Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Building Responsible Lending: How HappyCash Leads with AI Credit & Consumer Protection

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  1 Dari 5 Warga Lombok Tengah Hilang Saat Memanah Ikan

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

Popolo Music Group and Daewon Entertainment Launch AuditionKpop.com
Changemakers Gather at Impact Happy Hours to Discuss the Wellbeing of Filipino Parents and Families
Coliving as Infrastructure: Building Communities in the Age of Urban Isolation
Danantara untuk Kemandirian Industri Baja Nasional
THIS FATHER’S DAY, GIVE DAD THE GIFT OF REAL REST WITH OGAWA MEISTER
DFSK Tawarkan Super Cab untuk Solusi Transportasi Logistik Pelaku Usaha di Lombok
Menerokai Keju Latvia: Padanan Sempurna untuk Pasaran Malaysia
[KnoWaterleak: Case Study] A Local Government with a population of 100k-200k in Japan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:13

Meningkatkan Pengalaman Kerja dengan Smart Office Crestron untuk Efisiensi dan Produktivitas Optimal

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:34

Kakeibo: Cara Tradisional yang Masih Relevan untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:40

Potensi dan Era HYPER dalam Ekosistem Web3

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:30

Inisiatif Zero Waste Untuk Cegah Abrasi Pantai di Padang, Elnusa Petrofin Hibahkan 100 Ban Eks Mobil Tangki untuk Appostraps

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:28

KAI Daop 1 Jakarta Sampaikan Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Pengelolaan Parkir di Stasiun Karawang

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:08

KAI Properti Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 30,79% dan Laba Usaha 45,05%

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:07

Logo HUT RI Belum Juga Rilis, Sribu Dorong Desain Inklusif Lewat Kontes Terbuka

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:56

Workflow Tanda Tangan Digital: Otomatisasi Proses Persetujuan Dokumen

Berita Terbaru

Teknologi

Potensi dan Era HYPER dalam Ekosistem Web3

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:40