Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB - Koran Mandalika

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Rabu, 12 November 2025 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Manajemen Hotel Merumatta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal itu berkaitan juga dengan pemeriksaannya terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

Diantara yang diserahkan adalah guarantee letter atau surat jaminan pembayaran yang diterbitkan bank pelat merah.

“Iya sudah saya serahkan semua yang dibutuhkan. Termasuk itu (guarantee letter),” kata A’ang Sadikin, Sales Manager Hotel Merumata, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait materi yang disampaikan kepada penyidik korps Adhiyaksa, A’ang enggan menceritakan detil. Hanya ia menyebut tak datang sendiri.

“Ada yang lain juga dari pihak hotel, tidak sendiri,” ujarnya.

A’ang pun tak mengerti lagi harus bagaimana supaya urusan hutang kamar MXGP segera lunas. Dan meminta pihak dari Bank NTB Syariah tak seolah-olah lepas tangan. Ia mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp-nya bersama wakil dari Bank NTB Syariah atas nama Ridwan.

“Pihak bank seharusnya mengakui adanya komunikasi dengan pihak hotel, bukan justru mengelak,” pintanya.

Baca Juga :  Mayat Kakek Asal Praya Timur Ditemukan di Sungai Tanpa Celana

“Selain itu saya tetap komunikasi dengan Pak Arif dan Pak Ramzi,” sambungnya.

Sebelumnya, Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia, yang sebelumnya mengklaim bahwa tidak pernah ada pihak mana pun  baik vendor maupun hotel yang datang menagih ke kantor Bank NTB Syariah.

Ridwan berdalih baru menjabat di posisi corporate communication pada awal 2025 dan masih melakukan konsolidasi internal untuk memahami lebih jauh kebijakan serta dokumen lama terkait sponsorship MXGP.

“Terkait MXGP itu kan sebelum kami menjabat. Jadi kami harus berkomunikasi dan konsolidasi dulu di internal,” tukasnya.

Mengenai keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, Ridwan mengatakan secara resmi belum ada pihak vendor yang datang langsung ke kantor Bank NTB Syariah untuk menagih. Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan sponsorship, pihak bank berhubungan langsung dengan pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Ya, kami ikut saja nanti dari sana (kejaksaan),” ucapnya tegas.

Baca Juga :  Berani Ganggu MotoGP, Tindakan Tegas dan Terukur Menanti

Sebelumnya, Hotel Merumata menagih pelunasan biaya akomodasi kepada Bank NTB Syariah berkali-kali. Hal ini karena bank ini bertindak sebagai penjamin pembayaran dalam ajang MXGP, namun tak ada kejelasan pembayaran.

Dalam guarantee letter berstempel Bank NTB Syariah tertulis jaminan kamar untuk kebutuhan MXGP di Hotel Merumata dengan total Rp669.702.500.

Ada 14 kamar Superior Garden Room (Rp977.500/malam) dan 4 kamar Bungalow(Rp1.150.000/malam), total Rp73.140.000.

Kemudian 29 kamar Superior Garden Room dan 16 kamar Bungalow, total Rp514.222.500. Berikutnya 10 kamar Bungalow senilai Rp11.500.000.

Ada juga 14 kamar Superior Garden Room dan 2 kamar Bungalow, total Rp63.940.000. Tambahan 2 kamar Bungalow dengan total biaya Rp6.900.000.

Terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang MXGP Kepala Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Tercatat sejumlah vendor, hotel, maupun pendukung MXGP sudah dimintai keterangan. Selain hotel di wilayah Pulau Lombok, hotel tempat transit riders MXGP yang ada di ibukota pun telah dimintai keterangan. (zal)

Berita Terkait

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers
Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan Lombok Tengah

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:27

Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:31

KAI Daop 1 Jakarta Berikan Penghargaan kepada Mitra Angkutan Barang sebagai Apresiasi atas Dukungan Layanan Logistik Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:14

Kementerian PU Terus Pulihkan Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Progres Tertinggi Sumatera Utara 78,69%

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:43

Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Jalan Nasional di Aceh, Target Fungsional Bertahap Desember 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:08

Kini Hadir di Surabaya, Bawa Akses Layanan Kesehatan Internasional Lebih Dekat ke Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:27

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:54

BRI SBO Thamrin City Region 6/Jakarta 1 Bekerjasama dengan P3RS (Pengelola Kawasan) di bawah naungan TATA PROperty Management – Pusat Perdagangan Thamrin City Mall

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:47

Hati-Hati Terkecoh Harga Murah, Begini Cara Cek Apakah Anda Beli Jasa Sosmed di Tangan Pertama

Berita Terbaru

Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak

Teknologi

Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak

Selasa, 16 Des 2025 - 10:27