KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia Tambah Garansi 4 Tahun Ledger Nano X Dompet Kripto dari Beli Finance dan CryptoWatch.ID

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Donasi Mikro Kini Jadi Solusi Pemulihan Ekosistem di Program LindungiHutan

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Inspeksi Aset Bawah Laut di Fasilitas Migas dengan FIFISH E-Master
Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3
Distribusi Material Konstruksi ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100
Deteksi Anomali Termal pada Aset Transmisi Listrik dengan Kamera Hikmicro
Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100
Kuantifikasi Emisi Metana di Fasilitas Migas dengan Sensor SeekOps
Mengatasi Ancaman Drone Tidak Sah dengan Anti Drone LZ Tech
Manajemen Vegetasi dan Analisis Koridor Transmisi dengan Software LiDAR Terrasolid

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:00

Inspeksi Aset Bawah Laut di Fasilitas Migas dengan FIFISH E-Master

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:00

Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Distribusi Material Konstruksi ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Deteksi Anomali Termal pada Aset Transmisi Listrik dengan Kamera Hikmicro

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:00

Mengatasi Ancaman Drone Tidak Sah dengan Anti Drone LZ Tech

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:00

Manajemen Vegetasi dan Analisis Koridor Transmisi dengan Software LiDAR Terrasolid

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:00

KAI Divre III Palembang Imbau Masyarakat Manfaatkan Faskes Alternatif Selama Klinik Mediska Tutup Sementara

Berita Terbaru