Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas? - Koran Mandalika

Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 18 September 2023 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Koran Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara mengamankan pria inisial MRH (35) asal Kabupaten Lombok Utara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September 2023 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya diperkirakan dalam rentang 2022 hingga 2023,” kata Sukadana, Senin (18/9).

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

Baca Juga :  Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta

Setelah korban berada di rumah neneknya, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itu lah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan akibat perbuatan pamannya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Sukadana.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok, korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke sini,” kata Sukadana.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Tengah Kelahi, Orang Tua Ngamuk Rusak Sekolah

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban.

Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

“Kami masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama. Sejak 2022 hingga 2023,” jelas Sukadana.

Apabila kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Sukadana. (Wan)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00

Musim Liburan Sekolah Tiba, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket KA 30 Persen dari Daop 2 Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00

Drife Menjadi UiPath Platinum Partner untuk Mendorong Adopsi Agentic Automation di Indonesia

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00

Bank Raya dan Komunitas Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Dorong Akselerasi Transformasi serta Pertumbuhan UMKM melalui GEN TDA Raya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00

FinFest 2026: Saatnya Generasi Muda Berinovasi, Berwirausaha, dan Menciptakan Peluang Kerja di Era Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00

Rayakan Demam Piala Dunia, Bittime Hadirkan League of Traders Bagi Investor Indonesia

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:00

BRI Finance Jaga Strategi Pendanaan Tetap Optimal di Tengah Kenaikan BI-Rate

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:00

Kapan Waktu yang Tepat Menaruh Uang di Deposito Online?

Berita Terbaru