‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil - Koran Mandalika

‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil

Senin, 9 Maret 2026 - 18:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menyebut perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja sejak H-7 lebaran.

‎Furqan mengatakan hal itu termuat dalam ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.

‎”Dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja itu H- seminggu lebaran. Boleh diberikan lebih awal,” katanya, Senin (9/3).

‎Dia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR secara lunas tanpa dicicil ataupun dihutang.

‎”Tidak boleh dicicil, tidak boleh dihutang juga. Kemudian, minimal dia bekerja itu satu bulan,” jelas Furqan.

‎Setiap pekerja akan mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda, sesuai dengan masa kerjanya.

‎”Tetapi ada besarannya bervariasi. Untuk yang satu tahun berbeda, di atas satu tahun juga berbeda,” ucap Furqan.

‎Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.

‎”Pertama saya himbau kepada para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan edaran Menaker, dan memfasilitasi pemberian THR sesuai dengan ketentuan,” imbaunya.

‎Dia menambahkan, untuk para pekerja agar terus menjalin koneksi yang baik di lingkungan kerja, khususnya dengan pimpinan.

‎”Membangun harmonisasi dengan para pimpinan perusahaannya agar tunjangan hari rayanya itu juga bisa segera diterima,” imbuhnya. (dik)

Baca Juga :  LPA Beberkan Kronologi Dugaan Pembakaran Santri oleh Kakak Kelasnya di Lombok Tengah

Berita Terkait

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pembukaan Pelatihan Magang ke Jepang 2026, Gubernur Iqbal Tekankan Etos Kerja Tinggi
20 Warga Masbagik Terima Bantuan Ayam Petelur, Bank NTB Syariah Perkuat Ekonomi Desa
IFW 2026, Wagub NTB Tampil Memukau dengan Busana Tenun Daerah
Gubernur Iqbal Sambut Baik KNMP, Nelayan Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak
Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita
Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur
Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:02

MASTEL Ajak Platform Digital Global Ikut Bangun Infrastruktur Digital Nasional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:02

Didukung Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jasa Marga Percepat Pengembangan Akses Bokoharjo Tol Jogja-Solo untuk Dukung Konektivitas DIY

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:02

Bukti Komitmen Keberlanjutan, Jasa Marga Raih Predikat Gold pada 6th TJSL & CSR Award 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:02

PT RPN, Entitas PTPN Group bersama BPDP Dukung Pengembangan UMKM melalui Workshop Pangan Sehat Berbasis Minyak Sawit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:02

Dollar Cost Averaging dalam Reksa Dana: Strategi Investasi Bertahap untuk Pemula

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:02

Rayakan HUT ke-81 Indonesia: Panduan Long Weekend & Destinasi Pilihan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:02

Merdeka Finansial Dimulai dari Manajemen Risiko, Bukan Mengejar Imbal Hasil Cepat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:02

Diversifikasi Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut hingga Akhir 2026

Berita Terbaru