Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Will #Uptober Come in Mid-October? Here's the Analysis

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  Bawaslu Tak Soroti Unsur Kampanye Sekda NTB, Tapi Kehadirannya

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

FROM CASES TO CLEANUPS: CASETiFY COMMITS TO REMOVING OCEAN PLASTIC WITH SEVEN CLEAN SEAS
Philippine Poultry Show & ILDEX Philippines Goes Annual: Elevating Opportunities for Livestock Industry Stakeholders in 2025
LogChain Selected for the Prestigious IBM Z ScaleUp Program
Nusantara Global Network Partners with FXGT Broker to Launch Innovative Introducing Broker Program
Enjoy Exclusive Discounts and Fun with Karaoke Manekineko’s Latest Promotions!
Justin Sun Becomes Largest Investor in Trump’s Crypto Venture: World Liberty Financial
KPC, DOST bag Guinness World Record for Most People Planting Bamboo
Youth-Oriented Motivators Impacting Metro Manila

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:00

Perkuat Kolaborasi Panas Bumi Indonesia dengan Islandia di IIGCE 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:11

Workshop Gratis dan Terbatas: Praktik Sustainability Report untuk Perusahaan Keuangan

Senin, 9 Desember 2024 - 23:55

Pintu Kayu Mudah Berjamur saat Musim Hujan? Ini Dia Solusinya!

Senin, 9 Desember 2024 - 23:36

Apa Yang Terjadi Jika Anda Tidak Memiliki Sertifikat PSE? Risiko bagi Bisnis yang Tidak Patuh

Senin, 9 Desember 2024 - 21:21

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan ForumJabar.com untuk Pengembangan Konten Digital dan Jangkauan Media

Senin, 9 Desember 2024 - 20:00

Momen Emas: Tips Investasi Aset Kripto Saat BTC Tembus USD $100,000

Senin, 9 Desember 2024 - 18:00

XRP vs XLM: Mana yang Lebih Unggul? Ini Analisis Lengkapnya

Senin, 9 Desember 2024 - 12:41

Tingkatkan Daya Saing Bisnis: Strategi Mengelola Ekspor-Impor

Berita Terbaru