Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Muka Bacaleg Bertebaran, Bawaslu: Silakan, Itu Bagian Sosialisasi

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  Perkuat Portfolio Produk Granit Premium, ROMAN Luncurkan Xtra 100x100

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari
Marianna Resort Luncurkan Paket Escape Lake Toba untuk Liburan Juli di Pulau Samosir
Ingin Punya Tas Branded dengan Harga Lebih Terjangkau? Coba Ikuti Luxury Bag Auction deGaiya Setiap Senin dan Kamis
Bitcoin Rebound, Tapi Volatilitas Masih Tinggi: FLOQ Soroti Faktor Penentu Arah Pasar Kripto
Memperkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Akses Air Bersih, PTPN IV PalmCo dan Polres Langkat Bangun Sumur Bor bagi Masyarakat
BRI Finance Permudah Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan Bunga Mulai 3,97%
AnyMind Group perluas jangkauan Live Commerce di Indonesia dengan meresmikan studio Bintaro Hub

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Midweek Momentum: Membaca Peluang Perdagangan Minyak Mentah di Tengah Ketidakpastian Pasokan Global

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Komisi XII DPR RI Apresiasi Hilirisasi Tembaga MIND ID Grup, Kontribusi ke Negara Diproyeksikan Tembus Rp120 Triliun

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Dupoin Futures Ungkap Alasan Harga Emas Berpotensi Turun ke Area Support 3.873

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:02

Kemudahan Top Up Arena of Valor untuk Mendukung Pengalaman Bermain yang Lebih Praktis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:02

Distributor Brand Industrial Door dan Dock Leveler Premium di Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:02

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

Berita Terbaru