Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB - Koran Mandalika

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB

Selasa, 15 April 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Koran Mandalika, Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menanggapi perihal isu penahanan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni mengatakan penahanan yang dimaksud adalah penahanan sementara sesuai dengan Pergub No. 32 Tahun 2024.

“Pertama, di pasal 10 itu sebagaimana yang berkembang dijelaskan pada ayat 1 bahwa, jika subjek PKB itu tidak melakukan kewajibannya membayar PKB 1 sampai dengan 2 tahun maka Bappenda bisa melakukan penahanan notice,” kata Isnaeni, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua lanjut dia, apabila PKB tidak dibayarkan selama 2 tahun ke atas, maka Bappenda dapat melakukan penahanan fisik.

Baca Juga :  Bela Kadis PUPR, Begini Penjelasan Gubernur Iqbal Soal Pembangunan Jalan

“Penahanan sementara ya. Penahanan ini berlaku sampai 21 hari,” lanjut Isnaeni.

Penahanan sementara ini bertujuan agar subjek pajak datang untuk melakukan kewajibannya.

“Setelah dibayar lalu dilepas. Tidak ada proses-proses di luar itu.

Apabila selama 21 hari subjek pajak tidak datang, Bappenda akan tetap menunggu sampai subjek tersebut membayar.

“Kita tunggu sampai subjek pajak itu membayar pajaknya. Baru kita kasi fisik dari kendaraannya,” ujar Isnaeni.

Bappenda juga akan memberikan diskresi apabila situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penahan fisik kendaraan.

“Ada diskresi. Itu dipakai untuk ketika kita tidak bisa menahan fisik kendaraan maka kita ambil notice-nya saja, sebagai bukti bahwa kita juga sudah melakukan kewajiban kita di lapangan,” jelas Isnaeni.

Baca Juga :  Pendaki Wanita Asal Brasil Kolaps di Gunung Rinjani, Korban Syok Berat

Isnaeini kembali menegaskan, pihaknya hanya melakukan penahanan sementara bukan penyitaa.

“Kita mencoba menyampaikan seperti ini karena tidak ada yang namanya penyitaan atau apa, ini hanya penahanan sementara. Beda penyitaan dengan penahanan sementara,” tegasnya.

Selanjutnya, Isnaeni juga membeberkan di tahun 2025 sudah lebih dari 300 kendaraan yang terjaring Operasi Gabubang (Opgab).

“Jadi kendaraan yang terjaring Opgab yang belum menyelesaikan (pajak) itu hampir 300-an, baik roda dua maupun roda empat,” bebernya.

Selain itu, menurut data Bappenda jumlah total sementara kendaraan yang macet di NTB hampir 2 juta kendaraan.

“Dari data kita sekarang ini total kendaraan roda dua dan roda empat hampir 2 juta, itu yang kita total secara data,” tandasnya. (dik)

Berita Terkait

Jalur Naga Rinjani Longsor
Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025
Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano
DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB
IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat
Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB
TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik
Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:38

Hasil Race 1 Kejurnas ITCR 1200 Final Round, Pertamina Mandalika International Circuit

Senin, 10 November 2025 - 21:38

Atlet Muda Asal Mataram Sabet Dua Gelar Juara Open Water Swim di Lombok

Senin, 3 November 2025 - 08:59

Ananda Mikola: Dukungan IMI untuk Pembalap Muda dan Penguatan Dunia Balap Nasional

Senin, 3 November 2025 - 08:53

Pertamina Dukung Penuh Mandalika Racing Series 2025

Minggu, 2 November 2025 - 15:42

Pembalap Asal NTB Aldias Raih Podium Kedua di Superpole National Sport 150cc MRS 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:49

Post Scrutineering Kejurnas ITCR Mandalika 2025 Pastikan Mobil Juara Sesuai Regulasi IMI

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:25

Pertarungan Sengit Kejurnas Balap Mobil MFoS, MGPA Lakukan Review Demi Keamanan Pembalap

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:35

Perserosi Loteng Geber Persiapan Porprov dan PON, Atlet Sepatu Roda dan Skateboard Berkompetisi

Berita Terbaru

NTB Terkini

Jalur Naga Rinjani Longsor

Minggu, 14 Des 2025 - 09:26