Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas? - Koran Mandalika

Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 18 September 2023 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Koran Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara mengamankan pria inisial MRH (35) asal Kabupaten Lombok Utara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September 2023 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya diperkirakan dalam rentang 2022 hingga 2023,” kata Sukadana, Senin (18/9).

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap Emak-emak Penjual Togel

Setelah korban berada di rumah neneknya, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itu lah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan akibat perbuatan pamannya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Sukadana.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok, korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke sini,” kata Sukadana.

Baca Juga :  Dipicu KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Kepala Iparnya hingga Tewas

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban.

Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

“Kami masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama. Sejak 2022 hingga 2023,” jelas Sukadana.

Apabila kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Sukadana. (Wan)

Berita Terkait

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri
Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas
Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta
Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan sampai Lebaran Ketupat
Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu
Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah
Dipicu KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Kepala Iparnya hingga Tewas
Terapkan Ilmu Sanjak, TNI Temukan Sapi Warga yang Digondol Maling

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:52

Melalui Uji TPC Meter, Filma Menunjukkan Komitmen dalam Menghadirkan Produk Unggulan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:14

Dijamin Tampil Stylish di Konser dengan Tas Ini!

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:00

Keluar Flek Coklat Berhari-Hari, Apakah Bahaya?

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:00

XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:59

VRITIMES Resmi Berkolaborasi dengan Akssara.com, Perkuat Layanan Distribusi Press Release

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:16

Tingkatkan Daya Saing Mahasiswa dalam Kewirausahaan, UNTAG Berkolaborasi dengan MAXY Academy dalam Workshop Design Thinking

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:00

Setelah Suntik KB Bolehkah Berhubungan?

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:59

Tetap Stylish Saat Olahraga, Cek Rekomendasi Tas Gym Praktis dari Bodypack!

Berita Terbaru

Teknologi

Dijamin Tampil Stylish di Konser dengan Tas Ini!

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:14

Teknologi

Keluar Flek Coklat Berhari-Hari, Apakah Bahaya?

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:00

Teknologi

XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Sabtu, 12 Okt 2024 - 09:00