Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya - Koran Mandalika

Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, perlahan mulai terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pemicu utama pembunuhan anggota Polres Lombok Barat itu ialah faktor ekonomi.

Hal itu dipertegas oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat.

“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Kompol Metria, Kamis (16/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintya yang merupakan istri korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kibarkan Bendera Perang Basmi Narkoba, Kapolda NTB Susun Strategi

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni SA, PA, DR, dan NU, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, kata Kompol Meitra, tersangka dan korban sempat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Hingga akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban di dalam rumah dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

“Antara pelaku dan korban kemudian berujung pada tindakan kekerasan, mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah

Namun, polisi belum dapat memberikan rincian lengkap terkait motif ekonomi yang dimaksud.

“Kami belum bisa sampaikan bagaimana motif secara detail, tentang apa yang terjadi sebelumnya hingga akhirnya dilakukan pembunuhan. Semuanya masih didalami oleh penyidik,” ujar Kompol Meitra.

Atas tindakan yang menewaskan suaminya, Briptu Rizka Sintya disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:02

Menabung Harian untuk Apa? Ini Cara Memulainya

Rabu, 2 September 2026 - 16:02

Soroti Kedaulatan Digital Pengusaha Perempuan di UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards, DA (Trainer & CEO) Tegaskan Komitmen Inklusif Sanggabiz

Rabu, 2 September 2026 - 15:02

Dukung Pertumbuhan Tim, RevComm Indonesia Umumkan Perpindahan Kantor

Rabu, 2 September 2026 - 14:02

BINUS HealthTech Festival 2026 Dorong Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan yang Lebih Merata

Rabu, 2 September 2026 - 14:02

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Rabu, 2 September 2026 - 13:02

Posisi Long Bitcoin dan Ethereum Dominan di Pasar Global, Bittime Soroti Peluang Futures

Rabu, 2 September 2026 - 12:02

Penemuan Jenazah di Gardu PLN Sekitar Stasiun Pancoran Tidak Ganggu Operasional LRT Jabodebek

Rabu, 2 September 2026 - 10:02

Anida “Japan Anime Medley for Indonesia”

Berita Terbaru

Teknologi

Menabung Harian untuk Apa? Ini Cara Memulainya

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:02