Koran Mandalika, Lombok Utara – Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), VR yang ditemukan tak bernyawa di Pantai Nipah, kini mulai menemukan titik terang.
Polisi resmi menetapkan RA, yang merupakan kawan korban sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Sarja Arya Racana Mapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.
“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” kata Agus Purwanta, Sabtu (20/9).
Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai tes, seperti tes poligraf dan psikologi.
“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat.” lanjutnya.
Selanjutnya, dalam konferensi pers, penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita, seolah bercerita tentang malam naas itu. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.
Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.
Tersangka RA dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Kapolres Lombok Utara juga menambahkan ucapan terimakasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu selama proses penyelidikan dan, menjaga Kamtibmas tetap kondusif sehingga pantai Nipah bisa kembali aman untuk dikunjungi oleh wisatawan. (*)












