Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB - Koran Mandalika

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB

Selasa, 15 April 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Koran Mandalika, Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menanggapi perihal isu penahanan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni mengatakan penahanan yang dimaksud adalah penahanan sementara sesuai dengan Pergub No. 32 Tahun 2024.

“Pertama, di pasal 10 itu sebagaimana yang berkembang dijelaskan pada ayat 1 bahwa, jika subjek PKB itu tidak melakukan kewajibannya membayar PKB 1 sampai dengan 2 tahun maka Bappenda bisa melakukan penahanan notice,” kata Isnaeni, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua lanjut dia, apabila PKB tidak dibayarkan selama 2 tahun ke atas, maka Bappenda dapat melakukan penahanan fisik.

Baca Juga :  Pengiriman Sapi Melonjak, Dishub NTB Sebut Sulit Cari Kapal Khusus Ternak

“Penahanan sementara ya. Penahanan ini berlaku sampai 21 hari,” lanjut Isnaeni.

Penahanan sementara ini bertujuan agar subjek pajak datang untuk melakukan kewajibannya.

“Setelah dibayar lalu dilepas. Tidak ada proses-proses di luar itu.

Apabila selama 21 hari subjek pajak tidak datang, Bappenda akan tetap menunggu sampai subjek tersebut membayar.

“Kita tunggu sampai subjek pajak itu membayar pajaknya. Baru kita kasi fisik dari kendaraannya,” ujar Isnaeni.

Bappenda juga akan memberikan diskresi apabila situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penahan fisik kendaraan.

“Ada diskresi. Itu dipakai untuk ketika kita tidak bisa menahan fisik kendaraan maka kita ambil notice-nya saja, sebagai bukti bahwa kita juga sudah melakukan kewajiban kita di lapangan,” jelas Isnaeni.

Baca Juga :  Yek Agil Bakal Percantik Lingkungan Srigangga Praya

Isnaeini kembali menegaskan, pihaknya hanya melakukan penahanan sementara bukan penyitaa.

“Kita mencoba menyampaikan seperti ini karena tidak ada yang namanya penyitaan atau apa, ini hanya penahanan sementara. Beda penyitaan dengan penahanan sementara,” tegasnya.

Selanjutnya, Isnaeni juga membeberkan di tahun 2025 sudah lebih dari 300 kendaraan yang terjaring Operasi Gabubang (Opgab).

“Jadi kendaraan yang terjaring Opgab yang belum menyelesaikan (pajak) itu hampir 300-an, baik roda dua maupun roda empat,” bebernya.

Selain itu, menurut data Bappenda jumlah total sementara kendaraan yang macet di NTB hampir 2 juta kendaraan.

“Dari data kita sekarang ini total kendaraan roda dua dan roda empat hampir 2 juta, itu yang kita total secara data,” tandasnya. (dik)

Berita Terkait

Siap Adu Data Kepemilikan Lahan Bumbangku, Andre Yakub: Jika Dia Menang, Saya Kasih Rp 1 Miliar
Protes Potongan Tarif, Driver Online Geruduk Kantor Gubernur
Mohan Temui Bu Wagub, Bahas Musda Golkar?
Soal Pembentukan PPS, Tokoh Sumbawa Abdul Munir: Ibarat Roti yang Siap Dimasak
Menhut Raja Juli Sarankan Jalur Pendakian Berbahaya Ditutup, Termasuk Torean?
9 Jemaah Haji NTB Dirawat di Arab Saudi karena Sakit
Begini Sosok Almarhum Rumiawan di Mata Rekan Sesama Kader Golkar
Berita Duka, Pimpinan DPRD Lombok Tengah Meninggal Kecelakaan Tabrak Pohon

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:55

Mitra10 Cibarusah Hadir Semakin Nyaman : Melengkapi Kebutuhan Renovasi & Perlengkapan Rumah dalam Satu Atap

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:19

KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 8 KA Tambahan untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang pada Libur Panjang Akhir Mei hingga Awal Juni 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:37

VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:46

KAI Properti Rampungkan Gedung Record Center, Jamin Keamanan Arsip Sejarah Perkeretaapian Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:43

Respons Positif Penumpang, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Suite Class Compartment Terbaru di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:21

KAI dan FT UNY Perkuat Kolaborasi Pengembangan Kompetensi Pekerja Sarana Berbasis Maintenance Instruction

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:00

Mengapa Modernisasi Jaringan Listrik Nasional Sangat Dibutuhkan? Simak Faktanya!

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:52

Keramba Apung Ikan Tradisional Bikin Pusing? Ini Solusi Canggih Penggantinya!

Berita Terbaru