KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan terhadap aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyidikan atas aset PT KAI yang dikuasai pihak lain yang mengakibatkan kerugian perusahaan selaku BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Image

Berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah, aset tersebut merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki KAI, namun telah digunakan dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar hingga Kuartal I 2025

Asset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling, No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset ini memiliki luas tanah 229 m2 dan luas bangunan 85 m2.

Lebih lanjut, Luqman Arif mengungkapkan bahwa selama ini tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik asset, ungkapnya.

Dijelaskannya, sebelum adanya penyitaan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni aset dan telah memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3, namun penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

Baca Juga :  VRITIMES dan Panjikendari.com Jalin Kemitraan Strategis untuk Memperkuat Distribusi Berita

Image

KAI Daop 8 Surabaya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset dan menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset tersebut,” pungkas Luqman Arif.

Berita Terkait

MiiTel Phone Kini Dilengkapi Fitur Auto Answer Calls, Sederhanakan Operasional Call Center
Nano Disinfektan dan Nano Silver FisTx: Biosekuriti Tambak Udang Melalui Air dan Pakan, Tanpa Andalkan Antibiotik
5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Belanja Online dengan Sistem Pembayaran Manual
DJI Dock 4 Hadir di Indonesia: Operasi Drone Otomatis Tanpa Jeda Pengisian Daya
Perkuat Ekonomi Kreatif Bidang Fashion, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Bekali UMK Binaan melalui FASH-UP LOCAL
FisTx Hadirkan Aqua Support, Solusi Saat Siklus Budidaya Udang Sedang Berjalan
KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Neuron Digital Menjadi Perusahaan Teknologi Cerdas Pertama di Dunia yang Meraih BSI Kitemark™ untuk Digital Twins

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

MiiTel Phone Kini Dilengkapi Fitur Auto Answer Calls, Sederhanakan Operasional Call Center

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

Nano Disinfektan dan Nano Silver FisTx: Biosekuriti Tambak Udang Melalui Air dan Pakan, Tanpa Andalkan Antibiotik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:02

5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Belanja Online dengan Sistem Pembayaran Manual

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:02

Perkuat Ekonomi Kreatif Bidang Fashion, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Bekali UMK Binaan melalui FASH-UP LOCAL

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:02

FisTx Hadirkan Aqua Support, Solusi Saat Siklus Budidaya Udang Sedang Berjalan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:02

KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:02

Neuron Digital Menjadi Perusahaan Teknologi Cerdas Pertama di Dunia yang Meraih BSI Kitemark™ untuk Digital Twins

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02

Dari Transaksi jadi Retensi: Optimalisasi Accurate POS dan Bliss

Berita Terbaru