Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Piala Bupati Lombok Tengah Usai, IPSI Bidik Kebangkitan Prestasi Pesilat Daerah

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  Haji Supli PKS Lirik Aset Pemda di Batukliang: Cocok jadi Rumah Rehabilitasi

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

Minat Internasional Meningkat Seiring Dimulainya Automechanika Jakarta Besok, Hadirkan Partisipasi Global
BP Tapera Perluas Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP, Dorong Masyarakat Miliki Rumah Pertama
Harga Drone Pertanian DJI Agras 2026: Bandingkan T25P, T55, T70P, dan T100 Sebelum Beli
BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus
Semarak Kemerdekaan, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Mulai 0,7% per Bulan
Ikatan Perencana Desa (IPD) Jadikan Layar Desa Sebagai Metode, Hidupkan Desa dan Ajak Perencana Lebih Memahami Desa
Polda NTT Dampingi Wapres Gibran dari Sekolah hingga Tenda Pengungsian, Pastikan Korban Gempa Terlayani
AGE Strategic Perkuat Ekosistem Strategy-to-Execution untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:02

Open Pit Mining dan Drone: Cara Survey Tambang Terbuka Lebih Cepat dan Aman

Rabu, 30 September 2026 - 22:02

Membangun Rencana Karier 5 Tahun ke Depan, Mulai dari Tujuan hingga Keuangan

Rabu, 30 September 2026 - 21:02

Digital Twin Konstruksi dengan Drone: Cara Membuat Model 3D Proyek dan Membandingkannya dengan BIM

Rabu, 30 September 2026 - 19:02

Sanct Resmi Meluncur di Indonesia: Sosial Media yang Meminta Penggunanya Memulai dari Lima Orang Terdekat

Rabu, 30 September 2026 - 17:02

BRI BO Veteran Gelar BRILiaN Culture Festival di Bandung, Perkuat Implementasi Budaya Kerja

Rabu, 30 September 2026 - 17:02

Tujuh Stasiun Daop 2 Bandung Jadi Simpul Mobilitas Yang Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jabar

Rabu, 30 September 2026 - 17:02

Tingkatkan Pemahaman Ibadah, BRI Region 6 Bahas Sholat Qashar dalam Pengajian Jumat Rutin

Rabu, 30 September 2026 - 17:02

BRILiaN Culture Festival BO Sunter, Eratkan Kebersamaan dan Hidupkan Budaya Kerja

Berita Terbaru