Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya - Koran Mandalika

Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, perlahan mulai terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pemicu utama pembunuhan anggota Polres Lombok Barat itu ialah faktor ekonomi.

Hal itu dipertegas oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat.

“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Kompol Metria, Kamis (16/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintya yang merupakan istri korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Baca Juga :  Curi HP Milik Turis Tiongkok, Pria di Kecamatan Pringgarata Diamankan Polisi

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni SA, PA, DR, dan NU, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, kata Kompol Meitra, tersangka dan korban sempat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Hingga akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban di dalam rumah dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

“Antara pelaku dan korban kemudian berujung pada tindakan kekerasan, mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui

Namun, polisi belum dapat memberikan rincian lengkap terkait motif ekonomi yang dimaksud.

“Kami belum bisa sampaikan bagaimana motif secara detail, tentang apa yang terjadi sebelumnya hingga akhirnya dilakukan pembunuhan. Semuanya masih didalami oleh penyidik,” ujar Kompol Meitra.

Atas tindakan yang menewaskan suaminya, Briptu Rizka Sintya disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:02

Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44

MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:21

275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:35

Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:48

Iqbal dan Dinda Satu Suara: Marquez! Sembeq Sasak Ikut Mengiringi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:30

Bale Kita Hadir di BIZAM, Kerajinan NTB Makin Mendunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:10

Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:32

Bank NTB Syariah Kucurkan Beasiswa Rp111,6 Juta untuk 15 Mahasiswa Unram

Berita Terbaru