Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya - Koran Mandalika

Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, perlahan mulai terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pemicu utama pembunuhan anggota Polres Lombok Barat itu ialah faktor ekonomi.

Hal itu dipertegas oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat.

“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Kompol Metria, Kamis (16/10) sore.

Diketahui, polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintya yang merupakan istri korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni SA, PA, DR, dan NU, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, kata Kompol Meitra, tersangka dan korban sempat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Hingga akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban di dalam rumah dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

“Antara pelaku dan korban kemudian berujung pada tindakan kekerasan, mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Beberkan Kronologi Penemuan Mayat Pria di Lembar

Namun, polisi belum dapat memberikan rincian lengkap terkait motif ekonomi yang dimaksud.

“Kami belum bisa sampaikan bagaimana motif secara detail, tentang apa yang terjadi sebelumnya hingga akhirnya dilakukan pembunuhan. Semuanya masih didalami oleh penyidik,” ujar Kompol Meitra.

Atas tindakan yang menewaskan suaminya, Briptu Rizka Sintya disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala
Polres Lombok Barat Beberkan Kronologi Penemuan Mayat Pria di Lembar

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:04

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Rabu, 12 November 2025 - 17:47

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Rabu, 12 November 2025 - 17:32

KAI Daop 8 Surabaya Buka Pemesanan Tiket Secara Bertahap untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Rabu, 12 November 2025 - 17:12

Sales Otomatis Jalan Sendiri dengan AI Agent Barantum

Rabu, 12 November 2025 - 15:26

Kinara: Inspirasi Muda dari BINUS SCHOOL Semarang yang Menyuarakan Perubahan di Panggung TEDx

Rabu, 12 November 2025 - 14:25

Jumlah Pelanggan KA Blambangan Ekspres Tumbuh 30,21 Persen Januari–Oktober 2025

Rabu, 12 November 2025 - 14:04

Bersinergi dengan Konsulat Jenderal Singapura, BINUS @Medan Perluas Akses Binusian Menuju Ekosistem Global

Rabu, 12 November 2025 - 09:24

KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai

Berita Terbaru

Teknologi

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:04

Teknologi

Sales Otomatis Jalan Sendiri dengan AI Agent Barantum

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:12