Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Asyik, Lombok Tengah Siapkan Perpustakaan Digital

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  Jokowi Nobatkan Lombok Tengah Sebagai Penyangga Pangan Nasional

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

KAI Bandara Layani 134 Ribu Penumpang KA Bandara YIA Selama Masa Angkutan Lebaran 2026
Wajib Coba! BC Beauty Salon Hadirkan Perawatan Cantik Nyaman dan Harga Terjangkau di Praya
Perkuat Sinergi Strategis, BRI BO Otista Jalin Silaturahmi dengan Direktur Utama RS UKI yang Baru
Sinergi Strategis PPBK Jakarta 1: Perkuat Peran Agen BRILink demi Akselerasi Ekonomi Mikro 2026
AI Center Makassar Dorong Komersialisasi Proyek AI Talenta Digital Menjadi Bisnis Berpendapatan Berkelanjutan
Telkom AI Center Makassar Gelar Mini Demo Day Tampilkan Solusi AI untuk Otomasi Workflow UMKM
Mudik Aman Berbagi Harapan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berangkatkan Peserta Mudik Bersama 2026
Praktik Manipulasi Pasar yang Perlu Diketahui Investor

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:00

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 23:00

Home Deco Expo Bali 2026 Jadi Indikator Positif Kebangkitan Industri Bahan Bangunan Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00

PT KSI Siapkan Kawasan Industri Terintegrasi Baru sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, Bidik Investasi Global dan Dorong Hilirisasi Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00

Bitcoin Tembus $80.000 di Tengah Ketegangan Global, Momentum Emas Optimalkan Portofolio Melalui Fitur IDR Swap Tanpa Biaya di Bittime

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00

Meningkatkan Kesiapan Karier Anak: BINUS @Malang Jawab Kekhawatiran Orang Tua dalam Memilih Kampus

Senin, 4 Mei 2026 - 16:01

Alphabet Melesat: AI dan Cloud Dorong Laba 85%, Saham Langsung Terbang 9,3%

Berita Terbaru