Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti - Koran Mandalika

Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Laporan MS kepada pimpinan Bawaslu Lombok Barat beberapa waktu lalu atas dugaan perselingkuhan suaminya inisial RR yang merupakan Panwascam Gerung dengan staf Bawaslu Lombok Barat terus bergulir.

Setelah terlapor, yakni RR mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Gerung, Bawaslu Lombok Barat telah melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Sementara itu, terlapor lainnya yaitu staf Bawaslu Lombok Barat sedang diproses oleh sekretariat Bawaslu NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan RR sudah selesai sebagai anggota dan ketua panwascam Gerung Lombok Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dari RR ke Fathurahman, Selasa (27/8).

Sementara terkait oknum staf Bawaslu, yani BD telah direkomendasikan ke Bawaslu NTB untuk ditindaklanjuti karena yang membuat dan menandatangani SK staf Bawaslu adalah sekretariat Bawaslu NTB.

“kami telah merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pembuat SK-nya sesuai peraturan perundang-undangan. Yang memberikan dia SK itukan dari Provinsi yang menandatanganinya itu,” jelas Rizal.

Rizal menjelaskan kewenangan pemecatan merupakan urusan dari sekretariat karena yang mengeluarkan SK adalah Sekretariat Bawaslu. Sementara Panwascam yang mengeluarkan SK adalah ketua Bawaslu Lombok Barat sehingga pihaknya yang melakukan pemberhentian.

Baca Juga :  HUT Ke-67 NTB, Gubernur Iqbal: Harus Bergerak Maju dan Inovatif

Rizal mengungkapkan BD hingga saat ini tidak pernah masuk bekerja di sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

“Semenjak hari senin pada agenda mediasi, dia (BD) tidak pernah masuk. Nantinya pihak provinsi yang mengurus itu,” jelas Rizal.

Lebih lanjut Rizal menyebutkan sebenarnya pihaknya belum melakukan uji fakta yang secara sah terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS.

Bahkan, pihaknya hanya melakukan asumsi terkait dugaan perselingkuhan karena penyidikan maupun penyelidikan belum dilakukan.

“Karena ini bukan wewenang kita untuk melakukan ini semua. Cuma karena ini melanggar kode etik. Dia hanya ribut saja dia ini. Kita belum melihat kronologis peristiwa, dia benar atau tidak. Tapi kami tidak masuk kedalam ruang itu kalau kami,” jelas Rizal.

Rizal menyebutkan pihaknya hanya memproses kode etik soal keributan sehingga membuat tidak kondusif di tubuh Bawaslu Lombok Barat.

Menurut Rizal, baik itu mengakui maupun tidak sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun, karena membuat ribut di media sosial, maka pihaknya harus menyelesaikan.

“Saya sudah bilang ke MS (istri sah) juga bahwa Insya Allah saya pasti selesaikan,” jelas Rizal.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Lombok Barat Itratip. Pria yang akrab disapa Bang Atip ini mengatakan kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

Baca Juga :  Perumdam Tiara Loteng Hijaukan Kawasan Sumber Mata Air

“Yang punya kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu. Nanti silahkan konfirmasi ke sekretariat Bawaslu Lombok Barat terkait sejauhmana proses dari yang bersangkutan,” jelas Bang Atip.

Sementara itu, pelapor MS mengatakan, pihaknya berharap agar sekretariat Bawaslu Lombok Barat maupun NTB bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap BD.

Pihaknya juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh sekretariat Bawaslu. Padahal pihaknya sudah dijanjikan akan ada keputusan pada Sabtu, (24/8).

Namun, semenjak mediasi yang dilakukan Senin, (19/8) belum ada kabar apapun yang diterima oleh MS.

“Saya berharap baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten bisa segera mengambil tindakan, karena sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Pak Atip dan Ketua Bawaslu Kabupaten (Pak Rizal Umami sudah menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini,” jelas MS.

MS menegaskan, keduanya sudah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Oleh karena MS meminta kepada Sekretariat Bawaslu untuk segera memberhentikan BD karena dia sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan BAP tapi tetap menghindar

“Artinya dia mengakui semua yg saya tuduhkan dan menerima apapun keputusan dari Bawaslu,” pungkas MS. (int)

Berita Terkait

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha
NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik
Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik
Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus
Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta
654 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2025, Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat
WFH Bagi ASN Pemprov NTB, Aka: Jangan Sampai Mengurangi Kualitas Layanan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Masuk Bisnis Singkong dan Jagung

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Bittime Hadirkan Peluang Baru Melalui Bittime Mining Points, Maksimalkan Keuntungan Trading dengan Total Prize Pool Lebih dari 30.000 Palapa

Rabu, 8 April 2026 - 17:00

Momentum Penguatan Industri Baja Nasional di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 16:01

Bagaimana Konflik Internasional Mempengaruhi Pair Forex Utama: Analisis Ketegangan Iran-AS terhadap EUR/USD

Rabu, 8 April 2026 - 14:00

Layanan Lost and Found KAI Divre III Palembang Jaga Keamanan Barang Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:00

Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 22 Persen di Triwulan I 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:00

Bagaimana Supplier X Banner Menjamin Ketahanan Warna Banner

Rabu, 8 April 2026 - 12:00

Syarat Lolos Bea Cukai: Panduan Aman Kirim Paket Ke Luar Negeri Tanpa Tertahan

Berita Terbaru

NTB Terkini

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 Apr 2026 - 18:58