Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Nusantara Global Network Partners with Valetax to Expand Introducing Broker Program Across Southeast Asia

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  Optimalkan Jamsostek, Lombok Tengah Raih Paritrana Award 2024

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

Close to a Thousand Marchers Join the 160-km Freedom March Honoring WWII Heroes
Get Festival-Ready! 5 Ways to Prep Your Body for the Ultimate Music Fest with Bear Brand Sterilized
XPRESS Super App Empowers Filipino Seniors with Innovative Multi-Transport Solutions
Interior Diary Unveils New Brand Identity, Focusing on Premium Home Renovations
Donald Trump Announces U.S. Strategic Crypto Reserve, Crypto Markets Soaring
Midori Climate Partner Closes Pre-Seed Round, ​Led by Tokio Marine Holdings, to Expand Biochar Projects Across Asia
P.A. Properties Hankyu Hanshin partners with Sumitomo Mitsui Construction Co. Philippines for Idesia San Jose Del Monte Development
BTC Price Decline Under 87K and Market Reaction of Bitcoin’s Rollercoaster Ride

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09

Jacek Olczak, CEO Philip Morris: Keberlanjutan Menciptakan Hasil yang Positif

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:06

Presiden Direktur Sampoerna di Harvard Business School: Kolaborasi Global untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:47

KITAS vs Business Visa: Choosing the Right Permit to Work in Indonesia

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:59

Hidden Gem untuk Bukber! Hublife Tawarkan Kuliner Lezat & Suasana Nyaman

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:30

VRITIMES dan Jambiviral.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Distribusi Konten Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00

Ripple Menang Lawan SEC, Apakah IPO Jadi Langkah Selanjutnya?

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:00

Update XRP vs SEC: Kemenangan Ripple dan Dampaknya bagi Investor Kripto

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23

KAI Dorong Peningkatan TKDN: Investasi Rp10,79 Triliun untuk Pengadaan Sarana KA di PT INKA

Berita Terbaru