Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan serangkaian kegiatan yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari menegaskan pentingnya membangun kesadaran publik bahwa korupsi bukan hanya tindak pidana, tetapi ancaman terhadap masa depan bangsa dan integritas negara.
Putri kembali menegaskan perjuangan melawan penyimpangan tata kelola adalah perjuangan panjang yang membutuhkan konsistensi, keberanian, dan komitmen lintas generasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberdayaan ini tidak cukup diisi dengan seruan moral, tetapi harus diterjemahkan menjadi konsolidasi pengetahuan, penyelarasan pandangan, dan penguatan aksi penegakan hukum di seluruh Indonesia,” kata Putri saat memperingati Hakordia di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (9/12).
Putri menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan kampanye anti-korupsi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerangka tindakan antara kejaksaan dengan unsur pendidikan tinggi, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta pemangku kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Lombok Tengah, terkait penegakan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, kemudian berkaitan dengan sumber daya alam atau SDA, dan kerugian negara atau perekonomian negara.
“Kegiatan ini perlu perhatian yang serius dan penanganan yang serius pula,” tegas Putri.
Pada waktu yang bersamaan, katq Putri menambahkan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Desa juga tidak luput dari perhatian jaksa. Oleh karena itu, jaksa melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram.
“Program ini merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 menekankan peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, mengingat desa adalah garda terdepan pembangunan, tetapi juga rentan terhadap permasalahan hukum terutama terkait pengelolaan dana desa, aset, dan penyusunan regulasi desa,” beber Putri.
Putri menyampaikan, capaian kinerja jaksa sungguh sangat meningkat. Pertama adalah di bidang intelijen.
Pada bidang Intelijen, capaian yang diraih meliputi: 18 kegiatan penyelidikan dan 55 kegiatan pengamanan, 3 kegiatan Kampanye Anti Korupsi, 7 kegiatan penerangan hukum dan 11 penyuluhan hukum, 7 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), 10 Pengamanan Proyek Strategis Daerah dan 5 Pengamanan Proyek Strategis Nasional, 2 Inovasi yaitu Jaksa Masuk Pesantren yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kegiatan dan Pendirian Posko Adhyaksa Command Center (ACC) di Sirkuit Mandalika.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), capaian yang diraih meliputi Bantuan Hukum 2 SKK Litigasi dan 67 SKK non litigasi, Pertimbangan Hukum dengan rincian 40 Pendampingan hukum dan 10 pendampingan PSD, 1 Pendampingan Hukum Penyusunan Perdes dan 3 Legal Opinion/Pendapat Hukum, Penanganan Perkara Perdata Dan Tata Usaha dengan rincian 2 perkara Pencabutan kuasa asuh anak dan pengangkatan Perwalian, 1 Gugatan TUN mewakili Kejaksaan Negeri Lombk Tengah, 1 Gugatan Perdata mewakili BPN dan, Pos Pelayanan Hukum Gratis dengan jumlah 261 pelayanan hukum, 30 Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa:
Pengelolaan Halo JPN dengan jumlah 16 sosialisasi, Tindakan Hukum Lain dengan jumlah 6 mediasi, Pemulihan keuangan negara/daerah pada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PNM, Pegadaian, BRI dan Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, Penagihan E Piutang dengan total pemulihan sebesar Rp. 5.358.035.658.
Penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar Ro 1.648.371.360 melalui pemberin bantuan hukum kepada RSUD dan Dinas Lingkungan Hidup, 3 Inovasi yaitu Dilah Desa, Jaga Gizi dan Halo Desa.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus, capaian yang diraih meliputi Perkara Tahap Penyidikan, 10 Perkara Tahap Pra-Penuntutan, 5 Perkara Tahap Penuntutan, 4 Perkara Tahap Eksekusi, Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Bidang Tindak Pidana Khusus Dengan Total Sebesar Rp 868.372.251. (wan)












