‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil - Koran Mandalika

‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil

Senin, 9 Maret 2026 - 18:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menyebut perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja sejak H-7 lebaran.

‎Furqan mengatakan hal itu termuat dalam ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.

‎”Dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja itu H- seminggu lebaran. Boleh diberikan lebih awal,” katanya, Senin (9/3).

‎Dia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR secara lunas tanpa dicicil ataupun dihutang.

‎”Tidak boleh dicicil, tidak boleh dihutang juga. Kemudian, minimal dia bekerja itu satu bulan,” jelas Furqan.

‎Setiap pekerja akan mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda, sesuai dengan masa kerjanya.

‎”Tetapi ada besarannya bervariasi. Untuk yang satu tahun berbeda, di atas satu tahun juga berbeda,” ucap Furqan.

‎Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.

‎”Pertama saya himbau kepada para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan edaran Menaker, dan memfasilitasi pemberian THR sesuai dengan ketentuan,” imbaunya.

‎Dia menambahkan, untuk para pekerja agar terus menjalin koneksi yang baik di lingkungan kerja, khususnya dengan pimpinan.

‎”Membangun harmonisasi dengan para pimpinan perusahaannya agar tunjangan hari rayanya itu juga bisa segera diterima,” imbuhnya. (dik)

Baca Juga :  Waduh, Pemprov NTB Batalkan 12 Proyek

Berita Terkait

Sinergi Berlanjut, Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi SP2D Online di Lombok Tengah
Mensos Ajak Seluruh Kades di NTB Hidupkan Puskesos
Refleksi atas Instruksi Ketua Umum dan Kegelisahan Lapangan tentang Ketahanan Pangan
Kemiskinan di NTB Turun Drastis dalam Setahun Terakhir
Pengiriman Ternak 2026 Lebih Tertata, NTB Klaim Sistem Makin Membaik
Sekolah Rakyat di NTB Jadi Harapan Baru Anak Rentan, Fasilitas Lengkap dan Aman
Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram
Pemrpov NTB Gelontorkan Dana Rp 128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:50

Mensos Ajak Seluruh Kades di NTB Hidupkan Puskesos

Kamis, 16 April 2026 - 17:57

Refleksi atas Instruksi Ketua Umum dan Kegelisahan Lapangan tentang Ketahanan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:34

Kemiskinan di NTB Turun Drastis dalam Setahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 18:11

Pengiriman Ternak 2026 Lebih Tertata, NTB Klaim Sistem Makin Membaik

Selasa, 14 April 2026 - 18:16

Sekolah Rakyat di NTB Jadi Harapan Baru Anak Rentan, Fasilitas Lengkap dan Aman

Selasa, 14 April 2026 - 16:37

Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram

Senin, 13 April 2026 - 15:41

Pemrpov NTB Gelontorkan Dana Rp 128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun Ini

Minggu, 12 April 2026 - 11:05

Gubernur Iqbal Dorong MUI Lebih Sensitif Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terbaru