawa barang melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan bea tambahan sesuai kelas layanan kereta, yaitu:

– Rp10.000 per kilogram untuk kereta kelas Eksekutif,

– Rp6.000 per kilogram untuk kereta kelas Bisnis, dan

– Rp2.000 per kilogram untuk kereta kelas Ekonomi.

Kuswardojo menambahkan bahwa terdapat batasan volume barang bawaan yang tidak dapat ditoleransi demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Barang bawaan yang volumenya melebihi 200 dm³ atau setara 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Untuk barang yang melebihi batas tersebut, kami menyarankan pelanggan menggunakan layanan pengiriman ekspedisi seperti KAI Logistik,” jelasnya.

Selain ketentuan ukuran dan berat, KAI Daop 2 Bandung juga menekankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, yaitu:

1. Binatang;

2. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

3. Senjata api dan senjata tajam;

4. Papan selancar;

5. Barang yang mudah terbakar atau meledak;

6. Barang yang berbau busuk, amis, atau yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan serta kenyamanan penumpang lain,

Baca Juga :  Plasgos Memperkenalkan Fitur Multi Gudang untuk Mengoptimalkan Ongkos Kirim dan Meningkatkan Jumlah Pesanan

7. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,

8. Barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Kuswardojo mengimbau pelanggan agar selalu menjaga barang pribadi selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta untuk menghindari risiko kehilangan atau tertukar.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, termasuk memastikan kabin tetap aman, tertib, dan nyaman digunakan bersama. Oleh karena itu, kami berharap pelanggan dapat mematuhi ketentuan barang bawaan ini,” tutup Kuswardojo.

Tentang Daop 2 Bandung

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan penyedia jasa layanan transportasi berbasis rel di Indonesia. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung merupakan salah satu daerah operasi KAI yang melayani perjalanan kereta api di wilayah Jawa Barat bagian tengah hingga timur.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

 

Berita Terkait

Setelah Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Balancia Tantang Korporasi Lain: Berani Tanam Pohon atau Cuma Bikin Drama?
Morgan Stanley Turunkan Rating Tesla: Dampak pada Saham, AI, dan Masa Depan EV
Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan
Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda
Menjelang Rapat The Fed, Emas Masih Bergerak Lemah
Grand Galaxy Park Ajak Pengunjung Berlibur bersama Doraemon Fun Holiday Pop Up Store
Respon Cepat Bitcoin Terhadap Kebijakan Global, Peluang Pertumbuhan dan Strategi Investasi Cerdas
Doxadigital Masuk Daftar Rekomendasi SEO Agency Jakarta 2025 versi Sortlist dan Clutch

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 02:00

Setelah Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Balancia Tantang Korporasi Lain: Berani Tanam Pohon atau Cuma Bikin Drama?

Senin, 15 Desember 2025 - 00:22

Morgan Stanley Turunkan Rating Tesla: Dampak pada Saham, AI, dan Masa Depan EV

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:24

Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:09

Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:48

Grand Galaxy Park Ajak Pengunjung Berlibur bersama Doraemon Fun Holiday Pop Up Store

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28

Respon Cepat Bitcoin Terhadap Kebijakan Global, Peluang Pertumbuhan dan Strategi Investasi Cerdas

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:17

Doxadigital Masuk Daftar Rekomendasi SEO Agency Jakarta 2025 versi Sortlist dan Clutch

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:06

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan untuk Perhatikan Barang Bawaan Saat Bepergian dengan Kereta Api, Berikut Aturannya

Berita Terbaru