Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah  - Koran Mandalika

Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah salah satu oknum kader Partai Politik inisal S yang juga calon legislatif (Caleg) 2024 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH membenarkan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya.

“Tersangka S berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Ia menyampaikan sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada tanggal (18/3).

“Jadi tersangka S bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Praya pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka S dilaporkan kepihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024.

Baca Juga :  Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum

Hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Saudara S kemudian ditahan Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya
Ya Allah, Ada yang Buang Mayat Bayi di Saluran Air Bendungan Batujai
Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu
Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya
Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:42

Pengeluaran Dadakan Ketika Renovasi Rumah

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:37

Blockchain Resmi Jadi Teknologi Strategis Nasional, Industri Web3 Siap Melaju

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:07

Belanja Bahan Bangunan Dapat Motor Listrik? Mitra10 Hadirkan Promo Hadiah Langsung Juli 2025!

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:37

Libur Sekolah Usai, KAI Divre III Palembang Layani 110 Ribu Penumpang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:19

Apa Itu MetaTrader 5 dan Pengaruhnya untuk Trading

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:58

Inovatif! Startup Ini Bantu Perusahaan Lakukan CSR Lewat Pohon

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51

Angkut 127 Ton Barang, KAI Daop 4 Semarang Catat Pertumbuhan Angkutan Barang yang Signifikan pada Semester 1 Tahun 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:27

Manajemen Akses Dokumen Digital: Kendali Penuh atas File Anda

Berita Terbaru

Teknologi

Pengeluaran Dadakan Ketika Renovasi Rumah

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:42

Teknologi

Apa Itu MetaTrader 5 dan Pengaruhnya untuk Trading

Selasa, 15 Jul 2025 - 18:19