Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti - Koran Mandalika

Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Laporan MS kepada pimpinan Bawaslu Lombok Barat beberapa waktu lalu atas dugaan perselingkuhan suaminya inisial RR yang merupakan Panwascam Gerung dengan staf Bawaslu Lombok Barat terus bergulir.

Setelah terlapor, yakni RR mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Gerung, Bawaslu Lombok Barat telah melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Sementara itu, terlapor lainnya yaitu staf Bawaslu Lombok Barat sedang diproses oleh sekretariat Bawaslu NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan RR sudah selesai sebagai anggota dan ketua panwascam Gerung Lombok Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dari RR ke Fathurahman, Selasa (27/8).

Sementara terkait oknum staf Bawaslu, yani BD telah direkomendasikan ke Bawaslu NTB untuk ditindaklanjuti karena yang membuat dan menandatangani SK staf Bawaslu adalah sekretariat Bawaslu NTB.

“kami telah merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pembuat SK-nya sesuai peraturan perundang-undangan. Yang memberikan dia SK itukan dari Provinsi yang menandatanganinya itu,” jelas Rizal.

Rizal menjelaskan kewenangan pemecatan merupakan urusan dari sekretariat karena yang mengeluarkan SK adalah Sekretariat Bawaslu. Sementara Panwascam yang mengeluarkan SK adalah ketua Bawaslu Lombok Barat sehingga pihaknya yang melakukan pemberhentian.

Baca Juga :  Ombudsman Terima Laporan Pemotongan Gaji Sekuriti Bank NTB

Rizal mengungkapkan BD hingga saat ini tidak pernah masuk bekerja di sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

“Semenjak hari senin pada agenda mediasi, dia (BD) tidak pernah masuk. Nantinya pihak provinsi yang mengurus itu,” jelas Rizal.

Lebih lanjut Rizal menyebutkan sebenarnya pihaknya belum melakukan uji fakta yang secara sah terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS.

Bahkan, pihaknya hanya melakukan asumsi terkait dugaan perselingkuhan karena penyidikan maupun penyelidikan belum dilakukan.

“Karena ini bukan wewenang kita untuk melakukan ini semua. Cuma karena ini melanggar kode etik. Dia hanya ribut saja dia ini. Kita belum melihat kronologis peristiwa, dia benar atau tidak. Tapi kami tidak masuk kedalam ruang itu kalau kami,” jelas Rizal.

Rizal menyebutkan pihaknya hanya memproses kode etik soal keributan sehingga membuat tidak kondusif di tubuh Bawaslu Lombok Barat.

Menurut Rizal, baik itu mengakui maupun tidak sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun, karena membuat ribut di media sosial, maka pihaknya harus menyelesaikan.

“Saya sudah bilang ke MS (istri sah) juga bahwa Insya Allah saya pasti selesaikan,” jelas Rizal.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Lombok Barat Itratip. Pria yang akrab disapa Bang Atip ini mengatakan kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

Baca Juga :  Dewan Minta Mahasiswa Buktikan Program Fiktif Dispora

“Yang punya kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu. Nanti silahkan konfirmasi ke sekretariat Bawaslu Lombok Barat terkait sejauhmana proses dari yang bersangkutan,” jelas Bang Atip.

Sementara itu, pelapor MS mengatakan, pihaknya berharap agar sekretariat Bawaslu Lombok Barat maupun NTB bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap BD.

Pihaknya juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh sekretariat Bawaslu. Padahal pihaknya sudah dijanjikan akan ada keputusan pada Sabtu, (24/8).

Namun, semenjak mediasi yang dilakukan Senin, (19/8) belum ada kabar apapun yang diterima oleh MS.

“Saya berharap baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten bisa segera mengambil tindakan, karena sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Pak Atip dan Ketua Bawaslu Kabupaten (Pak Rizal Umami sudah menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini,” jelas MS.

MS menegaskan, keduanya sudah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Oleh karena MS meminta kepada Sekretariat Bawaslu untuk segera memberhentikan BD karena dia sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan BAP tapi tetap menghindar

“Artinya dia mengakui semua yg saya tuduhkan dan menerima apapun keputusan dari Bawaslu,” pungkas MS. (int)

Berita Terkait

DP3AP2KB Pastikan Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban Walid Lombok
Atasi Antrean Truk Sapi, Gubernur Iqbal Telepon Wayan Koster
Pengiriman Sapi Melonjak, Dishub NTB Sebut Sulit Cari Kapal Khusus Ternak
Tak Kenal Waktu, Gubernur Iqbal Sidak Balai Karantina Hewan Pototano Dini Hari
Peternak Dimudahkan Kirim Sapi ke Jawa, Gubernur Iqbal Pastikan Aman
Polres Lombok Tengah Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani
Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Bappenda NTB
Pendaki Asal Jawa Timur Jatuh di Gunung Rinjani, Beruntung Selamat!

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:59

Review Pelanggan: Pengalaman Menikmati Bubur Ayam Jakarta 46

Kamis, 24 April 2025 - 14:44

11 Tanaman Herbal untuk Nyeri Otot dan Sendi: Manfaat dan Khasiat nya

Kamis, 24 April 2025 - 14:35

Dulu Jualan Gorengan dan Celana Dalam, Kini Bangun Gudang Parfum Omzet 40 Juta/Hari

Kamis, 24 April 2025 - 14:11

Aset Kripto Alternatif Diversifikasi Investasi di Tengah Ketidakpastian Global

Kamis, 24 April 2025 - 11:56

Daftar 30 Tempat Wisata Rekomendasi di Jakarta

Kamis, 24 April 2025 - 11:25

Aptech dan Orbit Future Academy Menjalin Aliansi Strategis di Indonesia Economic Forum untuk Mendorong Ekonomi Digital dan Kreatif Indonesia

Kamis, 24 April 2025 - 11:06

Train Attendant LRT Jabodebek Garda Depan Pelayanan dan Keamanan di Kereta Otomatis

Kamis, 24 April 2025 - 10:00

Gelar Pelatihan Sertifikasi PPPA, Energy Academy Dorong Inovasi Pengolahan Air Limbah Berbasis K3

Berita Terbaru

Teknologi

Daftar 30 Tempat Wisata Rekomendasi di Jakarta

Kamis, 24 Apr 2025 - 11:56