‎Gubernur Iqbal Ganti Plh Sekda NTB, Ada Apa? - Koran Mandalika

‎Gubernur Iqbal Ganti Plh Sekda NTB, Ada Apa?

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menyampaikan penunjukan Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, sebagai Plh. Sekda NTB sesuai dengan amanah gubernur.

‎Diketahui, Budi Herman ditunjuk sebagai Plh Sekda NTB, menggantikan Lalu Mohammad Faozal.

‎”Kalau pak Faozal kan sudah dua kali periode yang Pj, sudah lima kali yang Plh. Pak gubernur memberi amanah kepada pak inspektur, itu aja,” kata Yiyit sapaan akrabnya, Kamis (5/3).

‎Meski baru beberapa bulan menjabat sebagai inspektur, Yiyit menyebut Budi Herman sebagai senior staf.

‎”Kalau kita bicara pejabat atau inspektur itu dia termasuk senior staf. Tidak ada sih yang menyatakan baku, tetapi dari jaman dulu orang menilai bahwa inspektur itu adalah senior staf,” sebutnya.

‎Yiyit menegaskan pergantian pelaksana harian ini tidak ada kaitannya dengan kinerja pejabat sebelumnya.

‎”Ndak ada kaitannya. Pak gubernur berterima kasih dengan selama ini posisi pak Faozal sebagai pejabat (Pj) dua periode kemudian sebagai Plh kalau ndak salah lima kali,” ucap yiyit.

‎Yiyit menjelaskan pergantian posisi ini sudah di pertimbangkan jauh-jauh hari. Bahakan, kata Yiyit, seminggu sebelum penunjukan Gubenur NTB telah memanggil Faozal untuk membicarakan terkait pergantian tersebut.

‎”Jadi bukan mendadak. Karena saya mengetahui seminggu yang lalu pernah ada diskusi pak gubernur sama pak Faozal. Dan keduanya juga ditelepon oleh pak gubernur, baik pak Faozal maupun pak Budi beberapa hari yang lalu,” jelasnya.

‎Yiyit menuturkan, tidak hanya Budi Herman, semua pejabat memiliki peluang ditunjuk sebagai Plh. Sekda.

‎”Bisa. Asisten yang lian, kadis yang lain berpeluang. Kan pak gubernur saat ini memberikan tambahan tugas, itu tambahan tugas,” tuturnya.

‎Dikatakannya, Plh memiliki masa bakti selama tujuh hari kerja dan dapat diperpanjang.

‎”Kalau kemudian nanti SK dari presiden untuk sekda definitif belum keluar, ya sepanjang itu kita memperpanjang Plh lagi,” pungkasnya. (dik)

Baca Juga :  DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah: Soal Ritel Modern, Aturan Harus Ditegakkan
BPS Terapkan Mekanisme Rekrutmen Terbuka untuk Mitra Sensus Ekonomi 2026
Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa
Pocari Sweat Run 2026 Digelar di Mandalika, NTB Siap Tunjukkan Semangat Sehat
Bahas Persiapan Porprov 2026, KONI NTB Butuh Anggaran Rp 15 Miliar
Desa Berdaya Tematik Diyakini Mampu Dorong Ekonomi Desa
Marak Kasus Penipuan Jual Beli Lokasi SPPG, BGN Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44

Akreditasi Internasional AACSB & LAMEMBA: Ini Alasan BINUS University Jadi Pilihan Universitas Top di Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00

Libur Panjang, 228 Ribu Orang Pilih LRT Jabodebek untuk Wisata dan Aktivitas Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00

Admitad Menghadirkan Brand, Publisher, dan Agensi Terkemuka Indonesia dalam Jamuan Makan Malam Eksklusif di Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Hadirkan Program School Holiday Specials untuk Liburan Keluarga di Bali

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00

BFSI Summit Indonesia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00

Asia Retail Innovations Summit Indonesia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00

Pembiayaan Alat Berat Tumbuh 33,26%, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Portofolio Produktif

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:00

Kalap Checkout di Live Shopping? Belanja Boleh, Asal Jangan Impulsif

Berita Terbaru