Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB - Koran Mandalika

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB

Selasa, 15 April 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni (Achmad Chumaidi)

Koran Mandalika, Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menanggapi perihal isu penahanan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Beppenda, Muhari Isnaeni mengatakan penahanan yang dimaksud adalah penahanan sementara sesuai dengan Pergub No. 32 Tahun 2024.

“Pertama, di pasal 10 itu sebagaimana yang berkembang dijelaskan pada ayat 1 bahwa, jika subjek PKB itu tidak melakukan kewajibannya membayar PKB 1 sampai dengan 2 tahun maka Bappenda bisa melakukan penahanan notice,” kata Isnaeni, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua lanjut dia, apabila PKB tidak dibayarkan selama 2 tahun ke atas, maka Bappenda dapat melakukan penahanan fisik.

Baca Juga :  Rachmat PDIP Disebut Bapak Pluralisme NTB, Pemikirannya Mirip Gus Dur

“Penahanan sementara ya. Penahanan ini berlaku sampai 21 hari,” lanjut Isnaeni.

Penahanan sementara ini bertujuan agar subjek pajak datang untuk melakukan kewajibannya.

“Setelah dibayar lalu dilepas. Tidak ada proses-proses di luar itu.

Apabila selama 21 hari subjek pajak tidak datang, Bappenda akan tetap menunggu sampai subjek tersebut membayar.

“Kita tunggu sampai subjek pajak itu membayar pajaknya. Baru kita kasi fisik dari kendaraannya,” ujar Isnaeni.

Bappenda juga akan memberikan diskresi apabila situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penahan fisik kendaraan.

“Ada diskresi. Itu dipakai untuk ketika kita tidak bisa menahan fisik kendaraan maka kita ambil notice-nya saja, sebagai bukti bahwa kita juga sudah melakukan kewajiban kita di lapangan,” jelas Isnaeni.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Kecam Pembuangan Limbah Radioaktif ke Laut

Isnaeini kembali menegaskan, pihaknya hanya melakukan penahanan sementara bukan penyitaa.

“Kita mencoba menyampaikan seperti ini karena tidak ada yang namanya penyitaan atau apa, ini hanya penahanan sementara. Beda penyitaan dengan penahanan sementara,” tegasnya.

Selanjutnya, Isnaeni juga membeberkan di tahun 2025 sudah lebih dari 300 kendaraan yang terjaring Operasi Gabubang (Opgab).

“Jadi kendaraan yang terjaring Opgab yang belum menyelesaikan (pajak) itu hampir 300-an, baik roda dua maupun roda empat,” bebernya.

Selain itu, menurut data Bappenda jumlah total sementara kendaraan yang macet di NTB hampir 2 juta kendaraan.

“Dari data kita sekarang ini total kendaraan roda dua dan roda empat hampir 2 juta, itu yang kita total secara data,” tandasnya. (dik)

Berita Terkait

Pendaki Asal Jawa Timur Jatuh di Gunung Rinjani, Beruntung Selamat!
Merasa Dirugikan, Puluhan Driver Online Geruduk Kantor Grab Mataram
Sudin Pastikan Sertifikatnya Clean and Clear, Pembongkar Pagar Bumbangku Segera Dipolisikan
Tata Kelola Keuangan RSUD NTB Dinilai Amburadul, Gubernur Diminta Bersikap
Manasik untuk 840 Calon Haji Lombok Tengah, Bupati: Tunjukkan Rasa Keikhlasan
Pengamanan Pawai Takbiran, AKBP Eko Ingin Anggota Utamakan Humanisme
Eks Tim Media Iqbal-Dinda Bukber Bareng Dewan Pers dan Wartawan
Lalu Firman Wijaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Lombok Tengah 2025-2029
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:17

KAI Investasi 612 Kereta dan 54 Lokomotif Baru, Proyeksikan Peningkatan Angkutan Penumpang dan Barang

Jumat, 18 April 2025 - 20:10

Memahami Peran BPOM dalam Perizinan Usaha: Kapan Persetujuan BPOM Diperlukan?

Jumat, 18 April 2025 - 17:37

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Jumat, 18 April 2025 - 11:06

Lebih Dari 123 Ribu Pelanggan Gunakan KA di Daop 8 Surabaya Pada Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Hari Paskah

Jumat, 18 April 2025 - 10:40

Pertimbangan Desain untuk Ruang Rapat yang Menarik: Menciptakan Atmosfer Kolaboratif dan Kreatif

Kamis, 17 April 2025 - 20:05

Registrasi BPOM untuk Kosmetik di Indonesia: Panduan untuk Merek Asing

Kamis, 17 April 2025 - 19:13

POGI tegaskan komitmen terhadap etika dan perlindungan pasien usai dugaan pelanggaran anggota

Kamis, 17 April 2025 - 17:24

Integrasi MiiTel & OneTalk: Kelola Call dan Chat Pelanggan dalam Satu Dashboard

Berita Terbaru