Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB - Koran Mandalika

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB

Selasa, 15 April 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Koran Mandalika, Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menanggapi perihal isu penahanan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni mengatakan penahanan yang dimaksud adalah penahanan sementara sesuai dengan Pergub No. 32 Tahun 2024.

“Pertama, di pasal 10 itu sebagaimana yang berkembang dijelaskan pada ayat 1 bahwa, jika subjek PKB itu tidak melakukan kewajibannya membayar PKB 1 sampai dengan 2 tahun maka Bappenda bisa melakukan penahanan notice,” kata Isnaeni, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua lanjut dia, apabila PKB tidak dibayarkan selama 2 tahun ke atas, maka Bappenda dapat melakukan penahanan fisik.

“Penahanan sementara ya. Penahanan ini berlaku sampai 21 hari,” lanjut Isnaeni.

Baca Juga :  ‎Dukung Pemenuhan Gizi Nasional, Bank NTB Syariah Sepakati Kerjasama dengan BGN

Penahanan sementara ini bertujuan agar subjek pajak datang untuk melakukan kewajibannya.

“Setelah dibayar lalu dilepas. Tidak ada proses-proses di luar itu.

Apabila selama 21 hari subjek pajak tidak datang, Bappenda akan tetap menunggu sampai subjek tersebut membayar.

“Kita tunggu sampai subjek pajak itu membayar pajaknya. Baru kita kasi fisik dari kendaraannya,” ujar Isnaeni.

Bappenda juga akan memberikan diskresi apabila situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penahan fisik kendaraan.

“Ada diskresi. Itu dipakai untuk ketika kita tidak bisa menahan fisik kendaraan maka kita ambil notice-nya saja, sebagai bukti bahwa kita juga sudah melakukan kewajiban kita di lapangan,” jelas Isnaeni.

Baca Juga :  Kasus Stunting NTB Tercatat 13% di Bawah Rata-rata Nasional

Isnaeini kembali menegaskan, pihaknya hanya melakukan penahanan sementara bukan penyitaa.

“Kita mencoba menyampaikan seperti ini karena tidak ada yang namanya penyitaan atau apa, ini hanya penahanan sementara. Beda penyitaan dengan penahanan sementara,” tegasnya.

Selanjutnya, Isnaeni juga membeberkan di tahun 2025 sudah lebih dari 300 kendaraan yang terjaring Operasi Gabubang (Opgab).

“Jadi kendaraan yang terjaring Opgab yang belum menyelesaikan (pajak) itu hampir 300-an, baik roda dua maupun roda empat,” bebernya.

Selain itu, menurut data Bappenda jumlah total sementara kendaraan yang macet di NTB hampir 2 juta kendaraan.

“Dari data kita sekarang ini total kendaraan roda dua dan roda empat hampir 2 juta, itu yang kita total secara data,” tandasnya. (dik)

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Bertemu Mensos, Bahas Persoalan Sosial dan Kemiskinan
‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil
‎Warga NTB di Iran Lebih dari 10 Orang, Gubernur Iqbal Intens Komunikasi dengan KBRI
‎Gubernur NTB Beberkan Alasan Beralih ke Mobil Listrik
NTB Masuki Tahun Anggaran Baru Tanpa Hutang Kontraktual
‎Gubernur Iqbal Sampaikan Target Pertumbuhan Ekonomi NTB
BBPOM Mataram Dapati 6 Sampel Pangan Positif Mengandung Boraks
‎Gubernur Iqbal Ganti Plh Sekda NTB, Ada Apa?

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:01

SMARTA 2026 BINUS Semarang Dorong Inovasi Pelajar Berkelanjutan

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:49

Bekasi Sharia Festival Semarakkan Ramadan di Grand Galaxy Park Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:46

Tak Masuk Jawaban AI? Ini Risiko Baru bagi Brand

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:44

Kenapa Market Bubble Bisa Terjadi di Pasar Keuangan?

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50

Dari Mentor Jadi Owner: Sosok di Balik ‘Urban Female’ Luncurkan Parfum ‘FYP’ untuk Dukung Passion Wanita Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 14:42

Ramadan Oasis di MOI Padukan Belanja, Hiburan dan Momen Keluarga

Senin, 9 Maret 2026 - 10:56

Siagakan Energi Bersih 24 Jam, Pertamina NRE Aktifkan Satgas RAFI 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:52

Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Berita Terbaru

Teknologi

Tak Masuk Jawaban AI? Ini Risiko Baru bagi Brand

Selasa, 10 Mar 2026 - 10:46

Teknologi

Kenapa Market Bubble Bisa Terjadi di Pasar Keuangan?

Selasa, 10 Mar 2026 - 10:44