Koran Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara mengamankan pria inisial MRH (35) asal Kabupaten Lombok Utara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September 2023 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadiannya diperkirakan dalam rentang 2022 hingga 2023,” kata Sukadana, Senin (18/9).
Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
Kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.
Setelah korban berada di rumah neneknya, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itu lah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.
“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan akibat perbuatan pamannya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Sukadana.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.
“Mengingat locus delictinya berada di Lombok, korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke sini,” kata Sukadana.
Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban.
Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Kami masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama. Sejak 2022 hingga 2023,” jelas Sukadana.
Apabila kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Sukadana. (Wan)