Koran Mandalika – Puluhan korban bisnis investasi bodong Future E-Commerce (FEC) mengadu ke Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli, Kota Mataram.
Mereka mengadu terkait dugaan penipuan serta penggelapan oleh pihak manajemen FEC.
Tim Advokat LSBH Indonesia Peduli Ahmad Muzakkir mengatakan keterlibatan mentor senior dan mentor kehormatan harus dimintai pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muzakkir, mentor tersebut telah mengajak dan memperlihatkan penghasilannya yang fantastis dari bisnis FEC sehingga banyak masyarakat yang tergiur dan ikut bergabung menjadi member.
“Sudah banyak korban. Mentor kehormatan ini harus bertanggung jawab atas kerugian klien kami,” kata Muzakkir, Kamis (14/9).
Dia menilai, mentor kehormatan bisnis FEC berpotensi terkena pidana.
“Mentor atau tutor bisnis FEC ini ikut serta dalam mensosialisasikan, mengajak, dan meyakinkan orang supaya ikut bergabung jadi member,” ujar Muzakkir.
Sejauh ini, pihaknya sedang menyiapkan data-data dan bukti kerugian yang dialami kliennya.
“Mentor atau tutor bisnis FEC ini ikut serta dalam mensosialisasikan, mengajak, dan meyakinkan orang supaya ikut bergabung jadi member,” ujar Muzakkir.
Pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
Dia juga mendorong agar kepolisian segera memeriksa mentor kehormatan agar terbongkar semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan FEC. (Wan)