Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan - Koran Mandalika

Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan calon PPPK menuntut SK segera diterbitkan sebelum Oktober 2025 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Ratusan calon PPPK menuntut SK segera diterbitkan sebelum Oktober 2025 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Tengah menuntut agar segera diterbitkan surat keputusan (SK).

Mereka yang dinyatakan lulus PPPK 2024 menuntut pemerintah dapat menerbitkan SK pada April 2025. Berdasar surat keputusan dari pemerintah pusat bahwa SK calon PPPK diterbitkan paling lambat Oktober 2025.

Perwakilan calon PPPK Lombok Tengah, Lalu Muslihan mengaku kehadirannya ke Gedung DPRD Lombok Tengah untuk meminta pemerintah daerah segera terbitkan SK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata Muslihan, regulasi di pusat untuk PPPK itu paling lambat penetapan NIP pada Oktober 2025. Akan tetapi, ditekankan bahwa tergantung kesiapan pemerintah kabupaten masing-masing.

“Itu lah makanya teman-teman datang ke sini agar pemerintah daerah segera proses data agar BKN bisa segera menetapkan NIP. Ini artinya BKN sudah sangat siap. Tinggal bagaimana kesiapan pemerintah daerah,” kata Muslihan, Selasa (18/3).

Baca Juga :  Ikuti Jejak Abah Uhel, Ferdi Jadi DPRD: Siap Suport Pemuda

Setelah ditelisik, kata Muslihan, kendala untuk proses pengusulan data terdapat di dinas pendidikan terkait pemetaan guru.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah Lalu Wardihan mengaku memahami apa yang menjadi permintaan calon PPPK.

Hanya saja, ungkap Wardihan, proses pengajuan NIP ada di pusat. Semua itu harus berdasarkan persetujuan teknis dari pusat.

“Bupati tidak bisa tandatangani kalau belum ada persetujuan teknis dari pusat. Proses itu ada mekanisme di pusat. Itu harus dipahami. Kita berusaha. Jika bisa lebih cepat, kenapa tidak,” kata Wardihan.

Pihaknya belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis di pusat.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi memastikan gaji para calon PPPK aman selama sudah masuk database.

Baca Juga :  Resmi jadi Dewan, Pelantikan Dono Kasino Indro Full Senyum

“Kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan Jakarta. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, sejuta persen kami teken. Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP bapak ibu,” beber Ahmad.

Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu menegaskan soal penganggaran untuk PPPK tidak ada persoalan.

“Kita mampu. Hanya saja ada proses. Berikan kesempatan ke pemerintah dan dukung mereka kerja,” pinta Ahmad.

Perwakilan dari Dikbud Lombok Tengah mengaku tenaga kesehatan (Nakes) dan teknis tidak bisa disamakan dengan guru. Terlebih, formasi untuk guru PPPK juga sangat banyak.

“Guru terlambat pemetaan untuk penempatan pertimbangkan banyak hal. Di nakes dan teknis tidak ada sertifikasi. Belum lagi, soal penyesuaian kecukupan kebutuhan guru. Tanpa pertimbangan matang, satu minggu bisa selesai,” kata perwakilan Dikbud Lombok Tengah bernama Andre itu.

Terhadap proses pemetaan guru yang tersisa lima persen, dipastikan rampung usai lebaran. (wan)

Berita Terkait

PLN ULP Kopang Imbau Masyarakat Waspadai Instalasi Listrik saat Cuaca Ekstrem
‎Jalin Sinergi BUMN dan BUMD, PDAM Loteng Teken MoU dengan BIZAM
‎Dewan Ki Agus Azhar: PLN Harus Bertanggungjawab jika Terbukti Lalai
‎Innalillahi! Warga Bujak Meninggal Diduga Akibat Kabel PLN Putus
‎BIZAM Tanggapi Soal Hilangnya Barang WNA Asal Irlandia di Bagasi Penumpang
Beda dari Tahun Sebelumnya, Safari Ramadan 2026 Digelar di Masjid, Kadis Kominfo Ungkap Alasan
‎Anggaran Venue MTQ Rp 20,8 Miliar Disoal, Praktisi Konstruksi: Rp 12 Miliar Aja Cukup
‎Pol PP Loteng Bakal Awasi Penginapan Selama Ramadan, Kasat: Kalau Ada Indikasi Kita Sidak

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:24

Optimalkan Nilai Kendaraan, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai Cepat dan Aman

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:46

5 Pemimpin Global Pengiriman Internasional dan Rahasia Kesuksesan Mereka

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:34

Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:54

Jangan Nekat Ngabuburit di Rel! KAI Daop 9 Jember Intensifkan Patroli Udara dan Penertiban Jalur

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58

Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:45

Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11

PT. Technosoft Indo Prima Luncurkan Aplikasi Disiplinku

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10

Brand Besar Tak Butuh Agency, Mereka Butuh Growth Partner

Berita Terbaru

NTB Terkini

‎Lima Komisioner KI NTB Resmi Dilantik

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:27