Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas? - Koran Mandalika

Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 18 September 2023 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Koran Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara mengamankan pria inisial MRH (35) asal Kabupaten Lombok Utara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September 2023 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya diperkirakan dalam rentang 2022 hingga 2023,” kata Sukadana, Senin (18/9).

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

Baca Juga :  Tiga Remaja Nodai Dua Anak di Bawah Umur Saat Lebaran

Setelah korban berada di rumah neneknya, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itu lah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan akibat perbuatan pamannya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Sukadana.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok, korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke sini,” kata Sukadana.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban.

Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

“Kami masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama. Sejak 2022 hingga 2023,” jelas Sukadana.

Apabila kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Sukadana. (Wan)

Berita Terkait

Nekat Edarkan Sabu di Bulan Ramadan, Pengedar di Praya Ditangkap
Kelompok Pemuda Saling Ancam di Medsos, Polisi Segera Ambil Tindakan
Balap Liar Saat Ramadan Meresahkan, 27 Motor Disita Polres Lombok Tengah
Duel Saling Tikam di Puskemas Sengkol Diduga Dipicu “Api” Cemburu
Pelajar di Lombok Tengah Buang Bayi karena Panik Hamil di Luar Nikah
Penjelasan Polisi Soal Emak-emak Diamankan Saat Penggerebekan Narkoba di Desa Beleka
Ayah Bejat, Kehormatan Anak Kandungnya Diembat
Kibarkan Bendera Perang Basmi Narkoba, Kapolda NTB Susun Strategi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:59

Hari Ketiga dan Keempat WAVES 2025: Gerakan Rakyat Menuju Demokratisasi Kreativitas Digital dan Kebangkitan Kekuatan Kreatif India

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:44

Kolaborasi Selandia Baru – Indonesia Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat “New Zealand Made With Care” Fair

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:38

Stabilitas Jaringan Listrik: Faktor Penting untuk Keandalan Energi di Era Digital

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:21

5 Keunggulan Tak Terduga Dermaga Apung yang Perlu Anda Ketahui

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:17

Pembangunan BSI Tower Jakarta Garapan PTPP Menjadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:56

LRT Jabodebek Layani 199.303 Pengguna Pacsa Libur Panjang Waisak

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:52

Kinerja Angkutan Barang Daop 8 Surabaya Meningkat, Komitmen terhadap Logistik Berkelanjutan Semakin Kuat

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:41

Peran Krusial Petugas Pemeriksa Jalur di Tengah Meningkatnya Jumlah Perjalanan KA

Berita Terbaru