Koran Mandalika, Mataram – Komite Nasional Mahasiswa NTB yang terdiri dari mahasiswa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.
Mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja institusi Kejaksaan dalam penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi, salah satunya ialah mendesak Kejati NTB dan seluruh Kejaksaan Negeri se-NTB untuk memberikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, mereka mendesak KORTAS TIPIKOR POLRI melakukan supervisi atau langkah sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Barat.
Koordinator Umum Komite Nasional Mahasiswa NTB, Lalu Zuiardi, menilai masih terdapat sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Barat yang telah menjadi perhatian publik, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan spekulasi. Kami mendukung penuh KORTAS TIPIKOR POLRI untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” katanya, Senin (13/7).
Salah satu koordinator aksi, Lalu Muhamad dodi Prayuada juga menegaskan aksi ini sebagi bentuk kontrol sosial untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Massa aksi mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga tidak ada kesan bahwa perkara hanya berhenti di tahap penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian hukum. (*)






