Koran Mandalika – Salah seorang pemilik lahan yang bernama Gema Lazuardi menuntut pelunasan tanahnya seluas 60 are di HPL 88 atau tikungan 3 Sirkuit Mandalika.
Gema bersama ratusan pemilik lahan lainnya juga mengancam menggagalkan perhelatan MotoGP yang berlangsung pekan depan.
“Kami akan aksi besar-besaran untuk menghalau perhelatan MotoGP yang digelar 13-15 Oktober 2023,” kata Gema kepada wartawan, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut 140 orang pemilik lahan bersama ribuan masyarakat akan tetap menggagalkan MotoGP selama lahannya belum tuntas dibayar.
Dia mengaku muak dengan janji-janji pembayaran lunas. Namun, hingga saat ini tak kunjung ditepati.
“Kami bersama seluruh pemilik lahan dan ahli waris akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir akses jalan menuju Sirkuit Mandalika,” tegas Gema.
Pihaknya mengaku tidak rela lahannya yang belum dibayar lunas digunakan untuk kegiatan apa pun.
Lebih-lebih, dimanfaatkan untuk memperkaya orang lain dari hasil gelaran MotoGP.
Gema menegaskan sampai sekarang rutin membayar lahan 60 are yang berada di HPL 88 yang telah dijadikan lintasan Sirkuit Mandalika.
“Saya bingung, lahan sudah dipakai tapi tagihan pembayaran pajak masih ada. Saya rutin bayar pajak,” ungkap Gema sembari memperlihatkan bukti pembayaran pajak.
Menurut dia, banyaknya kecelakaan maut yang selama ini terjadi di Sirkuit Mandalika tidak terlepas dari balasan doa para pemilik lahan yang terkabulkan.
“Ingat, doa orang-orang terzalimi akan dikabulkan. Kami mengingatkan kepada para pembalap lebih hati-hati,” pesan Gema.
Gema menyebut dalam waktu dekat akan bersurat terkait pembayaran lahan yang belum tuntas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Jaksa Agung dan Presiden RI Joko Widodo.
“Suratnya sedang kami buat dan segera dikirim,” kata Gema.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menegaskan tindakan tegas dan terukur bagi siapa pun yang berani mengganggu atau menghalangi MotoGP 2023 di Sirkuit Mandalika.
Iwan menjelaskan hal tersebut sesuai dengan maklumat Kapolda nomor Mak/1/III/2022. (Wan/Boh)